Referensimaluku.id.Ambon — Pengurus BPD HIPMI Maluku meminta Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari segera mengevaluasi Azis Tunny dari jabatannya sebagai Ketua Umum, mengingat yang bersangkutan telah lama mengabaikan tanggungjawabnya dalam mengurus organisasi.
Hal ini diungkapkan Ketua Departemen Hubungan Senior Kalamullah Tunny menyebutkan Azis Tunny hampir setahun paska Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI di Solo 2022, tak lagi menunaikan tanggungjawab, sebagai ketua umum sehingga kerja-kerja organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saudara Azis Tunny tak mampu lagi menunaikan tanggungjawab dia sebagai ketua umum sehingga konsolidasi organisasi menjadi mandek, program kerja pun tak ada yang jalan, yang bersangkutan malah memilih stay di Jakarta,” ungkap Kalamullah Tunny kepada wartawan, Sabtu (10/11/2023).
Mirisnya lagi, lanjut Kalamullah yang bersangkutan bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari salah satu unsur Ketua Bidang untuk mewakili dirinya dalam tugas-tugas organisasi di BPD HIPMI Maluku.
“Anggaran Rumah Tangga HIPMI dijelaskan, apabila ketua umum berhalangan untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari, dapat diwakili oleh salah seorang Ketua yang ditunjuk, sedangkan apabila ketua umum karena satu dan lain hal tidak dapat diteruskan sama sekali jabatannya sampai berakhir, maka Badan Pengurus Harian dapat menetapkan dan mengangkat salah seorang Ketua sebagai Pejabat Ketua Umum dan diperkenalkan memegang jabatan rangkap,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Kalamullah hampir 1 yahun ini, Ketua DPD HIPMI Maluku tidak pernah melakukan rapat harian maupun rapat badan pengurus lengkap (RBPL) sebagai bagian dari kerja-kerja organisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam ART HIPMI.
“Rapat Badan Pengurus Lengkap diselenggarakan setiap 2 bulan sekali, sedangkan Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH) diselenggarakan sebulan sekali,” tegasnya.
Selain itu, Azis Tunny juga telah melakukan pelanggaran organisasi dengan mengangkat salah satu pengurus sebagai Ketua Bidang, padahal yang bersangkutan belum belum memiliki KTA dan tidak pernah terdaftar sebagai kader HIPMI dalam data Base keanggotaan secara Nasional hingga saat ini.
“ART HIPMI tentang persyaratan anggota Badan Pengurus itu jelas, yakni anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku, dan persyaratan khusus bagi calon fungsionaris Badan Pengurus Harian Daerah adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjalani kepengurusan di BPD atau BPC sekurang-kurangnya satu masa bakti penuh dan pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh BPD,” terangnya.
Azis Tunny juga dianggap melanggar AD / ART, dimana seorang Ketua Umum harus bersedia bertempat tinggal dimana Badan Pengurus Berkedudukan, tapi yang bersangkutan justru memilih tinggal di Jakarta pasca Konflik Internal yang terjadi sejak 2022 lalu. (RM-04)
Discussion about this post