Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

September 20, 2023
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id.Ambon — Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Gawi Wayabula dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ridho Sampe pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Lutfi Wael didampingin dua Hakim anggota lainnya pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/9/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.” kata Rhido Sampe dalam persidangan.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 250.000.000. subsidar 3 bulan kurungan.

“Tak hanya itu, Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dituntut juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 952.000.000. bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain, mantan Kepala Satpol PP SBT (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng oleh Terdakwa dan Saksi Abdullah Rumain, masing-masing sejumlah Rp.476.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Sampe.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti

tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap Rhido

Kata Rhido Atas perbuatannya sehingga Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

Terdakwah Abdul Gawi Wayabula selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT bersama-sama dengan dengan Saksi Abdullah Rumain, mantan Kepala Satpol PP SBT (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT pada bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020. Hal tersebut bertempat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menggunakan anggaran honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja atau tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada realisasi kegiatan (fiktif).

Perbuata keduanya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dan Saksi Abdullah Rumain S.Pd yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 952.000.000,00. atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020 pada 18 Juli 2022. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku. Id, --BULA– Gelombang kemarahan dan kekecewaan melanda...

Next Post
Banjir di Ambon Diakibatkan Kurangnya Kesadaran Masyarakat Membuang Sampah di Tempatnya

Banjir di Ambon Diakibatkan Kurangnya Kesadaran Masyarakat Membuang Sampah di Tempatnya

Kejagung RI Gelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa ke Para Kades/Raja di Maluku Tengah 

Kejagung RI Gelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa ke Para Kades/Raja di Maluku Tengah 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id