Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kakan Pertanahan SBB Dituding “Bermain Dua Kaki”, Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Dusun Urik Kecam Keras

Oktober 23, 2023
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon- Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat PT alias Petu dituding “bermain dua kaki” di balik keinginan masyarakat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam lahan Dusun Urik, Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, ibu kota Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa (Mari Membangun Negeri) itu. Sikap tak profesional itu ditunjukkan PT saat menerima pengajuan penerbitan SHM oleh Costansa Kho alias Mama Nona di ruangannya pada Kamis (19/10/2023) lalu. Mama Nona adalah pemilik Toko Fajar yang memperoleh hak dari almarhum Ruben Pirsouw, ayah dari Josfince Pirsouw, 69, ahli waris sekaligus pemilik sah Dusun Urik di Negeri Piru seluas lebih kurang 1000 hektare berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 58/PDT/2019/PT.Ab yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak). “Lucunya sewaktu Mama Nona (Toko Fajar) mau pergi bikin sertifikat (SHM) lalu Kakan Pertanahan (SBB) bilang kata seng (tidak) bisa karena itu tanah pertanian lalu Kakan Pertanahan SBB bilang Mama Nona harus gugat pertanian (Dinas Pertanian Provinsi Maluku). Tapi, Mama Nona jawab gugat gimana? Beta (saya) kan punya semua surat SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah), sedangkan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku (Promal) hanya punya surat tahun 1958 yang tidak jelas karena tidak diakui Pemerintah Negeri Piru dan batas- batas dalam surat tersebut juga tidak jelas karena diperoleh dari yang bukan ahli waris yang sah,” tutur Jonri Pirsouw, salah satu putra Josfince Pirsouw, pemilik sah Dusun Urik melanjutkan percakapan via WhatsApp dengan Costansa Kho di Ambon, Senin (23/10/2023).

Baca Juga

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

“Mama Nona bilang ke Kakan Pertanahan Kabupaten SBB saat pertemuan itu yakni kalau Distan Promal punya tanah (di sekitar Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten SBB sampai Tugu Opa-Oma) kenapa setiap kali Pemerintah Daerah SBB bikin kegiatan-kegiatan di tanah itu selalu minta izin dari Mama Nona. Ini kan aneh,” lanjut Jonri heran.

Jonri mengungkapkan pada Oktober 2018 Pemerintah Kabupaten SBB melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mansur Tuharea pernah mengundang Distan Promal, Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Kantor Pertanahan Kabupaten SBB, instansi vertikal serta ahli waris almarhum Gerson Pirsouw untuk membicarakan upaya penerbitan sertifikat untuk Distan Promal. Namun, Jonri dan kuasa hukum Josfince Pirsouw Jack Wenno, S.H.,mengajukan keberatan ke Sekkab Mansur Tuharea seraya mereka menunjukkan putusan-putusan yang memenangkan Josfince Pirsouw sebagai pemilik sah Dusun Urik mengingat tanah yang diklaim Distan Promal masih berada di dalam Dusun Urik. “Namun, atas kesepakatan bersama dilakukan penunjukkan titik koordinat berdasarkan Surat Penjualan dari almarhum Gerson Pirsouw tertanggal 28 Desember 1954.

Anehnya, saat penunjukkan titik koordinat luas tanah yang diklaim Distan Promal berubah dari 8 hektare menjadi 12 hektare. Selain itu, ahli waris Gerson Pirsouw yang hadir saat itu pun tak mampu menunjukkan batas-batas tanah sesuai surat penjualan 1954 tersebut,” beber Jonri.

Di kesempatan yang sama Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H.,mengingatkan Kakan Pertanahan Kabupaten SBB agar tidak bermain di air keruh dengan menerbitkan sertifikat ke Distan Promal. “Kami akan tempuh jalur hukum untuk memidanakan Kakan Pertanahan Kabupaten SBB atau siapa pun yang menerbitkan sertifikat ilegal di atas Dusun Urik tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Josfince Pirsouw maupun ahli waris pemilik sah Dusun Urik, sebab sebelumnya kami sudah ajukan keberatan ke Pemkab SBB mengenai hal ini” cetus Samloy dengan nada keras. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

by admin
April 25, 2026
0

Referensimaluku – Arus lalu lintas di jalur utama...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Next Post
DPC PKB Kota Tual Gelar Rakorcab Kemenangan AMIN di Kota Tual.

DPC PKB Kota Tual Gelar Rakorcab Kemenangan AMIN di Kota Tual.

Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Inamosol Dibui Jaksa, Dua Saksi Masih Menghindari Panggilan

Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Inamosol Dibui Jaksa, Dua Saksi Masih Menghindari Panggilan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id