Referensimaluku.id.Ambon — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) yang dikoordinir Kepala Saksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Farids Dhestarastra, S.H.,M.H melimpahkan dua Berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/112023).
“Pelimpahan berkas dua perkara Tipikor di MBD oleh JPU Kejari MBD ke Pendipimpin Kasi PB3R Asmin Hamdja didampingi Enriko Abianto dan Raymond Hendriks,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba melalui rilisnya yang diterima Referensimaluku.id, tadi siang.
Kareba menjelaskan, berkas- berkas perkara Tipikor yang dilimpahkan JPU Kejari MBD, yakni, Dugaan Tipikor penyalahgunaan Biaya Langsung Perjalanan Dinas (BLPD) Sekertariat Kabupaten (Setkab) Maluku Barat Daya Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan Tersangka Yohanias Zakharias yang dalam perkara ini menjabat Bendahara Pengeluaran pada Setkab MBD, dan Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten MBD TA 2016 dan TA 2017 dengan empat Tersangka masing-masing Evert Kusuma Makupiola alias Ever (Sekretaris Desa Watuwei), Pieter Daniel Jefleulawal alias Pait (Bendahara Desa Watuwei TA 2016), Hektor Farde Awewra alias Eto (eks. Bendahara Desa Watuwei T.A.2017) dan Amus Akelly alias Amus (Supplier dalam belanja Desa TA 2017.
Selanjutnya Tim JPU Kejari MBD menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon. (RM-04)
Discussion about this post