Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

JPU Tuntut Pemerkosa Wanita Hingga Tewas di Bandanaira 12 Tahun Penjara

September 7, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut Muhammad Rumagia alias Mat, terdakwa kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Baca Juga

Tambang GB Rencana Dilegalkan,, Risky Nurlatu: Ingatkan Pemkab Buru

Para “Pencuri” Uang Perjalanan Dinas BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dijebloskan ke Rutan dan Lapas Ambon

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Disdikbud Maluku Tengah Terancam 20 Tahun Penjara 

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Maluku Tengah Victor Mailoa melalui telepon selulernya, Rabu (6/9/2023).

Tuntutan itu dibacakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, Rabu siang. “Menuntut Muhammad Rumagia terdakwa pemerkosaan di Banda, Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana 12 tahun penjara,” baca Sahetapy.

“Alasan tuntutan 12 tahun itu dijatuhi, karena terdakwa Muhammad Rumagia alias  Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa,,” ungkap Mailoa.

Selain itu, lanjut Mailoa, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan dirinya juga mengakui perbuatannya namun atas perbuatan tersebut korban meninggal Dunia.
“Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa menimbulkan korban meninggal dunia sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut Mailoa.

Dikataka Mailoa, pihaknya juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit Handphone merek Galaxi A30s warna Biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor Handphone 085244172144, satu Baju kaos tangan pendek warna Hijau motif gambar dan bertuliskan Beauty, satu buah Bra warna ungu muda, dan satu buah jepit rambut warna biru kuning dirampas untuk dimusnahkan,” tandas Mailoa. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tambang GB Rencana Dilegalkan,, Risky Nurlatu: Ingatkan Pemkab Buru

Tambang GB Rencana Dilegalkan,, Risky Nurlatu: Ingatkan Pemkab Buru

by admin
September 27, 2023
0

Referensmaluku.id,-Buru-Pemerintah Kabupaten Buru berencana melegalkan aktivitas tambang emas...

Para “Pencuri” Uang Perjalanan Dinas BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dijebloskan ke Rutan dan Lapas Ambon

Para “Pencuri” Uang Perjalanan Dinas BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dijebloskan ke Rutan dan Lapas Ambon

by admin
September 26, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan...

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Disdikbud Maluku Tengah Terancam 20 Tahun Penjara 

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Disdikbud Maluku Tengah Terancam 20 Tahun Penjara 

by admin
September 26, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang...

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

by admin
September 23, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penyerahan tersangka dan barang bukti atau...

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

by admin
September 20, 2023
0

Referensi Maluku.id.Ambon -- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong...

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

by admin
September 14, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam...

Next Post
Prestasi Kelabu Olahraga Maluku di PON 1951 Bisa Terulang di PON 2024

Prestasi Kelabu Olahraga Maluku di PON 1951 Bisa Terulang di PON 2024

Jelang Pra PON XXI, Wushu dan Kick Boxing Kurang Diperhatikan KONI Maluku

Jelang Pra PON XXI, Wushu dan Kick Boxing Kurang Diperhatikan KONI Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id