Referensimaluku.id.Ambon — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnakan barang bukti dari 97 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang Bukti berupa sabu, narkotika, senjata api rakitan, senjata tajam, bom, molotov, peluru, henpone, borak, karbon dan kejehatan lainnya yang telah memiliki hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah mengatakan bahwa, barang bukti yang di musnahkan dari perkara tindak pidana yang digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sebanyak 97 perkara, terdiri dari 25 item.
Pertama adalah barang bukti narkoba berupa sabu seberat 249, 21 gram 4790,02 gram ganja, tembakau sintetis sebanyak 249, 21 gram, dua pucuk senjata api rakitan dua pucuk, 8 butir peluru, 17 senjata tajam, 1 buah bom moloto, handphone sebanyak 51 unit, borax 1 kg blender pembakaran, 1 buah cetakan emas, 1 buah penjepit mas, 2 buah tanah, 11 buah kompresor, sebanyak 1 buah blower, 2 buah karbon, 25 karung, kostick 13 karung, material emas 160 karung, kapur api sebanyak 200 karung, 25 pompa pembakar emas, 1 buah tabung pembakaran, 2 buah tungku pembakaran, 2 buah jaringan, 27 buah jeriken dan 1 buah tabung oksigen.
“Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu, narkotika, ganja, tembakau sintesis, senjata rakitan, peluru, senjata tajam, bom, henpone, borax, dan lainnya, merupakan hasil rekapitulasi dari tahun 2016 hingga 2023”, kata Adhryansah di halaman DPRD Kota Ambon kepada Referensimaluku.id, Selasa (14/3/2023).
Adhryansah jelaskan, pemusnahan yang dilakukan ini sebagai bentuk antisipasi dan untuk meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari, ujarnya, karena barang – barang ini sangat berbahaya dan rawan untuk disalagunakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, ucapnya
Sementara, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan bahwa, sangat mengapresiasi kinerja Kejari Ambon. Tentu dengan adanya pemusnahan barang bukti hasil kejehatan, Itu menandakan Kejari telah berupaya keras menciptakan suasana aman, damai, dan tentram di Kota Ambon.
“Kami mengapresiasi kepada para penegak hukum yang telah menegakkan supermasi hukum di wilayah Kota Ambon”, ujar Wattimena.
Wattimena berharap agar penegak hukum khususnya yang berada di wilayah administratif Kota Ambon dapat terus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga tindak kejahatan di Kota Ambon dapat diminimalisir, tutup Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post