Referensimaluku.id.Ambon — Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.M.H secara resmi menetapkan Wakil Direktur CV Ziva Pazia Corneles Melatunan (CM) Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (Simdes) di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019.
“Tim penyidik sebelumnya melayangkan panggilan kepada saudara CM untuk diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang cukup,CM langsung ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada pers di Ambon, Rabu (1/11/2023).
Dia menyebutkan dugaan korupsi kasus penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 421.113.636,00 (empat ratus dua puluh satu juta seratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Kareba menjelaskan, peranan Tersangka CM sebagai rekanan, yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Simdes, yaitu menyediakan akses jaringan internet satelite broadband untuk desa-desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terestrial, namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Buru Selatan.
Akibat perbuatannya, lanjut Kareba, CM dikenakan sangkaan melanggar sejumlah pasal, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan sangkaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, kata Kareba, Tim Penyidik melakukan Penahanan terhadap tersangka CM di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 1 November 2023 sampai 20 November 2023. Selanjutnya Tim Penyidik merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum. (RM-04)
Discussion about this post