Referensimaluku.id.Ambon-Tindakan Nikodemus alias Nicolas Pirsouw melarang warga yang membangun berdasarkan sertifikat hak milik di luar objek sengketa yang digugat dirinya di Pengadilan Negeri Kelas II Dataran Hunipopu berdasarkan perkara Nomor Register :13/Pdt.G/2022/PN.Drh yang belum berkekuatan hukum tetap adalah pembohongan publik. Selain itu, surat Nicolas Pirsouw melalui kuasa hukum Sukur Kaliky, S.H.,M.Si.,S.Ag dan rekan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, per Februari 2023 merupakan bentuk penyesatan hukum. Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., menyebutkan apa yang dilakukan Nicolas Pirsouw dan kuasa hukumnya tersebut adalah keliru dan ambisius.
“Khusus mengenai kepemilikkan Dusun Urik telah dikuatkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masohi dalam Perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang memenangkan Josfince Pirsouw sebagai pemilik sah Dusun Urik seluas 1000 hektare dan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) itu juga Josfince Pirsouw dinyatakan dalam amar putusan pengadilan in casu sebagai pemilik sah atas objek sengketa seluas 10 hektare lokasi di mana berdiri di atasnya gedung Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat.
Di putusan ini kan Nicolas Pirsouw, Wampine yang memberi kuasa ke advokat Sukur Kaliky dan kolega serta MUI Kabupaten Seram Bagian Barat kalah semua. Lantas Nicolas Pirsouw klaim punya hak atas Dusun Urik sebelah mana,” tegas Samloy kepada pers di Ambon, Minggu (12/2/2023). Samloy menyatakan dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2022/PN.Drh yang digugat Nicolas Pirsouw adalah sembilan objek tanah di mana berdiri bangunan-bangunan, antara lain Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seram Bagian Barat (SBB), Kantor Dinas Pariwisata SBB, Kantor Dinas Kearsipan SBB, Kantor Dinas Kesehatan SBB, Tujuh Unit Perumahan, Kantor PT. Perusahaan Listrik Negara, dan lainnya.
“Kalau saudara Nicolas Pirsouw mau klaim ya di atas sembilan objek sengketa yang digugat, bukan di luar objek sengketa yang digugat. Sembarangan saja. Jangan ngawur dan asal bunyi lalu bikin pembohongan publik. Yang pasti Perkara Nomor 13 (Pdt.G/2022/PN.Drh kan belum in kracht (van gewijsdezaak) karena ada pihak yang masih mengajukan kasasi. Lalu atas dasar putusan atau penetapan pengadilan mana yang dalam amarnya menyatakan Nicolas Pirsouw adalah pemilik sembilan objek sengketa yang digugat,” kecam advokat dan jurnalis senior Maluku ini. Mengenai surat kuasa hukum Nicolas Pirsouw ke Pemdes Piru,
Samloy mendesak Pemdes Piru menolaknya karena cacat substansi dan salah alamat. “Saya meminta Pemdes Piru menolak surat kuasa hukum Nicolas Pirsouw karena cacat materi dan pembohongan publik. Bisa juga disebut penyesatan hukum,” kunci Samloy. (RM-04)
Discussion about this post