Referensimaluku.id.Ambon — Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku di bawah koordinasi Kepala Seksi (Kasi) E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir, S.H.,M.H kembali berhasil menangkap salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Kasus Narkotika Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa (JLM).
Penangkapan JLM dilakukan di daerah Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, pada Rabu (11/10/2023) sekira Pukul 10.20 WIT.
“Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus JML yang merupakan DPO Terpidana Narkotika yang saat itu dia sementara berada di salah satu perumahan kos-kosan di daerah Benteng,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di kantor Kejati Maluku.
JML yang juga terpidana kasus narkotika ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 202.
Wahyudi mengungkapkan mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa in casu Terpidana JML menjadi Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Setelah melakukan penangkapan, lanjut Wahyudi, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan JML di Kantor Kejati Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon.
Untuk diketahui, kasus posisi terdakwa JML alias Joe yaitu pada Kamis, 1 April 2021, sekira Pukul 13.00 Wit, bertempat di sekitar pangkalan Ojek Pasar Gudang Arang Ambon, melakukan pembelian Shabu-shabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari seseorang bernama ICAT, selanjutnya Terdakwa/Terpidana JML menuju ke Penginapan Nyaman Jln. A.Y.Patti Kota Ambon dan diringkus oleh Anggota Satuan Reserse dan Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Ambon, beserta dengan Barang Bukti berupa 1 plastik sedang yang di dalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga Shabu-shabu jenis Metamfetamina (Narkotika Golongan I) dengan berat 0,23 gram,” tutup Wahyudi. (RM-04)
Discussion about this post