Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kejati Maluku dan Kejagung Setujui Pengajuan Keadilan Restoratif Terkait Kasus Penganiayaan oleh Kejari Tual 

Agustus 12, 2023
in Hukum Dan Kriminal, TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H didampingi Wakil Kejati (Wakajati) Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual Sigit Waseso, S.H.,M.H dan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Pidana Umum (Pidum) Kejati Maluku Selvia G. Hattu, S.H.,M.H, bersepakat dengan Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum Kejagung Republik Indonesia di Jakarta, menyetujui usulan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif Kejari Tual dalam kasus Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP melalui Video Conference (VC) di Ruang Rapat Kerja masing-masing Satuan Kerja (Satker) pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Kejari Tual melalui sarana VC yang diikuti Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Tual Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, S.H (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan) didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Tual Muhammad Abrar Pratama,  S.H, mengekspose pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan RJ atau Keadilan Restorative dalam perkara Penganiayaan yang tengah ditangani mereka, dengan duduk kasus sebagai berikut pada Minggu (2/4/2023) sekira Pukul 15.00 WIT, Tersangka Lestari Tamher (LT) yang juga saksi korban perkara serupa berulang kali menelepon suami dari Saksi Korban dan Tersangka Ferawati Latarissa (FL). Karena tidak terima dengan tindakan yang dilakukan Tersangka dan saksi korban LT, saksi (korban) dan Tersangka FL bersama dengan saksi dan Tersangka Suryati Latarissa (SL) pergi menemui Tersangka dan saksi korban LT di depan tempat fotocopy Masjid Islamic Centre, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku. Selanjutnya saksi korban dan Tersangka FL menasihati Tersangka dan saksi korban LT untuk tidak lagi menelepon suami saksi korban dan Tersangka FL. Namun Tersangka dan saksi korban LT tidak terima dengan perkataan dan nasihat baik dari saksi korban dan Tersangka FK tersebut, dan kemudian Tersangka dan saksi korban LT menarik jilbab saksi korban dan Tersangka FL hingga terlepas kemudian Tersangka dan saksi korban LT mencakar bagian leher saksi korban dan Tersangka FL.

Saksi korban dan Tersangka FL tak terima lalu membalas menarik rambut dan mencakar leher Tersangka dan saksi korban LT sebanyak satu kali. Setelah itu saudara saksi korban dan Tersangka FL yakni Tersangka SL melakukan pemukulan mengenai bagian belakang leher saksi korban dan Tersangka LT sebanyak dua kali.

Berdasarkan hasil Visum Et-Repertum Nomor: 449/116/RSU-KS/V/2023 tanggal 22 April 2023 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan Bernama Ferawati Latarissa (FL) umur 35 tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di leher.

Selanjutnya berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor 17/IV/RSUDM/2023 tanggal 11 April 2023 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan bernama Lestari Tamher (LT), 36 tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di leher dan di lengan.

Perbuatan para Tersangka yakni LT, FL dan SL tersebut di atas diatur dan diancam picana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Namun, dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejari Tual telah memenuhi ketentuan persyaratan RJ atau Keadilan Restoratif, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.

Kegiatan RJ atau Keadilan Restoratif melalui sarana Video Conference berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

by admin
April 25, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Upaya menjaga stabilitas keamanan pasca...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Next Post
Sharing Pengetahuan dan Pengalaman, Dinas Kominfo Malteng Studi Tiru ke Pemkot Ambon

Sharing Pengetahuan dan Pengalaman, Dinas Kominfo Malteng Studi Tiru ke Pemkot Ambon

Penjabat Walkot Ambon Tandatangani BAST Pengelolan Aset Permukiman Kawasan Kumuh Pantai Wainitu 

Penjabat Walkot Ambon Tandatangani BAST Pengelolan Aset Permukiman Kawasan Kumuh Pantai Wainitu 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id