Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

September 9, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon –Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh PT. Gielma Pertama selaku Pemohon PK melalui kuasa hukumnya Fourista Handayanto dan rekan ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Pihak PT. Gielma Pertama mengajukan PK sehari setelah CV. Karino selaku Termohon Kasasi dan Termohon PK melalui kuasa hukumnya Rony Samloy dan Beltazar Unulula mengikuti sidang ‘aanmaning’ (teguran) pertama dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Ambon Matheus Sukusno Aji. Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim MA RI pada Kamis, 22 Juni 2023, diputuskan dalam amarnya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK PT. Gielma Pertama.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Sementara itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim MA RI berpendapat alasan-alasan PK yang diajukan PT. Gielma Pertama tidak dapat dibenarkan dan bukti baru (Novum) tidak menentukan.

Selain itu, majelis MA RI berpendapat, tidak ditemukan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex facti. Oleh karena itu, masih dalam pertimbangan majelis hakim agung, Penggugat/semula Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon PK dan Tergugat/semula Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon PK masih terikat dalam Perjanjian/Kontrak Kerja Sama Nomor 01/PT-GLM/AMQ/I/2018 untuk penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak Tahun 2018, tetapi terbukti Tergugat tidak memenuhi prestasinya untuk melakukan pengiriman minyak premium, sedangkan Penggugat telah membayar sejumlah uang yang telah disepakati dengan Tergugat.

Maka, Tergugat telah wanprestasi (cedera janji) dengan segala akibat hukumnya sebagaimana pertimbangan ‘judex facti’ telah tepat dan benar. “Karena sudah tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan PT. Gielma Pertama, maka kami sudah surati Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk memproses eksekusi pembayaran sejumlah uang (Rp. 277.000.000,00) dari PT. Gielma Pertama ke CV. Karino,” ringkas Samloy, yang juga koordinator Tim Kuasa Hukum CV. Karino di Ambon, Sabtu (9/9/2023).

Samloy berharap PT. Gielma Pertama sebagai pihak yang kalah mau menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) tersebut. “Kami harapkan pihak PT. Gielma Pertama tetap menghormati dan tunduk pada putusan pengadilan yang sudah inkracht (van gewijsdezaak) setelah upaya PK PT. Gielma Pertama ditolak MA RI,” harap Samloy. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Next Post
Absurditas Dalam Proses Pemilihan Rektor Unpatti

Absurditas Dalam Proses Pemilihan Rektor Unpatti

Sahubawa Pj Bupati Malteng, Melengkapi 7 Bupati Dari Negeri Pelauw

Sahubawa Pj Bupati Malteng, Melengkapi 7 Bupati Dari Negeri Pelauw

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id