Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira dalam waktu dekat akan dilaporkan tentang penggelapan dokumen milik terpidana Marten Parinussa.
Parinussa adalah terpidana dalam kasus korupsi pekerjaan pemenuhan Standar Runway Strip atau landas pacu pada Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2014 lalu.
Terpidana Marten Parinussa melalui kuasa hukumnya Yustin Yuni mengatakan, jika dalam waktu dekat Kejaksaan di Banda Neira tidak memberikan dokumen berupa bukti setoran pengembalian uang ke kas negara milik terpidana Marten Parinussa, kuasa hukum akan melaporkan hal tersebut ke Polda Maluku untuk dilakukan penyelidikan lanjut.
Menurut Yustin, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira dinilai tidak merespon dengan baik permintaan terpidana di Lapas Kelas II A Ambon. Meskipun kepala Cabang saat ini bukan orang yang menangani kasus tersebut, namun hal ini adalah persoalan institusi maka harus menjadi tanggungjawab pimpinan saat ini.
Kata Yustin, dokumen setoran uang negara itu sangat dibutuhkan terpidana untuk mengurus hak-haknya sebagai warga binaan.
“Jadi memang kita sangat sesalkan sikap Kacabjari Ambon di Banda Neira, kenapa, sudah berulang kali kita tanyakan hal ini ke mereka tapi tidak pernah direspon dengan baik, faktanya bukti pengembalian uang itu tidak diserahkan sampai sekarang ini, padahal sudah diminta, bahkan sudah disurati ke Kajati Maluku, