Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Ini Kebocoran PAD Maluku di Pasar Mardika, DPRD Maluku Kok Takut Gubernur?

Maret 27, 2023
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon-Bukti sahih kerja sama Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT. Bumi Perkasa Timur yang diduga kuat punyanya pengusaha “kampret” adalah “kerja sama makang pancuri” atau “agreement abunawas” bukan isapan jempol belaka. Tanah di sekitar kompleks pertokoan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, adalah “tanah Kelas 1” yang berdampak pada besar tidaknya biaya sewa rumah toko (Ruko) di pertokoan Mardika, Kota Ambon, Maluku.

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

Rasionalnya biaya sewa per setiap unit Ruko di Pasar Mardika, Ambon, berkisar antara Rp. 100.000.000 (Rp 100 Juta) hingga Rp. 150.000.000 (Rp.150 Juta). Tidak mungkin harga sewa per Ruko ditetapkan di bawah perkiraan nilai itu jika merujuk status tanah di sekitar kompleks Pertokoan Mardika, Ambon, seluas 6.690 M2 (meter persegi).

Untuk harga sewa per Ruko di pertokoan Mardika, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak menyebutkan besaran nilai sewa per Ruko di Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik (Lpse) sebagaimana tercatat pada aplikasi atau alamat email:Lpse.Malukuprov.Go.Id tahun 2022.

Artinya, jika merujuk pada keterangan pers Tim Asistensi Hukum Pemprov Maluku pada 18 Oktober 2022 bahwa ada 140 unit Ruko yang dimaksimalkan dengan keuntungan Rp. 59 Miliar selama 15 tahun, maka nilai per Ruko adalah Rp.28.095.237 atau setara Rp. 28 Juta lebih.

Jika keuntungan 5 persen sesuai butir ke-17 pernyataan pers Tim Asistensi Hukum Pemprov Maluku a quo, maka keuntungan yang diperoleh PT. Bumi Perkasa Timur sebesar Rp. 2.950.000.000 atau setara Rp. 2,9 Miliar lebih.

Sementara Pemprov Maluku memperoleh keuntungan Rp. 56.000.000.000 atau setara Rp. 56 Miliar di mana terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku mencapai Rp. 3.736.666.666 atau setara Rp 3, 734 Miliar. Bagaimana rasionalnya jika per unit Ruko disewakan Rp 100.000.000 atau setara Rp.100 Juta per 15 tahun? Jika diestimasi Rp.100 Juta dikalikan 15 tahun dikalikan 140 Ruko maka keuntungan yang diperoleh mencapai Rp. 210.000.000.000 atau setara Rp.210 Miliar di mana keuntungan Pemprov Maluku konstan Rp. 210 Miliar jika tidak menggunakan pihak ketiga namun kebocoran PAD Maluku mencapai Rp. 14.000.000.000 atau setara Rp. 14 Miliar. Logikanya kompleks pertokoan Mardika adalah aset Pemprov Maluku yang harus dimanfaatkan maksimal oleh Pemprov Maluku melalui sumber daya manusia (Aparatur Sipil Negara) yang andal dan profesional di bidangnya dan instansi teknis terkait.

Bagaimana mungkin selama 30 tahun terjadi kebocoran PAD Maluku berkisar Rp. 3 Miliar hingga Rp. 21Miliar tanpa pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku? Mengapa 45 wakil rakyat di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, senyatanya terlihat “takut” atau mandul untuk meminta keterangan pejabat Pemprov Maluku?

Dalam sistem ketatanegaraan sesuai Teori Pemisahan Kekuasaan versi pemikir politik Prancis Charles-Louis de Secondat Baron de La Brede et de Montesquieu (1689-1755), DPRD Provinsi Maluku kan mitranya Pemprov Maluku, tapi faktanya para anggota dewan terhormat kok takut ke gubernur? Para wakil rakyat Bisanya hanya berwacana di media sosial tapi tak berani memanggil pejabat Pemprov Maluku mengklarifikasi semua “sandiwara makang pancuri” uang negara dan rakyat. Lebih baik mundur saja kalau tidak dapat membawa aspirasi rakyat untuk membongkar “kerja sama abunawas” dan kerja sama “makang pancuri” Pemprov Maluku dan PT. Bumi Perkasa Timur. (Bagian 3/Habis/Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan...

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan...

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Masohi — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres...

Next Post
Drawing Yang Batal dan Nasib Sepakbola Kita.

Drawing Yang Batal dan Nasib Sepakbola Kita.

Nilai Lelang Eksekusi Cacat Yuridis, Pemilik SPBU Gugat Notaris, Bank Cimb Niaga dan Kakanwil Kemenkumham Maluku

Nilai Lelang Eksekusi Cacat Yuridis, Pemilik SPBU Gugat Notaris, Bank Cimb Niaga dan Kakanwil Kemenkumham Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id