Referensimaluku.id.Ambon — Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas sampai tewas diserahkan Polisi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Penyerahan Tersangka Andi Afrizal Sheehan (AAS) alias Abdi dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada Jumat (22/9/2023) sekira Pukul 9.00 WIT. Tahap II perkara ini yang diserahkan polisi diterima langsung Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Ambon, Hubertus Tanate, SH.MH selaku JPU perkara dimaksud.
Sebagaimana diberitakan selama ini jika penganiayaan yang dilakukan Tersangka AAS alias Abdi kepada korban meninggal Rafli Rahman Sei (RRS) terjadi pada Minggu (30/7/2023) malam di kompleks Tanah Lapang Kecil Kota Ambon.
Tersangka AAS yang juga anak kandung Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta memukul bagian belakang kepala RRS menggunakan tangan sebanyak lebih dari satu kali dalam posisi korban sedang menggunakan helm dan sasaran pemukulan korban mengena pada helm yang dipakai korban di kepalanya.
Ternyata setelah peristiwa pemukulan tersebut mengakibatkan korban pingsan dan terlungkup di atas sepeda motornya dalam keadaan tidak sadarkan diri dan ketika dilarikan ke Rumah Sakit TNI Angkatan Darat untuk mendapat pertolongan medis, ternyata korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka AAS alias Abdi seketika menjadi berita viral di media sosial dan media cetak di Kota Ambon dan diberitakan terkait setiap tahapan perkembangan penyidikan hingga penyerahan Berkas Perkara Tahap I, pengembalian Berkas Perkara P-19 oleh JPU Kejari Ambon untuk dilengkapi Penyidik sampai pada pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Seusai penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka AAS alias Abdi kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 September 2023 sampai 11 Oktober 2023. AAS alias Abdi diantar dengan Mobil Tahanan Kejari Ambon dalam keadaan kedua tangan diborgol, dengan menggunakan rompi tahanan Kejari Ambon di bawah pengawalan petugas pengawal tahanan menuju Rutan kelas IIA Ambon.
Tersangka AAS alias Abdi yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban meninggal Rafli Rahman Sie disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 354 ayat (2) KUHP. (RM-04)
Discussion about this post