Referensimalukuid,Ambon-Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak) dinyatakan (secara deklaratoir) kalau Josfince Pirsouw dan ahli warisnya adalah pemilik sah Dusun Urik di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, seluas lebih kurang 1000 hektare.
Olehnya itu, klaim Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku ada memiliki tanah seluas 8 hektare di dalam Dusun Urik milik Josfince Pirsouw dan ahli warisnya berdasarkan “surat hibah abal-abal” tahun 1954 yang ditandatangani almarhum Gerson Pirsouw (Tete Econg) adalah pembohongan publik, penyesatan hukum, perampokkan, penipuan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
“Kami minta agar Pemerintah Kabupaten SBB, Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional SBB dan Distan Provinsi Maluku tidak boleh klaim sembarangan di atas tanah milik klien kami. Jangan bikin pembodohan publik. Jangan serakah mau rampas tanah milik klien kami. Jangan rampok tanah milik klien kami,” tegas Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H, kepada pers di Ambon, Selasa (28/2/2023).
Samloy mengancam akan memproses pidana Pejabat Pemkab SBB, kepala Kantor Perwakilan BPN dan kepala Distan Provinsi Maluku jika secara melawan menerbitkan diam-diam sertifikat ilegal di atas Dusun Urik tanpa sepengetahuan kliennya, Josfince Pirsouw.
“Beberapa waktu lalu ahli waris Josfince Pirsouw sudah ajukan surat keberatan ke Kantor perwakilan BPN SBB untuk tidak gegabah menerbitkan sertifikat di atas Dusun Urik. Nah, kalau sampai ada sertifikat ilegal terbit di atas Dusun Urik milik klien kami, maka kami akan pidanakan pihak-pihak terkait dan kami juga akan menggugat ganti rugi pihak-pihak tersebut di pengadilan,” papar advokat muda Maluku dan jurnalis senior Maluku ini.
Menurut Samloy dasar klaim Distan Provinsi Maluku berdasarkan surat penyerahan Gerson Pirsouw (Tete Econg) tahun 1954 layak dikualifisir “surat abal-abal” karena di surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat dan batas-batas (tanah atau lahan) dengan pihak-pihak lain. Apalagi di dalam surat milik Toko Fajar di lahan yang kini diklaim Distan Provinsi Maluku tidak tertulis ada berbatasan dengan tanah milik Distan Provinsi Maluku.
“Yang fatal lagi saat penentuan titik berdasarkan surat tahun 1954 itu bukan seluas 8 hektare tapi 12 hektare. Surat macam apa ini,” celotehnya. Samloy mempertanyakan alasan pihak Distan Provinsi Maluku dengan didukung pejabat Pemkab SBB mengklaim tanah seluas 8 hektare milik mereka berdasarkan “surat abal-abal” tahun 1954 itu. “Ingat kita ini negara hukum. Jangan mengklaim sesuatu tanpa bukti. Kalau di situ (Dusun Urik) ada tanah milik Distan Provinsi Maluku maka pertanyaannya mengapa dalam persidangan perkara Nomor 23 Tahun 2018 di Pengadilan Negeri Masohi dan perkara Nomor 13 Tahun 2021 di Pengadilan Dataran Hunipopu di Piru, pihak Distan Provinsi Maluku tidak masuk sebagai pihak in casu penggugat intervensi dalam dua perkara tersebut.Sangat lucu sekali,” ketusnya.
Samloy menandaskan sikap tegas Kepala Desa (Kades) Piru Simon Manupassa yang menolak mengakui “surat abal-abal” Tahun 1954 yang menjadi alas hak Distan Provinsi Maluku patut diapresiasi semua pihak demi kepastian hukum dan mendukung tertib administrasi. “Apa yang dilakukan Kades Piru (Simon Manupassa) sudah tepat, sebab jika tak ada sikap tersebut maka ke depan orang dapat saja mengklaim tanah di atas dusun milik orang lain tanpa berbekal putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan surat asal-asalan seperti yang kini dikantongi Distan Provinsi Maluku,” tandasnya mengingatkan. Samloy menambahkan hanya “perampok” saja yang mengklaim tanah di atas tanah milik orang lain tanpa dibekali legalitas pengadilan dan pengakuan ahli waris dan pemdes setempat.
“Fairnya sebelum menerbitkan sertifikat, Pemkab SBB harus bisa memediasi persoalan ini dengan melibatkan pihak Pemdes Piru, ahli waris Josfince Pirsouw dan Distan Provinsi Maluku. Kalau tidak ada niat tulus untuk melakukan mediasi, maka Pemkab SBB dan Distan Provinsi Maluku kami anggap perampok tanah klien kami,” kuncinya. (RM-03)
Discussion about this post