Referensimaluku.id.Ambon — Dalam rangka mengoptimalisasi peran Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN) serta membangun kesadaran hukum ke jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku, khususnya di Kabupaten Maluku Tengah.
Tim Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI yang dipimpin Kepala Bidang Kabid) Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI Dr. Martha Parulina Berliana, SH.MH melaksanakan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) ke para Kepala desa/Raja di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang sosialisasi program Jaksa Garda Desa, pada Kamis (14/9/2023).
Hadir dalam acara tersebut Penjabt Bupati Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa, Penjabat Ketua Tim Penggerak (TP) Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Maluku Tengah Ny. Anawia Sahubawa, Asiaten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Muji Martopo, SH., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, SH.,M.Hum, Kasubag Sunproglaptau Puspenkum Kejagung R.I Poedji Hartaty Silalahi, SE., SH, Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, S.Sos.,SH, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Maluku Tengah Fitria Tuahuns, SH.,MH serta para peserta dari Kepala Pemerintah Desa/Negeri beserta perangkat se-Kabupaten Maluku Tengah.
Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih ke jajaran Kejagung RI yang telah memilih Kabupaten Maluku Tengah sebagai lokasi pelaksanaan Sosialisasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Dia menganggap kegiatan ini sebagai hadiah serta bekal dalam memimpin Kabupaten Maluku Tengah sejak dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Ditambahkan Sahubawa sejak dirinya dilantik, atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dirinya telah melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. “Semua itu dengan harapan agar dalam kepemimpinannya, tidak ada Kepala Pemerintah Desa/Negeri yang terlibat dengan masalah hukum apalagi terlibat dalam perbuatan dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, Asintel Kejati Maluku Muji Martopo dalam sambutannya mengharapkan ke jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan para Kepala Pemerintah Desa/Negeri di Kabupaten Maluku Tengah, mesti menganggap Jaksa sebagai Sahabat sehingga dapat secara mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta menambah pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan Masyarakat Desa/Negeri.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Dr. Martha Parulina Berliana yang diawali dengan video pendek berisikan statement Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin seputar mekanisme penanganan laporan Dana Desa yang harus melalui hasil audit inspektorat di daerah masing-masing.
Martha dalam inti materinya menyampaikan, seiring dengan maraknya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan penanganan perkara Dana Desa, maka Kejagung RI hadir dengan program JAKSA GARDA DESA yakni Jaksa sebagai Pengawal Desa, yang mana Jaksa sangat berperan penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dialami oleh para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri dalam pengelolaan keuangan, pertanggung jawaban maupun permasalahan hukum lainnya. “Bahkan Jaksa bisa menjadi Garda terdepan jika ada kepentingan Kekuasaan dan Politik lainnya yang mengganggu kestabilan pembangunan nasional di tingkat Desa,” paparnya.
Adapun kesempatan diskusi yang dibuka dan diawali oleh Raja Makariki Wem Wattimena yang mempersoalkan rumitnya mekanisme penyaluran Dana Desa dan sulitnya regulasi yang mengatur tentang penyerapan anggaran namun tidak sejalan dengan konsep tepat waktu dan tepat mutu, sedangkan untuk beberapa Kepala Desa/Raja lainnya mempertanyakan kemanfaatan Rumah Restorative Justice dan persoalan-persoalan hukum lainnya termasuk masalah Pidana Umum maupun Perdata (Masalah Tanah Adat), dan oleh Narasumber dapat dijelaskan secara baik dan juga diarahkan kepada para Pemerintah Desa/Negeri yang belum sempat mempertanyakan persoalannya, dapat secara langsung berkonsultasi dengan Jajaran Kejaksaan di daerahnya masing-masing.
Acara ditutup dengan foto bersama, penyerahan Plakat serta pemberian Sertifikat ke seluruh Peserta Sosialisasi JAGA DESA dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (RM-04)
Discussion about this post