Referensimaluku.id,Ambon-Dua oknum polisi berdinas di Direktorat Reserse Narkotika dan obat-obat Terlarang (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku masing-masing Brigadir Polisi Kepala (Bripka) SN alias Sandro dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) RS alias Rian akhirnya ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku atas sangkaan melakukan perkosaan dan memaksa oral sex seorang pramuria berinisial MS alias Grace. Bripka SN adala Pejabat sementara (Ps) Kepala Urusan (Kaur) Keuangan (Keu) Ditresnarkoba Polda Maluku, sementara Briptu RS adalah bintara Ditresnarkoba Polda Maluku.
Sesuai keterangan pers Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku diuraikan kronologis kejadian miris it di mana pada Senin (19/6/2023) sekura Pukul 19.00 WIT atau jam 7 malam waktu Ambon bertempat di Hotel Budget, samping kantor Polda Maluku lama, kawasan Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, telah terjadi pemerkosaan yang dilakukan Bripka SN alias Sandro dan Briptu RN alias Rian terhadap korban MS alias Grace, 39 tahun, pramuria, beralamat di koskosan Soa Ema, Kecamatan Sirimau, wilayah yang sama di mana saat itu korban sementara berada di kos-kosan korban di Soema.
“Tiba-tiba Bripka SN menghubungi korban via hand phone untuk mengajak korban minum-minuman keras di kamar nomor 212 Hotel Budged”. “Kemudian korban mengiyakan ajakan Bripka SN karena korban baru selesai melukis tato pada punggung belakang sehingga korban berpikir untuk menghilangkan rasa sakit korban harus minum minuman keras. Korban mengatakan ‘Nanti kasih saya uang tip ya” dan Bripka SN mengiyakan sehingga korban ikut ke Hotel Budged”.
“Sesampainya di Hotel Budged korban langsung menuju kamar 212 dan korban melihat Bripka SN dan Briptu RS sedang mengonsumsi minuman keras jenis Bronson dicampur Cocacola kemudian korban diberikan minuman tersebut. Sewaktu korban minum sebanyak tiga kali tiba-tiba Bripka SN menyuruh korban untuk buka baju karena dia mau lihat tato korban. Pada saat korban hendak menurunkan baju korban Bripka SN ANDRO langsung memaksa membuka baju korban kemudian Briptu RS memegang tangan korban dan Bripka SN langsung membuka celana korban sampai bugil selanjutnya Bripka SN membuka celananya dan memasukan kemaluannya di dalam kemaluan korban, sedangkan Briptu RS memasukan kemaluannya di dalam mulut korban selang beberapa menit kemudian Briptu RS dan Bripka SN sama- sama memasukan kemaluan mereka secara bersamaan ke dalam kemaluan dan mulut korban dan selanjutnya Briptu RS menumpahkan spermanya ke kemaluan korban, sedangkan Bripka SN menumpahkan spermanya di dalam mulut korban”.
“Setelah selesai diperkosa dan dipaksa oral sex, korban langsung ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Setelah jtu, korban mengirimkan pesan WA (WhatsApp) ke Iptu (Inspektur Polisi Satu) Yanc Serhalawan yang juga Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) Bandara Pattimura di Laha yang adalah kenalan korban untuk menjemput korban pulang. Namun, tiba – tiba Bripka SN mengetahui kalau korban sudah mengirim chat WA ke Iptu Yance Serhalawan, sehingga Bripka SN marah-marah dan mengeluarkan kata – kata makian (“lubang puki”) sambil melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan dan mengena pada bawah mata kiri korban hingga bengkak serta kepala korban”.
“Kemudian dia (Bripka SN) mengambil bantal dan menindih wajah korban dengan bantal dengan mengatakan “Jangan sampe beta kasih mati ose di sini sambil mencaci-maki korban”. “Ketika Bripka SN memberikan uang Rp. 500.000 ke korban langsung korban berlari keluar dari kamar tersebut. Namun Bripka SN berteriak-teriak, akan tetapi korban tetap melarikan diri dan menghubungi anak piara korban atas nama Maikel untuk mengantar korban ke kantor Bidang Propam Polda Maluku dan melaporkan hal tersebut”.
“Korban tidak ada berhubungan pacaran dengan Bripka SN. Memang korban sering mengonsumsi minuman keras bersama Bripka SN karena profesi korban sebagai Pramuria pada tempat hiburan Grand Palace serta korban tidak pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Bripka SN maupun Briptu RS”.
Sampai berita ini dilansir Bripka SN dan Briptu RS sementara diamankan Piket Bidang Propam di kantor Bidang Propam Polda Maluku serta belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam keadaan mabuk.
Sementara itu korban tengah membuat Laporan Polisi pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dengan dikawal Piket Bidang Propam Polda Maluku. (RM-04)
Discussion about this post