Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

September 9, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon –Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh PT. Gielma Pertama selaku Pemohon PK melalui kuasa hukumnya Fourista Handayanto dan rekan ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Pihak PT. Gielma Pertama mengajukan PK sehari setelah CV. Karino selaku Termohon Kasasi dan Termohon PK melalui kuasa hukumnya Rony Samloy dan Beltazar Unulula mengikuti sidang ‘aanmaning’ (teguran) pertama dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Ambon Matheus Sukusno Aji. Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim MA RI pada Kamis, 22 Juni 2023, diputuskan dalam amarnya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK PT. Gielma Pertama.

Baca Juga

Tambang GB Rencana Dilegalkan,, Risky Nurlatu: Ingatkan Pemkab Buru

Para “Pencuri” Uang Perjalanan Dinas BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dijebloskan ke Rutan dan Lapas Ambon

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Disdikbud Maluku Tengah Terancam 20 Tahun Penjara 

Sementara itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim MA RI berpendapat alasan-alasan PK yang diajukan PT. Gielma Pertama tidak dapat dibenarkan dan bukti baru (Novum) tidak menentukan.

Selain itu, majelis MA RI berpendapat, tidak ditemukan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex facti. Oleh karena itu, masih dalam pertimbangan majelis hakim agung, Penggugat/semula Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon PK dan Tergugat/semula Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon PK masih terikat dalam Perjanjian/Kontrak Kerja Sama Nomor 01/PT-GLM/AMQ/I/2018 untuk penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak Tahun 2018, tetapi terbukti Tergugat tidak memenuhi prestasinya untuk melakukan pengiriman minyak premium, sedangkan Penggugat telah membayar sejumlah uang yang telah disepakati dengan Tergugat.

Maka, Tergugat telah wanprestasi (cedera janji) dengan segala akibat hukumnya sebagaimana pertimbangan ‘judex facti’ telah tepat dan benar. “Karena sudah tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan PT. Gielma Pertama, maka kami sudah surati Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk memproses eksekusi pembayaran sejumlah uang (Rp. 277.000.000,00) dari PT. Gielma Pertama ke CV. Karino,” ringkas Samloy, yang juga koordinator Tim Kuasa Hukum CV. Karino di Ambon, Sabtu (9/9/2023).

Samloy berharap PT. Gielma Pertama sebagai pihak yang kalah mau menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) tersebut. “Kami harapkan pihak PT. Gielma Pertama tetap menghormati dan tunduk pada putusan pengadilan yang sudah inkracht (van gewijsdezaak) setelah upaya PK PT. Gielma Pertama ditolak MA RI,” harap Samloy. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tambang GB Rencana Dilegalkan,, Risky Nurlatu: Ingatkan Pemkab Buru

Tambang GB Rencana Dilegalkan,, Risky Nurlatu: Ingatkan Pemkab Buru

by admin
September 27, 2023
0

Referensmaluku.id,-Buru-Pemerintah Kabupaten Buru berencana melegalkan aktivitas tambang emas...

Para “Pencuri” Uang Perjalanan Dinas BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dijebloskan ke Rutan dan Lapas Ambon

Para “Pencuri” Uang Perjalanan Dinas BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dijebloskan ke Rutan dan Lapas Ambon

by admin
September 26, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan...

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Disdikbud Maluku Tengah Terancam 20 Tahun Penjara 

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Disdikbud Maluku Tengah Terancam 20 Tahun Penjara 

by admin
September 26, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang...

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

by admin
September 23, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penyerahan tersangka dan barang bukti atau...

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

by admin
September 20, 2023
0

Referensi Maluku.id.Ambon -- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong...

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

by admin
September 14, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam...

Next Post
Absurditas Dalam Proses Pemilihan Rektor Unpatti

Absurditas Dalam Proses Pemilihan Rektor Unpatti

Sahubawa Pj Bupati Malteng, Melengkapi 7 Bupati Dari Negeri Pelauw

Sahubawa Pj Bupati Malteng, Melengkapi 7 Bupati Dari Negeri Pelauw

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id