Referensimaluku.id,Ambon –Kuasa Hukum Alexander Wondola, Rony Samloy, S.H., berharap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latif dapat menindak tegas tiga oknum personel Kepolisian Resort Maluku Barat Daya yakni Brigadir Polisi Dua (Bripda) AK dan dua rekannya yang melakukan penganiayaan bersama terhadap kliennya itu di Desa Klis, Kecamatan Moa-Lakor, pada Kamis, 28 September 2023, sekira pukul 19.30 WIT.
“Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan jika Polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat, tapi yang dilakukan Bripda AK dan dua rekannya adalah aksi premanisme. Ini semacam pola pikir tak selaras dan tak sejiwa dengan seragam.
Para pelaku harus ditindak tegas. Bila perlu dipecat jika mengacu pada Peraturan Polri tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Nomor 7 Tahun 2022 sebab hanya preman saja yang bisa melakukan tindakan main hakim sendiri macam ini,” kecam Samloy kepada pers di Ambon, Sabtu (11/11/2023).
Menurut Samloy, kasus penganiayaan bersama terhadap kliennya yang merupakan seorang jurnalis itu telah dilaporkan ke Kapolda Maluku dengan tembusan ke Kepala Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri di Jakarta dan Bidang Propam Polda Maluku di Ambon sejak 26 Oktober 2023. “Terhadap laporan pengaduan saya itu, Klien saya sudah dimintai keterangan oleh pemeriksa dari Bidang Propam dan Paminal Polda Maluku pada 28 Oktober 2023,” ungkapnya.
Pemeriksa Bidang Propam Polda Maluku, lanjut Samloy, sudah mengirimkan surat panggilan ke Bripda AK untuk diperiksa atas laporan pengaduan tentang kekerasan bersama dan/atau penganiayaan yang disampaikan pihaknya ke Polda Maluku pada beberapa waktu lalu. “Kita sudah panggil Bripda AK,” ringkas salah satu pemeriksa di Bidang Propam Polda Maluku, pekan lalu.
Samloy menegaskan akan membawa kasus penganiayaan bersama ini ke ranah pidana setelah sidang pelanggaran kode etik Polri ini dituntaskan Polda Maluku. “Kita juga akan laporkan dua oknum karyawan BRI Unit Tiakur atas nama MIB alias Ines, Mina dan oknum Satpam BRI Unit Tiakur berinisial RT karena mereka diduga menjadi otak-otak pemicu dan ikut serta di balik arogansi dan premanisme Bripda AK dan kawan-kawan terhadap klien saya,” tutup Samloy, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku ini. (RM-05)
Discussion about this post