Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Rumahkan Ratusan Nakes Honor Tak Manusiawi, Mahasiswa SBB di Jakarta Siap Mengadu ke Ombudsman RI

July 15, 2023
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon – Wakil Ketua Umum III, Pengurus Pusat (PP) Saka Mese Nusa Student Assosiation (SMNSA) , Kadri Hitimala menilai kebijakan desentralisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk merumahkan ratusan tenaga kesehatan (nakes) honor secara sepihak tanpa kepastian dan kejelasan mendapatkan hak atas kewajiban yang telah ditunaikan selama lebih kurang enam bulan adalah perbuatan melawan hukum, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak manusiawi.

Baca Juga

Dr. Sem Touwe Buat Gaduh! Minta Maaf ke Negeri Kaibobo

Jaksa Penyidik Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR SBB 

Kuasa Hukum Josfince Pirsouw Bakal Pidanakan Kakantah SBB, Rony Samloy: “Jangan coba-coba bikin sertifikat bodong ke Distan Maluku”

“Meski Penghapusan tenaga kerja honor atau honorer di instansi pemerintah telah berlaku mulai tanggal 28 November 2023 berdasarka surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, akan tetapi kebijakan merumahkan ratusan Nakes honor di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten SBB tetap merupakan perbuatan melanggar hukum.

Pasalnya hak Nakes honor, yaitu 3 bulan gaji yang tidak dibayarkan, 6 bulan insentif, 6 bulan jasa pelayanan umum, 6 bulan BPJS kesehatan dan hak – hak lainnya yang tidak ada kejelasan oleh Pemerintah Kabupaten SBB,” tegas Hitimala kepada referensimaluku.id via WhatsApp, Sabtu (15/7/2023).

“Harusnya kebijakan ini diambil dengan memperhatikan asas penegakkan HAM (Hak Asasi Manusia) dan mempertimbangkan kesejahteraan pegawai sekalipun mereka (Nakes) tenaga honor, sehingga pemerintah daerah dengan alasan apapun tidak dibenarkan melakukan kesewenang-wenangan ini,” lanjutnya menegaskan. Menurut Hitimala apa yang didedikasikan ratusan Nakes honor ke masyarakat dan Pemkab SBB tak sebanding dengan perlakuan keji yang dilakukan pemerintah ke mereka.

“Mereka (ratusan Nakes honor) telah mendedikasikan diri dengan segala kemampuan yang ada untuk Kabupaten SBB yang memang faktanya rentan terhadap masalah -masalah kesehatan. Seharusnya kebijakan untuk merumahkan tenaga honor tanpa membayar gaji mereka dikaji secara serius dan lebih bertanggung jawab,” ungkapnya.

Hitimala juga menilai tindakan Pemkab SBB dengan merumahkan sebagian besar Nakes honor merupakan bentuk inkonsistensi terhadap komitmen Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) yang mana merupakan kebijakan afirmatif, mengingat Kabupaten SBB masuk dalam Penetapan Daerah 3T yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor : 63 Tahun 2020 yang sekaligus merupakan prioritas pembangunan nasional.

“Seharusnya dengan mengacu pada kebutuhan daerah secara otonomi di dalam pengaplikasiannya sektor kesehatan merupakan hal vital yang harus didorong.Hal ini bisa kita buktikan dengan Penetapan daerah Tertinggal yang mana SBB masuk dalam kategori Daerah 3 T dengan indikator pembangunan kesehatan yang sangat tergolong minim, angka sunting yang masih tinggi, tenaga dokter dan spesialis yang masih minim, alat-alat medis yang masih sangat terbatas dan juga penyumbang pengangguran secara nasional”.

“Hal yang paling mendasar yang perlu diperhatikan juga adalah jangan sampai kebijakan merumahkan besar-besaran Nakes honor justru memperburuk kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di sektor kesehatan”.

Ia menegaskan seharusnya Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’saduddin dan seluruh instansi pemerintah yang berkaitan memiliki pemahaman dan kecakapan yang baik terkait bagaimana mengonstruksi daerah yang memiliki keretanan, seperti Kabupaten SBB. “Jangan melakukan kebijakan-kebijakan politik praktis yang nantinya mengorbankan rakyat kecil,”timpalnya.

