Referensimaluku.id.Ambon — Deklarasi dan pelantikan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku masa bahkti 2023 – 2029 resmi dilantik Ketua Umum PABPDSI Fery Radiansyah, bertempat di Aula RRI Ambon, Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).
Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua Umum PABPDSI, Fery Radiansyah, Asisten III Gubernur Maluku, Habiba Saimima, Korem 151, Polda Maluku, dan perwakilan masyarakat, Sirait, serta para Badan Pemberdayaan Desa se – Maluku.
Ketua Umum PABPDSI, Fery Radiansyah dalam sambutannya, menyampaikan, sejarah Indonesia harus punya organisasi induk tempat memperjuangkan tempat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah tugasnya menghimpun atau menyatukan,
Kedua adalah memperjuangkan hak-hak yang terjadi di desa masih banyak kekurangan-kekurangannya seperti di pusat Ini yang lagi memperjuangkan revisi Undang – Undang Desa No 6 tahun 2014 tentang bagaimana BPD menjadi salah satu penyelenggara pemerintahan desa. ” BPD itu sekarang adalah lembaga demokrasi yang difungsikan tugasnya adalah Pemerintah desa, haknya itu lembaga Kemasyarakatan Desa masih banyak yang tidak sejahtera dia tidak terpenuhi maka harus di perjuangannya secara Nasional”, ujarnya.
“Harus ada revisi Undang – Undang di daerah pengurus PABPDSI Provinsi harus memperjuangkan juga bantuan keuangan karena bantuan keuangan dari Gubernur itu sala satuh amanat UU Pasal 114 tentang Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa, bentuknya peningkatan kapasitas BPD”, jelasnya.
Fery meminta kepada Pengurus PABPDSI Provinsi Maluku nantinya menghadap Pak Gubernur Maluku untuk membuat regulasi bersama melalui Pirgub terus turun ke daerah Perda, Pengurus PABPDSI di Kabupaten/Kota harus perjuangkan, pungkasnya.
Sementara, Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang di bacakan Asisten III Gubernur Maluku Habiba Saimima, mengatakan bahwa dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis secara khusus BPD diatur juga melalui Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 31 yang mengatur tentang fungsi BPD, ujarnya.
Kata Saimima, sebagai lembaga Permusyawaratan desa maka fungsi BPD antara lain, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Selain itu, lanjut Saimima BPD juga memiliki tanggung jawab dan menjadikan pemerintah desa sebagai mitra kerja dalam tugas – tugas dan kewajiban yang telah diatur dalam Permendagri tersebut, tutup Saimima. (RM-04)
Discussion about this post