Referensimaluku.id.Ambon — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamasol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Tersangka yang baru ditahan dalam perkara dimaksud, yaitu Joriz Soukotta (JS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumhan Rakyat (PUPR) Kabupaten SBB yang berperan sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Referensimaluku.id di Ambon, Senin (23/10/2023).
“Tersangka (JS) ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada hari ini hari Senin (23/10/2023) selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Oktober sampai 11 November 2023,” lanjut Kareba.
Sebelumnya, urai Kareba, JS diperiksa sebagai tersangka di ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku sejak pukul 10. 00 sampai 17.00 WIT. Dia kemudian digiring menuju Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIA Ambon sekita pukul 17.30 WIT.
Selanjutnya, kata Kareba, untuk dua orang saksi lainnya, yaitu GS dan RR yang dijadwalkan hari ini diperiksa tapi tidak memenuhi panggilan. “GS dan RR sudah yang ketiga kali dipanggil untuk diperiksa namun kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan tanpa ada keterangan apapun,” ucap Kareba.
Kareba menambahkan, tim Pidsus Kejati Maluku akan melakukan upaya – upaya yang nantinya akan berkoordinasi untuk mengambil langkah – langkah apa saja sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Untuk kasus dugaan korupsi tersebut tersangka JS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Untuk diketahui, kasus dugaan perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan desa Rambatu – Manusa satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR SBB Thomas Wattimena (TW). TW saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.(RM-04)
Discussion about this post