Hitimala menyatakan Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’saduddin harus tahu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tegas bahwa Kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang bersifat kongkuren sehingga harus dijalankan secara utuh dan holistik. “Jika kita telaah lebih jauh, hal ini juga berkaitan dengan tenaga medis yang mana merupakan satu kesatuan dengan pembangunan di bidang kesehatan.

Sehingga atas perintah UU ini (Nomor 23 Tahun 2004) kita mengetahui persis bahwa Kesehatan merupakan urusan wajib dan mendasar yang harus diprioritaskan”.

“Kami sebagai organisasi Mahasiswa Kabupaten SBB yang berada di pusat pada prinsipnya akan mengawal persoalan ini ke Pemerintah Pusat. Kami akan menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk memangil dan mengevaluasi kembali Penjabat Bupati, SBB Andi Chandra As’saduddin terkait kebijakan ini.

Dan dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan tindakan sewenang-wenang ini kepada Ombudsman Republik Indonesia”.

“Di sisi lain kami ingin pemerintah daerah secara transparan memberitahukan kepada publik apa sebenarnya prioritas pembangunan di Kabupaten SBB yang masuk dalam penetapan daerah tertinggal dan pengelolaan fiskal daerah selama ini diperuntukkan untuk apa saja, agar masyarakat luas juga bisa tahu dan ikut mengawasi semua proses pembangunan yang ada, karena keterlibatan masyarakat dijamin dalam UU sehingga pemerintah Kabupaten SBB harus lebih kooperatif dengan masyarakat,” tutup Hitimala. (RM-03/RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dr. Sem Touwe Buat Gaduh! Minta Maaf ke Negeri Kaibobo

Dr. Sem Touwe Buat Gaduh! Minta Maaf ke Negeri Kaibobo

by admin
August 23, 2023
0

REFMAL.ID,- AMBON : Bukannya sebagai akademisi memberikan pencarahan...

Jaksa Penyidik Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR SBB 

Jaksa Penyidik Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR SBB 

by admin
August 22, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi...

Kuasa Hukum Josfince Pirsouw Bakal Pidanakan Kakantah SBB, Rony Samloy: “Jangan coba-coba bikin sertifikat bodong ke Distan Maluku”

Kuasa Hukum Josfince Pirsouw Bakal Pidanakan Kakantah SBB, Rony Samloy: “Jangan coba-coba bikin sertifikat bodong ke Distan Maluku”

by admin
July 8, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Selaku pemilik sah atas Dusun Urik...

138 Nakes Honorer dan Enam Dokter di RSUD Piru dan Diskes SBB Dirumahkan Tanpa Dibayar Insentif Enam Bulan

138 Nakes Honorer dan Enam Dokter di RSUD Piru dan Diskes SBB Dirumahkan Tanpa Dibayar Insentif Enam Bulan

by admin
July 3, 2023
0

Referensimaluku.id, Piru-Sekitar 60 tenaga kesehatan (Nakes) honorer di...

Kades Waisamu Libatkan Negeri Eti Selesaikan Sengketa Tanah, Ini Sikap Negeri Kaibobu

Kades Waisamu Libatkan Negeri Eti Selesaikan Sengketa Tanah, Ini Sikap Negeri Kaibobu

by admin
May 25, 2023
0

Referensimaluku.id,- AMBON : Pernyataan Kepala Desa Waisamu, Marthen...

Palsukan Identitas Diri di Pengadilan, Nicodemus Pirsouw Bakal Dipolisikan Josfince Pirsouw ke Polda Maluku

Palsukan Identitas Diri di Pengadilan, Nicodemus Pirsouw Bakal Dipolisikan Josfince Pirsouw ke Polda Maluku

by admin
May 1, 2023
0

Referesimaluku.id,Ambon-Warga Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah,...

Next Post
Orangtua Calon Wisudawan Unpatti Resah dan Tuding IKAPATTI “Peras” Mahasiswa di Penghujung Studi

Orangtua Calon Wisudawan Unpatti Resah dan Tuding IKAPATTI "Peras" Mahasiswa di Penghujung Studi

Lima Tersangka Kasus Jatuhnya Kontainer B3 Ilegal di Namlea Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 Miliar, Kapolda Maluku Apresiasi Kinerja Polres Buru

Lima Tersangka Kasus Jatuhnya Kontainer B3 Ilegal di Namlea Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 Miliar, Kapolda Maluku Apresiasi Kinerja Polres Buru

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id