Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

February 28, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimalukuid,Ambon-Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak) dinyatakan (secara deklaratoir) kalau Josfince Pirsouw dan ahli warisnya adalah pemilik sah Dusun Urik di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, seluas lebih kurang 1000 hektare.

Baca Juga

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Olehnya itu, klaim Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku ada memiliki tanah seluas 8 hektare di dalam Dusun Urik milik Josfince Pirsouw dan ahli warisnya berdasarkan “surat hibah abal-abal” tahun 1954 yang ditandatangani almarhum Gerson Pirsouw (Tete Econg) adalah pembohongan publik, penyesatan hukum, perampokkan, penipuan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

“Kami minta agar Pemerintah Kabupaten SBB, Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional SBB dan Distan Provinsi Maluku tidak boleh klaim sembarangan di atas tanah milik klien kami. Jangan bikin pembodohan publik. Jangan serakah mau rampas tanah milik klien kami. Jangan rampok tanah milik klien kami,” tegas Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H, kepada pers di Ambon, Selasa (28/2/2023).

Samloy mengancam akan memproses pidana Pejabat Pemkab SBB, kepala Kantor Perwakilan BPN dan kepala Distan Provinsi Maluku jika secara melawan menerbitkan diam-diam sertifikat ilegal di atas Dusun Urik tanpa sepengetahuan kliennya, Josfince Pirsouw.

“Beberapa waktu lalu ahli waris Josfince Pirsouw sudah ajukan surat keberatan ke Kantor perwakilan BPN SBB untuk tidak gegabah menerbitkan sertifikat di atas Dusun Urik. Nah, kalau sampai ada sertifikat ilegal terbit di atas Dusun Urik milik klien kami, maka kami akan pidanakan pihak-pihak terkait dan kami juga akan menggugat ganti rugi pihak-pihak tersebut di pengadilan,” papar advokat muda Maluku dan jurnalis senior Maluku ini.

Menurut Samloy dasar klaim Distan Provinsi Maluku berdasarkan surat penyerahan Gerson Pirsouw (Tete Econg) tahun 1954 layak dikualifisir “surat abal-abal” karena di surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat dan batas-batas (tanah atau lahan) dengan pihak-pihak lain. Apalagi di dalam surat milik Toko Fajar di lahan yang kini diklaim Distan Provinsi Maluku tidak tertulis ada berbatasan dengan tanah milik Distan Provinsi Maluku.

“Yang fatal lagi saat penentuan titik berdasarkan surat tahun 1954 itu bukan seluas 8 hektare tapi 12 hektare. Surat macam apa ini,” celotehnya. Samloy mempertanyakan alasan pihak Distan Provinsi Maluku dengan didukung pejabat Pemkab SBB mengklaim tanah seluas 8 hektare milik mereka berdasarkan “surat abal-abal” tahun 1954 itu. “Ingat kita ini negara hukum. Jangan mengklaim sesuatu tanpa bukti. Kalau di situ (Dusun Urik) ada tanah milik Distan Provinsi Maluku maka pertanyaannya mengapa dalam persidangan perkara Nomor 23 Tahun 2018 di Pengadilan Negeri Masohi dan perkara Nomor 13 Tahun 2021 di Pengadilan Dataran Hunipopu di Piru, pihak Distan Provinsi Maluku tidak masuk sebagai pihak in casu penggugat intervensi dalam dua perkara tersebut.Sangat lucu sekali,” ketusnya.

Samloy menandaskan sikap tegas Kepala Desa (Kades) Piru Simon Manupassa yang menolak mengakui “surat abal-abal” Tahun 1954 yang menjadi alas hak Distan Provinsi Maluku patut diapresiasi semua pihak demi kepastian hukum dan mendukung tertib administrasi. “Apa yang dilakukan Kades Piru (Simon Manupassa) sudah tepat, sebab jika tak ada sikap tersebut maka ke depan orang dapat saja mengklaim tanah di atas dusun milik orang lain tanpa berbekal putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan surat asal-asalan seperti yang kini dikantongi Distan Provinsi Maluku,” tandasnya mengingatkan. Samloy menambahkan hanya “perampok” saja yang mengklaim tanah di atas tanah milik orang lain tanpa dibekali legalitas pengadilan dan pengakuan ahli waris dan pemdes setempat.

“Fairnya sebelum menerbitkan sertifikat, Pemkab SBB harus bisa memediasi persoalan ini dengan melibatkan pihak Pemdes Piru, ahli waris Josfince Pirsouw dan Distan Provinsi Maluku. Kalau tidak ada niat tulus untuk melakukan mediasi, maka Pemkab SBB dan Distan Provinsi Maluku kami anggap perampok tanah klien kami,” kuncinya. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum...

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela...

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

by admin
January 30, 2023
0

Referensimaluku.id,-Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menunda...

Next Post
Maluku FC dan Tunas Inti FC Juarai Liga 3 dan Soeratin Cup 2023 Maluku

Maluku FC dan Tunas Inti FC Juarai Liga 3 dan Soeratin Cup 2023 Maluku

Tim HCD Puskesmas Watdek, Puskesmas Perawatan Ngilngof dan Puskesmas Ibra Gelar Koordinasi Implementasi HCD di Kabupaten Maluku Tenggara

Tim HCD Puskesmas Watdek, Puskesmas Perawatan Ngilngof dan Puskesmas Ibra Gelar Koordinasi Implementasi HCD di Kabupaten Maluku Tenggara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!