Referensimaluku.id.Ambon — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H didampingi Wakil Kejati (Wakajati) Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual Sigit Waseso, S.H.,M.H dan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Pidana Umum (Pidum) Kejati Maluku Selvia G. Hattu, S.H.,M.H, bersepakat dengan Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum Kejagung Republik Indonesia di Jakarta, menyetujui usulan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif Kejari Tual dalam kasus Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP melalui Video Conference (VC) di Ruang Rapat Kerja masing-masing Satuan Kerja (Satker) pada Rabu (9/8/2023).
Kejari Tual melalui sarana VC yang diikuti Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Tual Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, S.H (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan) didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Tual Muhammad Abrar Pratama, S.H, mengekspose pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan RJ atau Keadilan Restorative dalam perkara Penganiayaan yang tengah ditangani mereka, dengan duduk kasus sebagai berikut pada Minggu (2/4/2023) sekira Pukul 15.00 WIT, Tersangka Lestari Tamher (LT) yang juga saksi korban perkara serupa berulang kali menelepon suami dari Saksi Korban dan Tersangka Ferawati Latarissa (FL). Karena tidak terima dengan tindakan yang dilakukan Tersangka dan saksi korban LT, saksi (korban) dan Tersangka FL bersama dengan saksi dan Tersangka Suryati Latarissa (SL) pergi menemui Tersangka dan saksi korban LT di depan tempat fotocopy Masjid Islamic Centre, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku. Selanjutnya saksi korban dan Tersangka FL menasihati Tersangka dan saksi korban LT untuk tidak lagi menelepon suami saksi korban dan Tersangka FL. Namun Tersangka dan saksi korban LT tidak terima dengan perkataan dan nasihat baik dari saksi korban dan Tersangka FK tersebut, dan kemudian Tersangka dan saksi korban LT menarik jilbab saksi korban dan Tersangka FL hingga terlepas kemudian Tersangka dan saksi korban LT mencakar bagian leher saksi korban dan Tersangka FL.
Saksi korban dan Tersangka FL tak terima lalu membalas menarik rambut dan mencakar leher Tersangka dan saksi korban LT sebanyak satu kali. Setelah itu saudara saksi korban dan Tersangka FL yakni Tersangka SL melakukan pemukulan mengenai bagian belakang leher saksi korban dan Tersangka LT sebanyak dua kali.
Berdasarkan hasil Visum Et-Repertum Nomor: 449/116/RSU-KS/V/2023 tanggal 22 April 2023 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan Bernama Ferawati Latarissa (FL) umur 35 tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di leher.
Selanjutnya berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor 17/IV/RSUDM/2023 tanggal 11 April 2023 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan bernama Lestari Tamher (LT), 36 tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di leher dan di lengan.
Perbuatan para Tersangka yakni LT, FL dan SL tersebut di atas diatur dan diancam picana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Namun, dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejari Tual telah memenuhi ketentuan persyaratan RJ atau Keadilan Restoratif, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
Kegiatan RJ atau Keadilan Restoratif melalui sarana Video Conference berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (RM-04)
Discussion about this post