Referensimaluku.id,Ambon- Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat PT alias Petu dituding “bermain dua kaki” di balik keinginan masyarakat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam lahan Dusun Urik, Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, ibu kota Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa (Mari Membangun Negeri) itu. Sikap tak profesional itu ditunjukkan PT saat menerima pengajuan penerbitan SHM oleh Costansa Kho alias Mama Nona di ruangannya pada Kamis (19/10/2023) lalu. Mama Nona adalah pemilik Toko Fajar yang memperoleh hak dari almarhum Ruben Pirsouw, ayah dari Josfince Pirsouw, 69, ahli waris sekaligus pemilik sah Dusun Urik di Negeri Piru seluas lebih kurang 1000 hektare berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 58/PDT/2019/PT.Ab yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak). “Lucunya sewaktu Mama Nona (Toko Fajar) mau pergi bikin sertifikat (SHM) lalu Kakan Pertanahan (SBB) bilang kata seng (tidak) bisa karena itu tanah pertanian lalu Kakan Pertanahan SBB bilang Mama Nona harus gugat pertanian (Dinas Pertanian Provinsi Maluku). Tapi, Mama Nona jawab gugat gimana? Beta (saya) kan punya semua surat SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah), sedangkan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku (Promal) hanya punya surat tahun 1958 yang tidak jelas karena tidak diakui Pemerintah Negeri Piru dan batas- batas dalam surat tersebut juga tidak jelas karena diperoleh dari yang bukan ahli waris yang sah,” tutur Jonri Pirsouw, salah satu putra Josfince Pirsouw, pemilik sah Dusun Urik melanjutkan percakapan via WhatsApp dengan Costansa Kho di Ambon, Senin (23/10/2023).
“Mama Nona bilang ke Kakan Pertanahan Kabupaten SBB saat pertemuan itu yakni kalau Distan Promal punya tanah (di sekitar Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten SBB sampai Tugu Opa-Oma) kenapa setiap kali Pemerintah Daerah SBB bikin kegiatan-kegiatan di tanah itu selalu minta izin dari Mama Nona. Ini kan aneh,” lanjut Jonri heran.
Jonri mengungkapkan pada Oktober 2018 Pemerintah Kabupaten SBB melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mansur Tuharea pernah mengundang Distan Promal, Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Kantor Pertanahan Kabupaten SBB, instansi vertikal serta ahli waris almarhum Gerson Pirsouw untuk membicarakan upaya penerbitan sertifikat untuk Distan Promal. Namun, Jonri dan kuasa hukum Josfince Pirsouw Jack Wenno, S.H.,mengajukan keberatan ke Sekkab Mansur Tuharea seraya mereka menunjukkan putusan-putusan yang memenangkan Josfince Pirsouw sebagai pemilik sah Dusun Urik mengingat tanah yang diklaim Distan Promal masih berada di dalam Dusun Urik. “Namun, atas kesepakatan bersama dilakukan penunjukkan titik koordinat berdasarkan Surat Penjualan dari almarhum Gerson Pirsouw tertanggal 28 Desember 1954.
Anehnya, saat penunjukkan titik koordinat luas tanah yang diklaim Distan Promal berubah dari 8 hektare menjadi 12 hektare. Selain itu, ahli waris Gerson Pirsouw yang hadir saat itu pun tak mampu menunjukkan batas-batas tanah sesuai surat penjualan 1954 tersebut,” beber Jonri.
Di kesempatan yang sama Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H.,mengingatkan Kakan Pertanahan Kabupaten SBB agar tidak bermain di air keruh dengan menerbitkan sertifikat ke Distan Promal. “Kami akan tempuh jalur hukum untuk memidanakan Kakan Pertanahan Kabupaten SBB atau siapa pun yang menerbitkan sertifikat ilegal di atas Dusun Urik tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Josfince Pirsouw maupun ahli waris pemilik sah Dusun Urik, sebab sebelumnya kami sudah ajukan keberatan ke Pemkab SBB mengenai hal ini” cetus Samloy dengan nada keras. (RM-04)
Discussion about this post