Referensimaluku.id.Ambon — Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut Muhammad Rumagia alias Mat, terdakwa kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Maluku Tengah Victor Mailoa melalui telepon selulernya, Rabu (6/9/2023).
Tuntutan itu dibacakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, Rabu siang. “Menuntut Muhammad Rumagia terdakwa pemerkosaan di Banda, Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana 12 tahun penjara,” baca Sahetapy.
“Alasan tuntutan 12 tahun itu dijatuhi, karena terdakwa Muhammad Rumagia alias Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa,,” ungkap Mailoa.
Selain itu, lanjut Mailoa, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan dirinya juga mengakui perbuatannya namun atas perbuatan tersebut korban meninggal Dunia.
“Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa menimbulkan korban meninggal dunia sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut Mailoa.
Dikataka Mailoa, pihaknya juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit Handphone merek Galaxi A30s warna Biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor Handphone 085244172144, satu Baju kaos tangan pendek warna Hijau motif gambar dan bertuliskan Beauty, satu buah Bra warna ungu muda, dan satu buah jepit rambut warna biru kuning dirampas untuk dimusnahkan,” tandas Mailoa. (RM-04)
Discussion about this post