Referensimaluku.id, Ambon – Era digital yang berkembang saat ini, membuat transaksi jamak dilakukan secara digital. Masyarakat semakin terbiasa karena perangkat mobile seperti smartphone, sudah mendukung teknologi finansial tersebut. Semakin populernya transaksi secara digital, tak lepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).
Bank Sentral Indonesia resmi meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS), bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan Indonesia (17/8/2019).
Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.
Di Indonesia sebagian besar masyarakat telah menggunakan QRIS, Kendati demikian, di propinsi Maluku, khususnya di Ambon, kebanyakan dari masyarakatnya belum terlalu mengenal produk tersebut. Hal ini lantaran kurang melek akan teknologi membuat sebagian besar masyarakat Acuh yak acuh dengan produk tersebut, dan mungkin kurangnya sosialisasi dari pihak2 terkait.
Seperti salah satu Pegawai di salah satu instansi pemerintahan kota Ambon contohnya, dirinya mengatakan bahwa, meski menggunakan QRIS, tapi pada kenyataannya masih banyak pihak-pihak penjual retail yang belum menggunakan produk tersebut. “Masi banyak tampa-tampa bajual disini yang balom pake QRIS, jadi kayak seng talalu efektif bagitu”, kata Kiki L, ketika diwawancarai oleh Referensimaluku.id, Sabtu (21/10), Ambon.
Meski begitu, ia mengusulkan kepada pihak-pihak terkait untuk lebih gencar lagi dalam mensosialisasikan produk ini, karena menurutnya, warga kota Ambon memang belum semua paham terkait pembayaran digital tersebut. “BI harus terus sosialisasikan barang ini supaya masyarakat paham dan bisa katong samua terapkan akang. QRIS ini kan biking samua pembayaran jadi lebih mudah”, tambah Kiki.
Jadi, ia juga bilang kalau produk-produk digital seperti ini bakal kurang efektif di Ambon, tanpa adanya sosialisasi serta edukasi yang cukup kepada masyarakat. “Orang-orang di Ambon ini lebih suka balanja deng uang tunai,” ucapnya.
Selain keunggulan dari QRIS ini, adapun beberapa hal yang harus diwaspadai seperti,
1. Kurangnya Kesadaran Pengguna Masih banyak masyarakat yang belum terbiasa memakai QRIS. Sehingga dibutuhkan upaya sosialisasi lebih intensif untuk memperkenalkan dan meningkatkan kesadaran penggunaan QRIS. Secanggih apapun teknologinya, tetap memiliki celah bagi penipu untuk menjalankan aksinya.
2. Stiker QRIS Mudah Dipalsukan Stiker QRIS mudah dipalsukan, dan ini yang terjadi di sejumlah masjid. Karena itu, wajib untuk memantau stiker QRIS-nya dengan disiplin dan scan teratur untuk mengidentifikasi kalau ada yang mengubah. “Selain itu, ada baiknya stiker QRISnya ditempatkan di tempat terlindung. Misalnya di bagian dalam kotak yang terkunci dan dibatasi kaca sehingga akan terdeteksi kalau dipalsukan dengan stiker yang ditimpakan di atasnya,” beber Alfons.
3. QRIS Statik Lebih Berisiko UMKM, resto, hingga hotel dan rumah ibadah yang memiliki QRIS statik harus waspada. Karena QRIS statik yang paling rentan disalah gunakan oleh manusia. Rumah ibadah bisa menampilkan QRISnya di tempat yang sulit dijangkau pemalsu. Misalnya di tembok tinggi dengan ukuran cukup besar sehingga bisa di scan tapi sulit di ubah.
4. Nomer Rekening Tidak Terlihat Salah satu kekurangan QRIS adalah nomer rekening yang tidak terlihat. Di tempat umum seperti rumah ibadah, terkadang pengguna tidak bisa atau malas bertanya apakah nomor rekeningnya sudah besar.
Dosen salah satu Perguruan Tinggi Negeri Ambon, Ibu Tia Latuconsina menambahkan bahwa dirinya belum mau menggunakan produk QRIS ini lantaran belum ada kepastian dan regulasi-regulasi yang bisa dijadikan acuan.
“Nanti jika kena tipu atau terjadi kesalahan sistem kita lapornya kemana?”, tutup ibu Tia.
Sekedar informasi, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS
Dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Adapun salah satu kegunaan QRIS yaitu bisa membantu proses transaksi berjalan dengan cepat. Hal ini dikarenakan implementasi QR Code pada QRIS bisa memudahkan konsumen saat melakukan pembelian. Konsumen tinggal scan QR Code dan tunggu dalam waktu 1-3 menit saja. Umumnya, proses transaksi pembelian biasa bisa selesai sekitar 5 sampai 10 menit. (RM-09)
Discussion about this post