Referensimaluku.id,Ambon –Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh PT. Gielma Pertama selaku Pemohon PK melalui kuasa hukumnya Fourista Handayanto dan rekan ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Pihak PT. Gielma Pertama mengajukan PK sehari setelah CV. Karino selaku Termohon Kasasi dan Termohon PK melalui kuasa hukumnya Rony Samloy dan Beltazar Unulula mengikuti sidang ‘aanmaning’ (teguran) pertama dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Ambon Matheus Sukusno Aji. Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim MA RI pada Kamis, 22 Juni 2023, diputuskan dalam amarnya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK PT. Gielma Pertama.
Sementara itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim MA RI berpendapat alasan-alasan PK yang diajukan PT. Gielma Pertama tidak dapat dibenarkan dan bukti baru (Novum) tidak menentukan.
Selain itu, majelis MA RI berpendapat, tidak ditemukan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex facti. Oleh karena itu, masih dalam pertimbangan majelis hakim agung, Penggugat/semula Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon PK dan Tergugat/semula Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon PK masih terikat dalam Perjanjian/Kontrak Kerja Sama Nomor 01/PT-GLM/AMQ/I/2018 untuk penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak Tahun 2018, tetapi terbukti Tergugat tidak memenuhi prestasinya untuk melakukan pengiriman minyak premium, sedangkan Penggugat telah membayar sejumlah uang yang telah disepakati dengan Tergugat.
Maka, Tergugat telah wanprestasi (cedera janji) dengan segala akibat hukumnya sebagaimana pertimbangan ‘judex facti’ telah tepat dan benar. “Karena sudah tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan PT. Gielma Pertama, maka kami sudah surati Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk memproses eksekusi pembayaran sejumlah uang (Rp. 277.000.000,00) dari PT. Gielma Pertama ke CV. Karino,” ringkas Samloy, yang juga koordinator Tim Kuasa Hukum CV. Karino di Ambon, Sabtu (9/9/2023).
Samloy berharap PT. Gielma Pertama sebagai pihak yang kalah mau menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) tersebut. “Kami harapkan pihak PT. Gielma Pertama tetap menghormati dan tunduk pada putusan pengadilan yang sudah inkracht (van gewijsdezaak) setelah upaya PK PT. Gielma Pertama ditolak MA RI,” harap Samloy. (RM-04)
Discussion about this post