Referensimaluku.id,Ambon –
Hernanto Permaha (HP), S.H., alias Nanto, salah satu oknum pengacara di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku dipolisikan ke Kepolisian Resort (Polres) MBD atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Yosep Alberthus (YA) alias Ocep, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar, sehingga korban merugi uang sejumlah lebih dari Rp. 100 Juta.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres MBD Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wempi R. Paunno membenarkan laporan warga Arnau tersebut. “Kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor HP, S.H., alias Nanto dan korban YA alias Ocep tersebut sudah ditangani Polres MBD, dan kini laporannya sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Paunno kepada wartawan via WhatsApp (WA), Selasa (21/11/2023).
Menurut Paunno terhadap kasus ini Pelaku (HP alias Nanto) disangkakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Paunno menguraikan, peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian (locus delicty) berbeda. Kejadian pertama pada 7 April 2023 di Rumah korban (YA alias Oce) di Desa Arnau Kecamatan Wetar ; kedua, pada 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa dan peristiwa ketiga terjadi pada 5 Mei 2023 juga di Tiakur Kecamatan Moa.
Awalnya, urai Paunno, anak laki- laki korban yang sudah dewasa dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Awalnya korban tidak kenal dengan pelaku, akan tetapi keluarga korban bernama NM,yang juga merupakan klien dari pelaku memberikan nomor handphone pelaku kepada korban untuk dihubungi”. “Pada 26 Maret 2023 korban lalu menghubungi pelaku via WA. Pada saat itu pelaku meminta korban menceritakan kronologis kejadian kasus persetubuhan yang dilakukan anaknya”. “Setelah korban menceritakan kejadian yang dilakukan anaknya, Pelaku lalu menanyakan korban tentang umur wanita yang telah disetubuhi anak korban.
Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun dan 6 bulan, pelaku dengan modus mengatakan jika “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus ini bisa dihentikan”.
“Mendengar penjelasan pelaku, korban lalu menawarkan uang senilai Rp. 20 juta ke pelaku untuk menggunakan jasa pelaku sebagai Penasihat Hukum dari anak korban”.
“Selanjutnya, korban memberikan uang senilai Rp. 10 juta ke saksi SA untuk diberikan ke pelaku. Pada 5 April 2023 pelaku berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut, tapi sebelum pelaku berangkat, pelaku meminta korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 60 juta untuk diserahkan ke pelaku yang mana pelaku sampaikan ke korban jika uang tersebut diminta Kapolsek Wetar senilai Rp. 20 juta dan Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres MBD sebesar Rp. 30 juta serta Rp. 10 juta ke pelaku untuk menggenapi Rp. 20 juta sebagaimana tawaran pelaku”.
“Selanjutnya pada 6 April 2023,pelaku tiba di Arnau tepatnya di rumah korban yang mana ada saksi-saksi yang saat itu berada di rumah korban, dan saat korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku mngatakan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta oleh Kasat Reskrim Polres MBD untuk menghentikan perkara anak korban”.
Paunno melanjutkan pada 7 April 2013 korban dan pelaku berangkat ke Ilwaki, Kecamatan Wetar di mana saat itu korban tengah membawa uang Rp. 60 juta. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah KP, pelaku meminta uang yang telah dibawa korban tersebut dan korban lalu memberikannya ke pelaku dan dilihat oleh salah satu saksi.
Selanjutnya pada 11 April 2023 pelaku berangkat ke Tiakur.
Pada 17 April 2023, pelaku menghubungi korban via WA di mana saat itu pelaku sengaja mengirimkan foto pelaku lagi bersama Kasat Reskrim Polres MBD. “Saat korban menanyakan hasil pertemuan tersebut pelaku mengirimkan pesan yang isinya menyatakan bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun, sehingga uang korban harus digenapi menjadi Rp. 100 juta karena pertimbangan risiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan pelaku meminta agar korban segera mengirimkan uang ke pelaku untuk diserahkan ke penyidik agar kasus anak korban dapat dihentikan penyidik Polres MBD”.
“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang (Nusa Tenggara Timur/NTT) untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta ke rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada 24 April 2023 korban mengirimkan Rp. 50 juta ke pelaku melalui salah satu agen BRI link di Kupang, NTT”. “Setelah uang masuk di rekening pelaku, pelaku lalu meminta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana agar pelaku dapat membawa berkas penyelesaian perkara”. “Pada 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan anaknya ke pelaku via WA. Namun, dijawab pelaku kalau anak korban hanya ditahan seminggu, setelah itu anak korban akan dipulangkan”.
Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas ini mengungkapkan lagi, seterusnya pelaku meminta korban segera mengirimkan Rp.10 juta ke pelaku untuk biaya transportasi pelaku kembali ke Kisar”. “Setelah itu pelaku berjanji akan kembali bersama-sama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri MBD”. “Ternyata pada 11 September 2023 , berkas perkara anak korban dinyatakan lengkap dan anak korban akan diserahkan di Kejari MBD”.
“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang milik korban, akhirnya korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta pelaku untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan, maka korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Paunno. HP juga sempat dikaitkan dengan penggelapan Rp 100 juta dana desa dan alokasi dana desa Wonreli, Kisar, karena diduga menjalin hubungan asmara dengan bendahara desa Wonreli bermarga A. Sayangnya HP belum dapat dikonfirmasi mengenai laporan penipuan dan penggelapan ini. (RM-04/RM-03/RM-05)
Discussion about this post