Referensi Maluku.id.Ambon — Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Gawi Wayabula dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan hukuman delapan tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ridho Sampe pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Lutfi Wael didampingin dua Hakim anggota lainnya pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/9/23).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.” kata Rhido Sampe dalam persidangan.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 250.000.000. subsidar 3 bulan kurungan.
“Tak hanya itu, Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dituntut juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 952.000.000. bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain, mantan Kepala Satpol PP SBT (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng oleh Terdakwa dan Saksi Abdullah Rumain, masing-masing sejumlah Rp.476.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Sampe.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap Rhido
Kata Rhido Atas perbuatannya sehingga Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
Terdakwah Abdul Gawi Wayabula selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT bersama-sama dengan dengan Saksi Abdullah Rumain, mantan Kepala Satpol PP SBT (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT pada bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020. Hal tersebut bertempat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menggunakan anggaran honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja atau tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada realisasi kegiatan (fiktif).
Perbuata keduanya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dan Saksi Abdullah Rumain S.Pd yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 952.000.000,00. atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020 pada 18 Juli 2022. (RM-04)
Discussion about this post