Referensimaluku.id.Ambon — Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Rahmat Purwanto, S.H., didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Selvia G. Hattu, S.H,M.H., dan Kasi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) Ahmad Latupono, S.H,M.H., bersepakat dengan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kejahatan Oharda pada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, menyetujui usulan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restorasi (KR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui Video Conference (VC) di Ruang Rapat Kerja masing-masing Satuan Kerja (Satker), Selasa, (12/9/2023).
Kejari Ambon melalui sarana VC diikuti oleh Kepala Kejari Ambon Adhryansah, S.H, M.H.,didampingi Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H, M.H., serta beberapa Jaksa Fungsional lainnya, mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan KR dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka Sandy N. Makatitta (SNM) alias Sandi. Adapun kasus posisinya sebagai berikut pada Selasa (11/7/2023 ) sekira Pukul 04.30 WIT di Desa Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tepatnya di rumah saksi Nataniel Marlissa di mana ketika saksi korban Victor Falentino Rumpuin (VFR) alias Veki yang baru bangun tidur sekira Pukul 04.30 WIT mendengar musik di rumah saksi Nataniel Marlisa. Selanjutnya, saksi korban VFR alias Veki pergi ke rumah Nataniel Marlissa dan sesampainya di sana sudah ada Terdakwa SNM alias Sandi dan beberapa orang lainnya. Saat itu saksi korban VFR alias Veki duduk bersama pelaku SNM alias Sandi dan teman-teman lainnya sambil bernyanyi dan minum – minuman keras. Entah kenapa tiba-tida Tersangka SNM alias Sandi muncul dari depan korban dan langsung menusuk saksi korban VFR alias Veki mengena pada tulang rusuk kiri korban.
Setelah itu saksi korban VFR alias Veki langsung telentang jatuh bersama kursi dan kemudian beberapa orang mengantarkan saksi korban VFR alias Veki ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara di Tantui.
Tersangka SNM alias Sandi melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban VFR alias Veki iktor dengan cara menusuk rusuk kiri VFR alias Veki dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali.
Berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor: VER/26/KES.15/VII/2023/Rumkit tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani dr. Feby I. Hattu (Dokter pada R.S. Bhayangkara Ambon) di mana hasil pemeriksaannya, yaitu terdapat luka tusuk pada rusuk sebelah kiri 10,5cm dari garis tengah dada, 10cm dari puting susu kiri, ukuran 2cm x 1cm x 6cm.
Adapun upaya yang dilakukan dalam proses perdamaian, yakni tahap II pada 31 Agustus 2023, Penuntut Umum menempuh upaya perdamaian dengan menawarkan perdamaian ke pihak korban dan tersangka, di mana para pihak sepakat untuk melaksanakan proses/ upaya perdamaian.
Penuntut umum melakukan fasilitasi perdamaian pada 1 September 2023 yang dihadiri Kajari Ambon, Kasi Pidum Kejari Ambon, korban VFR alias Veki dan Keluarga, Tersangka SNM alias Sandi dan Keluarga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dengan memperoleh kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Selanjutnya dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejari Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan RJ atau KR, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
Kegiatan RJ atau KR melalui sarana VC berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (RM-04)
Discussion about this post