Referensimaluku.id.Ambon — Riswandi dan dua warga Dusun Pelita Jaya, Desa Etti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, terluka akibat terkena tembakan senapan angin dan dihajar menggunakan alat berat jenis eksavator milik PT Space Island Maluku (SIM).
Perusahan yang bergerak di bidang perkebunan Pisang Abaka tersebut menerebos lahan warga di sekitar desa Kawa bahkan sampai pada dusun Pelita Jaya, hingga terjadi kericuhan antara masyarakat Pelita Jaya dengan PT SIM.
Akibatnya, Riswandi dihajar menggunakan eksavator hingga bagian kaki kanan patah.
Selain dihajar alat berat milik PT SIM, ada juga warga yang terkena tembakan senapan angin dari orang tak dikenal, yakni La Askar yang terkena tembakan di tangan kanan, sedangkan La Kemon kena tembakan pada tumit kaki kanan.
“Kami mendesak Bupati SBB, dan DPRD SBB untuk segera mencabut izin perusahaan karena dinilai tidak menghormati hak masyarakat adat maupun hak – hak masyarakat yang berkaitan dengan persoalan tanah,” tegas Ketua Pemuda Muhammadiyah Maluku Muhammad Anshari kepada Referensimaluku.id via Telepon selulernya, Sabtu (21/10/2023).
Anshari menyatakan oknum polisi yang ikut membekap perusahaan tersebut agar dimintai pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. “Bagaimana bisa mengahadapi masyarakat dengan cara brutal hingga memakan korban. Ini sangat keterlaluan oknum polisi tersebut tidak mengindahkan hak asasi masyarakat, tidak paham protap dalam menghadapi aspirasi publik”.
“Kami berharap setiap upaya pemerintah untuk mendatangkan investor tidak seenaknya menyeroboti lahan masyarakat secara membabi buta. Ini penting menjadi catatan kritis untuk di kemudian hari tidak terjadi hal demikian,”ujar Anshari.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku Gafur Retob, meminta Kapolda Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latif agar segera mengevaluasi pasukan di lapangan, karena tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut.
“Seharunya polisi menggunakan cara persuasif dan dialogis, sehingga bisa menyelesaikan masalah dengan baik. Kami berharap juga pada DPRD Provinsi Maluku agar dapat memanggil manajemen PT SIM, jika ada pelanggaran hukum dan melanggar hak – hak masyarakat adat segera di cabut izinnya,” pungkas Retob. (RM-04)
Discussion about this post