Referensimaluku.id, Ambon – Kepala Pembinaan Masyarakat (Binmas) Kristen Kementerian Agama Maluku Tengah (Malteng) Agustina M. Manuhuttu, S.Sos.,M.Si gusar (marah besar) dituding menggelapkan puluhan hingga ratusan juta rupiah dana insentif guru-guru sekolah Kristen di Kabupaten Malteng, Maluku, sebagaimana dilansir referensimaluku.id pada Kamis, 13 Juli 2023. “Penggunaan diksi “Ratusan Juta Rupiah” adalah sangat tendensius, dan cenderung bermuatan sentimen pribadi karena dilandasi asumsi-asumsi liar dan sepihak tanpa logika penerima berita yang bernaung di media siber ini. Cenderung menyesatkan dan tidak bermuatan edukasi,” tegas Manuhuttu dalam Hak Jawabnya ke referensimaluku.id di Ambon, Jumat (14/7/2023).
Manuhuttu menjelaskan jika mengacu pada Pasal 6 Petunjuk Teknis (Juknis) Binmas Kristen Kemenag Republik Indonesia (RI) Nomor : 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru bukan Pegawai Negeri (GBPN/Sipil) di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Binmas Kristen, maka penetapan sejumlah guru yang sedang mengajar pada sekolah keagamaan Kristen SDTK Suli, SMPTK Suli, SMPTK Isu (Waipia) dan SMPTK Teon Nila Serua (TNS) adalah sudah sesuai. “Berdasarkan Pasal 6 huruf d Juknis No.92/2019 tersebut, khususnya kriteria ayat 2 dan tersedianya alokasi terbatas insentif tahun anggaran 2023, maka penetapan penerima bantuan yang dialokasikan pada 7 (tujuh) orang di sekolah keagamaan Kristen adalah sudah sesuai Juknis Dirjen Binmas Kristen Kemenag RI,” tulisnya dalam hak jawab tersebut.
Manuhuttu mengungkapkan sehubungan dengan alokasi anggaran yang terbatas pada tujuh orang penerima insentif, maka pihak seksi Binmas Kristen Kemenag Malteng telah melaksanakan sosialisasi ke semua kepala sekolah di SDTK Suli, SMPTK Suli, SMPTK Waipia, SMPTK Yafila dan SMPTK TNS. “Dengan kewenangan yang ada pada kepala sekolah, maka (kepala sekolah) wajib melaksanakan rapat terbuka dengan dewan guru untuk menetapkan dan mengajukan 7 (tujuh) orang sebagai penerima insentif. Terhadap alasan ini adalah patut diduga tidak dilaksanakannya sosialisasi oleh kepala sekolah ke tenaga guru bukan dalam hal menetapkan 7 orang tersebut, sehingga berimbas seakan-akan semua GBPN/Sipil di lingkungan Binmas Kristen berhak mendapat insentif dimaksud,” ungkapnya.
Manuhuttu mengutarakan penyaluran bantuan insentif sebagaimana diatur Pasal 6 huruf f tentang mekanisme pelaksanaan butir 1 dan 2 Juknis Binmas Kristen Kemenag RI No.92/2019, maka penggunaan diksi periodik, bulanan, dan triwulan menerangkan waktu pelaksanaan pembayaran yang sudah sesuai regulasi mengingat dibayarkan terhitung sejak 12 Juli 2023 ke rekening penerima insentif secara langsung tanpa pemotongan apapun. “Sementara sisa yang berjumlah 15 orang masih dalam proses pembayaran,” imbuhnya.
Manuhuttu berkilah jika ada guru-guru yang belum atau tidak lagi menerima insentif pada tahun anggaran 2023, hal itu dikarenakan terbatasnya alokasi anggaran yang hanya kepada tujuh orang guru di SDTK Suli, SMPTK Suli, SMPTK Waipia, SMPTK Yafila dan SMPTK TNS. “Terhadap alasan ini adalah bukan kesalahan kami melainkan kesalahan kepala sekolah yang bekerja secara diam-diam tanpa melaksanakan sosialisasi ke guru penerima insentif maupun yang tidak lagi menerima insentif,” kilahnya.
Manuhuttu melanjutkan berdasarkan poin keempat Juknis Binmas Kristen Kemenag RI No.92/2019 yang mengatur kewajiban penerima insentif GBPN/Sipil dan seluruh hurufnya, maka penyaluran bantuan insentif hanya dapat dilaksanakan ketika setiap guru taat terhadap semua persyaratan wajib yang tercantum dalam Juknis dimaksud. “Dengan adanya Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 6 Tahun 2022, maka diperlukan verifikasi laporan oleh pejabat berwenang in casu Kepala Seksi, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau staf yang telah ditunjuk dalam tindakan validasi akhir terkait usulan penerima insentif, mekanisme pembayaran insentif dan keputusan pembayaran insentif adalah “hak mutlak” verifikator dan validator,” lanjutnya. Manuhuttu membeberkan berdasarkan hak dan kewenangan Kemenag RI in casu Binmas Kristen serta berdasarkan monitoring di lapangan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi masing-masing guru, ternyata ditemukan sejumlah kendala administratif pada laporan masing-masing guru, sehingga mengakibatkan penyaluran bantuan belum terlaksana secara periodik, bulanan maupun triwulan. “Oleh karena kendala tersebut, pada akhirnya insentif baru dapat dicairkan pada triwulan kedua dan semuanya sesuai aturan tanpa mengurangi besaran dana (Rp. 250.000,00 per bulan) yang sudah ditetapkan. Semuanya sudah sesuai regulasi sehingga kalau ada indikasi insentif tersebut digelapkan sama sekali tidak benar,” bebernya.
“Terhadap penetapan penerima insentif adalah sesuai usul kepala sekolah dan pembayaran insentif langsung dilakukan ke rekening penerima, bukanlah suatu kebijakan di luar aturan melainkan murni mengacu pada aturan,” kunci Manuhuttu mengklarifikasi. (RM-03/RM-04)
Discussion about this post