Referensimaluku.id.Ambon —Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua menuntut Terdakwa H Eddy Pattisahusiwa dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp.200 juta dalam perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Siri Sori Islam Tahun Anggaran (TA) 2018 dan TA 2019. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan perkara ini yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/2/2023). Dalam Register Perkara Nomor: Prk Pds-001/Ambon/ft.1/10/2022 itu JPU dalam tuntutannya menyatakan Terdakwa H Eddy Pattisahusiwa yang merupakan mantan Raja Sirisori Islam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor R I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair .
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H Eddy Pattisahusiwa, berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200,000,000, (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan”
“Menghukum Terdakwa H Eddy Pattisahusiwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.564.326.060,00 (lima ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan satu tahun penjara. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000. Sementara itu, untuk perkara serupa Nomor register perkara : Reg. Prk : Pds-002 /Ambon/ft.1/10/2022 atas nama Terdakwa M. Taha Tuhepaly, JPU dalam Tuntutannya menyatakan mantan Sekretaris Negeri (Sekneg) Sirisori Islam itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Taha M. S. Tuhepaly berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200,000,000, (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan Kurungan,” tuntut JPU.
Sidang perkara Pattisahusiwa ditunda sampai Senin (20/2/2023), sedangkan sidang untuk Terdakwa Tuhepaly ditunda sampai Jumat (24/2/2023) dengan agenda penyampaian nota pembelaan kedua terdakwa. (RM-04)
Discussion about this post