Referensi Maluku.id,- Ambon –Secara resmi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada hari ini Minggu, 12 Feberuari 2023, pukul 18.00 WIT telah melakukan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 pada seluruh RT/RW yang berada pada seluruh Desa/Kelurahan di Kota Ambon. Coklit yakni, kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se Kota Ambon, dan Pengawas Desa Kelurahan (PDK) se Kota Ambon pada turut serta mengawasi pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, yang didampingi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Ambon, dan Panita Pemungutan Suara (PPS) pada desa/kelurahan se Kota Ambon.
Pada hari ini rata-rata Pantarlih melakukan Coklit hanya diperuntukan kepada Ketua Rukun Tentangga dan Rukun Warga (RT/RW). Selanjutnya pada hari Senin, 13 Februari 2023 Pantarlih akan melakukan Coklit secara merata kepada warga masyarakat desa/kelurahan se Kota Ambon. Diprioritaskannya Coklit hanya kepada Ketua RT/RW, karena pada hari ini para petugas Pantarlih tersebut baru dilantik dan melakukan apel siaga, dimana mereka menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Pada kesempatan ini, kehadiran Pimpinan Bawaslu Kota Ambon tidak saja melakukan pengawasan dan suverpisi pengawasan Coklit yang dilakukan Panwascam se Kota Ambon dan PDK se Kota Ambon terhadap Pantarlih. Tapi juga dari sisi leadership memberikan motivasi agar kinerja Panwascam dan PDK sesuai dengan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Esensi sisi leadership dimaksud sesuai dengan pendapat Malayu S.P. Hasibuan dalam karyanya berjudul : “Manajemen Sumber Daya Manusia”, yang dipublish pada tahun 2011 lalu bahwa, “pemimpin adalah seorang yang mempergunakan wewenang dan kepemimpinannya untuk mengarahkan orang lain serta bertanggung jawab atas pekerjaan orang tersebut dalam mencapai suatu tujuan. Demikianlah selaku Pimpinan Bawaslu Kota Ambon perlu memberikan motivasi kepada Panwascam dan PDK sebagaimana substansi dari pemimpin tersebut dalam tugas pengawasan Coklit. (RM-06)
Discussion about this post