Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Terbukti Korupsi ADD/DD TA 2018-2019, Mantan Raja Sirisori Islam Dituntut Enam Tahun, tapi Sekneg Sirisori Islam Dituntut Empat Tahun Penjara.

Februari 11, 2023
in MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon —Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua menuntut Terdakwa H Eddy Pattisahusiwa dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp.200 juta dalam perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Siri Sori Islam Tahun Anggaran (TA) 2018 dan TA 2019. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan perkara ini yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/2/2023). Dalam Register Perkara Nomor: Prk Pds-001/Ambon/ft.1/10/2022 itu JPU dalam tuntutannya menyatakan Terdakwa H Eddy Pattisahusiwa yang merupakan mantan Raja Sirisori Islam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor R I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair .

Baca Juga

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H Eddy Pattisahusiwa, berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200,000,000, (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan”

“Menghukum Terdakwa H Eddy Pattisahusiwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.564.326.060,00 (lima ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan satu tahun penjara. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000. Sementara itu, untuk perkara serupa Nomor register perkara : Reg. Prk : Pds-002 /Ambon/ft.1/10/2022 atas nama Terdakwa M. Taha Tuhepaly, JPU dalam Tuntutannya menyatakan mantan Sekretaris Negeri (Sekneg) Sirisori Islam itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Taha M. S. Tuhepaly berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200,000,000, (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan Kurungan,” tuntut JPU.

Sidang perkara Pattisahusiwa ditunda sampai Senin (20/2/2023), sedangkan sidang untuk Terdakwa Tuhepaly ditunda sampai Jumat (24/2/2023) dengan agenda penyampaian nota pembelaan kedua terdakwa. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

by admin
Januari 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Berawal dari baku ejek di...

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

by admin
Desember 9, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Enam terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan...

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

by admin
November 21, 2025
0

Referensimaluku.id,-Masohi- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana...

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

by admin
November 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sidang lanjutan kasus Penembakan oknum...

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

by admin
November 11, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kejaksaan Negeri Maluku mengeksekusi Raja...

Penggunaan Dana BOS di SD 139 Malteng Tidak Transparan dan Disalahgunakan, Sisa Belanja Rp 3 Juta “Dicuri” Siapa?

Penggunaan Dana BOS di SD 139 Malteng Tidak Transparan dan Disalahgunakan, Sisa Belanja Rp 3 Juta “Dicuri” Siapa?

by admin
November 3, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Alokasi hingga penggunaan dana Bantuan...

Next Post
Larangan Nicolas Pirsouw dan Kuasa Hukumnya Bentuk Pembohongan Publik dan “Penyesatan Hukum”

Larangan Nicolas Pirsouw dan Kuasa Hukumnya Bentuk Pembohongan Publik dan "Penyesatan Hukum"

Bawaslu Kota Ambon Awasi Coklit

Bawaslu Kota Ambon Awasi Coklit

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id