Referensimaluku.id.Ambon — Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku dikoordinir Kepala Seksi (Kasi) E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir, S.H.,M.H berhasil menangkap Muhammad Irvan yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Narkotika.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyampaikan, penangkapan Muhammad Irvan yang berlokasi di Kampung Baru, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dilakukan pada Selasa (10/10/2023) sekira Pukul 15.00 WIT.
“Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi DPO Terpidana dan langsung menangkap DPO Terpidana yang saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru Desa Laha,” ujar Kareba.
DPO Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat
Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO Terpidana di Kantor Kejati Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon. Penangkapan berjalan lancar, aman dan kondusif. (RM-04)
Discussion about this post