Referensimaluku.id,Ambon –Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, secara brutal menganiaya Kimdevits Markus atas tuduhan mendukung protitusi ilegal dari dan dari dalam Lapas setempat.
“Salah satu pelaku (petugas Lapas Kelas III Saumlaki) bermarga Papilaya,” ungkap Kimdevits kepada referensimaluku.id dari Saumlaki, Senin (20/11/2023). “Kejadiannya baru terjadi tadi (Senin, 30/11/2023) sekira pukul 11.30 WIT,” imbuh mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) periodesasi 2010-2014 itu. Kimdevits adalah warga binaan Lapas Kelas III Saumlaki setelah dia divonis bersalah ikut serta dalam kekerasan bersama salah satu warga di Tiakur, Kabupaten MBD pada akhir 2022 silam. Menurut dia, setelah ada informasi jurnalis lokal soal prostitusi ilegal dan ada warga binaan Lapas Kelas III Saumlaki yang keracunan makanan memaksa petugas Lapas setempat melakukan penggeledahan di seluruh ruangan sel.
“Karena pada waktu penggeledahan itu dilakukan ternyata kebanyakan petugas sudah di bawah pengaruh minuman keras, sehingga saya secara prosedural lalu komplain ke pimpinan Lapas. Namun, anehnya, setelah beberapa menit kemudian tiga petugas Lapas datang lalu keroyok dan aniaya saya,” tuturnya.
Alhasil, lantaran tak menerima diperlakukan sewenang-wenang, lanjut Kimdevits, pihaknya tengah meminta bantuan advokat setempat untuk membawa kasus ini ke ranah pidana atas sangkaan kekerasan bersama sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Saya sudah hubungi pengacara saya untuk lapor masalah ini ke polisi,” tegasnya.
Sayangnya sampai berita ini dipublikasikan media ini belum berhasil mengonfirmasi Kepala Lapas Kelas III Saumlaki atas insiden tadi siang. (RM-04/RM-05)
Discussion about this post