Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

September 12, 2023
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Rahmat Purwanto, S.H., didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Selvia G. Hattu, S.H,M.H., dan Kasi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) Ahmad Latupono, S.H,M.H., bersepakat dengan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kejahatan Oharda pada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, menyetujui usulan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restorasi (KR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui Video Conference (VC) di Ruang Rapat Kerja masing-masing Satuan Kerja (Satker), Selasa, (12/9/2023).

Baca Juga

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

Kejari Ambon melalui sarana VC diikuti oleh Kepala Kejari Ambon Adhryansah, S.H, M.H.,didampingi Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H, M.H., serta beberapa Jaksa Fungsional lainnya, mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan KR dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka Sandy N. Makatitta (SNM) alias Sandi. Adapun kasus posisinya sebagai berikut pada Selasa (11/7/2023 ) sekira Pukul 04.30 WIT di Desa Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tepatnya di rumah saksi Nataniel Marlissa di mana ketika saksi korban Victor Falentino Rumpuin (VFR) alias Veki yang baru bangun tidur sekira Pukul 04.30 WIT mendengar musik di rumah saksi Nataniel Marlisa. Selanjutnya, saksi korban VFR alias Veki pergi ke rumah Nataniel Marlissa dan sesampainya di sana sudah ada Terdakwa SNM alias Sandi dan beberapa orang lainnya. Saat itu saksi korban VFR alias Veki duduk bersama pelaku SNM alias Sandi dan teman-teman lainnya sambil bernyanyi dan minum – minuman keras. Entah kenapa tiba-tida Tersangka SNM alias Sandi muncul dari depan korban dan langsung menusuk saksi korban VFR alias Veki mengena pada tulang rusuk kiri korban.

Setelah itu saksi korban VFR alias Veki langsung telentang jatuh bersama kursi dan kemudian beberapa orang mengantarkan saksi korban VFR alias Veki ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara di Tantui.

Tersangka SNM alias Sandi melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban VFR alias Veki iktor dengan cara menusuk rusuk kiri VFR alias Veki dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali.

Berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor: VER/26/KES.15/VII/2023/Rumkit tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani dr. Feby I. Hattu (Dokter pada R.S. Bhayangkara Ambon) di mana hasil pemeriksaannya, yaitu terdapat luka tusuk pada rusuk sebelah kiri 10,5cm dari garis tengah dada, 10cm dari puting susu kiri, ukuran 2cm x 1cm x 6cm.

Adapun upaya yang dilakukan dalam proses perdamaian, yakni tahap II pada 31 Agustus 2023, Penuntut Umum menempuh upaya perdamaian dengan menawarkan perdamaian ke pihak korban dan tersangka, di mana para pihak sepakat untuk melaksanakan proses/ upaya perdamaian.

Penuntut umum melakukan fasilitasi perdamaian pada 1 September 2023 yang dihadiri Kajari Ambon, Kasi Pidum Kejari Ambon, korban VFR alias Veki dan Keluarga, Tersangka SNM alias Sandi dan Keluarga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dengan memperoleh kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Selanjutnya dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejari Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan RJ atau KR, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.

Kegiatan RJ atau KR melalui sarana VC berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Masohi — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres...

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Banda Neira — Kapal perintis KM Sabuk...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Next Post
Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

Sekdes dan Bendes Letwurung Terdaftar di PDI-P, Bawaslu MBD Arahkan Panwascam Minta Maaf

Sekdes dan Bendes Letwurung Terdaftar di PDI-P, Bawaslu MBD Arahkan Panwascam Minta Maaf

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id