Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Larangan Nicolas Pirsouw dan Kuasa Hukumnya Bentuk Pembohongan Publik dan “Penyesatan Hukum”

Februari 12, 2023
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Tindakan Nikodemus alias Nicolas Pirsouw melarang warga yang membangun berdasarkan sertifikat hak milik di luar objek sengketa yang digugat dirinya di Pengadilan Negeri Kelas II Dataran Hunipopu berdasarkan perkara Nomor Register :13/Pdt.G/2022/PN.Drh yang belum berkekuatan hukum tetap adalah pembohongan publik. Selain itu, surat Nicolas Pirsouw melalui kuasa hukum Sukur Kaliky, S.H.,M.Si.,S.Ag dan rekan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, per Februari 2023 merupakan bentuk penyesatan hukum. Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., menyebutkan apa yang dilakukan Nicolas Pirsouw dan kuasa hukumnya tersebut adalah keliru dan ambisius.

Baca Juga

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

“Khusus mengenai kepemilikkan Dusun Urik telah dikuatkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masohi dalam Perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang memenangkan Josfince Pirsouw sebagai pemilik sah Dusun Urik seluas 1000 hektare dan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) itu juga Josfince Pirsouw dinyatakan dalam amar putusan pengadilan in casu sebagai pemilik sah atas objek sengketa seluas 10 hektare lokasi di mana berdiri di atasnya gedung Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat.

Di putusan ini kan Nicolas Pirsouw, Wampine yang memberi kuasa ke advokat Sukur Kaliky dan kolega serta MUI Kabupaten Seram Bagian Barat kalah semua. Lantas Nicolas Pirsouw klaim punya hak atas Dusun Urik sebelah mana,” tegas Samloy kepada pers di Ambon, Minggu (12/2/2023). Samloy menyatakan dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2022/PN.Drh yang digugat Nicolas Pirsouw adalah sembilan objek tanah di mana berdiri bangunan-bangunan, antara lain Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seram Bagian Barat (SBB), Kantor Dinas Pariwisata SBB, Kantor Dinas Kearsipan SBB, Kantor Dinas Kesehatan SBB, Tujuh Unit Perumahan, Kantor PT. Perusahaan Listrik Negara, dan lainnya.

“Kalau saudara Nicolas Pirsouw mau klaim ya di atas sembilan objek sengketa yang digugat, bukan di luar objek sengketa yang digugat. Sembarangan saja. Jangan ngawur dan asal bunyi lalu bikin pembohongan publik. Yang pasti Perkara Nomor 13 (Pdt.G/2022/PN.Drh kan belum in kracht (van gewijsdezaak) karena ada pihak yang masih mengajukan kasasi. Lalu atas dasar putusan atau penetapan pengadilan mana yang dalam amarnya menyatakan Nicolas Pirsouw adalah pemilik sembilan objek sengketa yang digugat,” kecam advokat dan jurnalis senior Maluku ini. Mengenai surat kuasa hukum Nicolas Pirsouw ke Pemdes Piru,

Samloy mendesak Pemdes Piru menolaknya karena cacat substansi dan salah alamat. “Saya meminta Pemdes Piru menolak surat kuasa hukum Nicolas Pirsouw karena cacat materi dan pembohongan publik. Bisa juga disebut penyesatan hukum,” kunci Samloy. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

by admin
April 25, 2026
0

Referensimaluku – Arus lalu lintas di jalur utama...

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku.id, -PIRU – Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar...

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

by admin
April 12, 2026
0

:Referensimaluku.id, -Ambon – Dari Aceh hingga Merauke, pengalaman...

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

by admin
April 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Ahli waris Josfince Pirsouw menganggap...

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

by admin
Maret 17, 2026
0

Referensimaluku. Id, -BUANO – Warga Desa Buano Utara, Kecamatan...

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

by admin
Maret 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat...

Next Post
Bawaslu Kota Ambon Awasi Coklit

Bawaslu Kota Ambon Awasi Coklit

Slogan “Ambon Bersih” Hanya Omong Kosong, Mahasiswa Muslim Desak Pencopotan Kadis DLHP Kota Ambon

Slogan "Ambon Bersih" Hanya Omong Kosong, Mahasiswa Muslim Desak Pencopotan Kadis DLHP Kota Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id