Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

JPU Tuntut Pemerkosa Wanita Hingga Tewas di Bandanaira 12 Tahun Penjara

September 7, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut Muhammad Rumagia alias Mat, terdakwa kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Baca Juga

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Maluku Tengah Victor Mailoa melalui telepon selulernya, Rabu (6/9/2023).

Tuntutan itu dibacakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, Rabu siang. “Menuntut Muhammad Rumagia terdakwa pemerkosaan di Banda, Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana 12 tahun penjara,” baca Sahetapy.

“Alasan tuntutan 12 tahun itu dijatuhi, karena terdakwa Muhammad Rumagia alias  Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa,,” ungkap Mailoa.

Selain itu, lanjut Mailoa, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan dirinya juga mengakui perbuatannya namun atas perbuatan tersebut korban meninggal Dunia.
“Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa menimbulkan korban meninggal dunia sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut Mailoa.

Dikataka Mailoa, pihaknya juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit Handphone merek Galaxi A30s warna Biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor Handphone 085244172144, satu Baju kaos tangan pendek warna Hijau motif gambar dan bertuliskan Beauty, satu buah Bra warna ungu muda, dan satu buah jepit rambut warna biru kuning dirampas untuk dimusnahkan,” tandas Mailoa. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Next Post
Prestasi Kelabu Olahraga Maluku di PON 1951 Bisa Terulang di PON 2024

Prestasi Kelabu Olahraga Maluku di PON 1951 Bisa Terulang di PON 2024

Jelang Pra PON XXI, Wushu dan Kick Boxing Kurang Diperhatikan KONI Maluku

Jelang Pra PON XXI, Wushu dan Kick Boxing Kurang Diperhatikan KONI Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id