Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

September 20, 2023
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id.Ambon — Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Gawi Wayabula dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga

Diduga Tipu Masyarakat, Pinjam Rp 100 Juta Iming-iming Dikasih Proyek Catut Nama Barnabas Orno, Christian Dipolisikan Pattipeilohy

Polisi Tetapkan Empat Tersangka BBM Ilegal di SPBU Batu Merah

Tak Membayar Gaji Perangkat Desa, Kades Elat Dipolisikan

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ridho Sampe pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Lutfi Wael didampingin dua Hakim anggota lainnya pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/9/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.” kata Rhido Sampe dalam persidangan.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 250.000.000. subsidar 3 bulan kurungan.

“Tak hanya itu, Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dituntut juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 952.000.000. bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain, mantan Kepala Satpol PP SBT (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng oleh Terdakwa dan Saksi Abdullah Rumain, masing-masing sejumlah Rp.476.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Sampe.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti

tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap Rhido

Kata Rhido Atas perbuatannya sehingga Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

Terdakwah Abdul Gawi Wayabula selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT bersama-sama dengan dengan Saksi Abdullah Rumain, mantan Kepala Satpol PP SBT (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT pada bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020. Hal tersebut bertempat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menggunakan anggaran honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja atau tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada realisasi kegiatan (fiktif).

Perbuata keduanya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dan Saksi Abdullah Rumain S.Pd yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 952.000.000,00. atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020 pada 18 Juli 2022. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Tipu Masyarakat, Pinjam Rp 100 Juta Iming-iming Dikasih Proyek Catut Nama Barnabas Orno, Christian Dipolisikan Pattipeilohy

Diduga Tipu Masyarakat, Pinjam Rp 100 Juta Iming-iming Dikasih Proyek Catut Nama Barnabas Orno, Christian Dipolisikan Pattipeilohy

by admin
November 25, 2023
0

Referensiimaluku.id,Ambon - Simon Christian (SC) yang dikenal sejauh...

Polisi Tetapkan Empat Tersangka BBM Ilegal di SPBU Batu Merah

Polisi Tetapkan Empat Tersangka BBM Ilegal di SPBU Batu Merah

by admin
November 25, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Tim Subdirektorat (Subdit) 4 Tindak Pidana...

Tak Membayar Gaji Perangkat Desa, Kades Elat Dipolisikan

Tak Membayar Gaji Perangkat Desa, Kades Elat Dipolisikan

by admin
November 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Tak membayar gaji perangkat desa, Kepala...

Kadis Koperasi Kota Tual Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Tinggi Maluku

Kadis Koperasi Kota Tual Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Tinggi Maluku

by admin
November 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Kepala Dinas Koperasi Kota Tual DFF...

Ada Korupsi Rp.3 Miliar lebih di Kantor MUI SBB, ASB Serukan Direskrimsus Polda Maluku Turunkan Tim Usut

Ada Korupsi Rp.3 Miliar lebih di Kantor MUI SBB, ASB Serukan Direskrimsus Polda Maluku Turunkan Tim Usut

by admin
November 23, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Pengurus paguyuban Anak Seram Bersatu (ASB)...

Terjerat Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pengacara di Kisar Dipolisikan Warga Wetar

Terjerat Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pengacara di Kisar Dipolisikan Warga Wetar

by admin
November 22, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Hernanto Permaha (HP), S.H., alias Nanto,...

Next Post
Banjir di Ambon Diakibatkan Kurangnya Kesadaran Masyarakat Membuang Sampah di Tempatnya

Banjir di Ambon Diakibatkan Kurangnya Kesadaran Masyarakat Membuang Sampah di Tempatnya

Kejagung RI Gelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa ke Para Kades/Raja di Maluku Tengah 

Kejagung RI Gelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa ke Para Kades/Raja di Maluku Tengah 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id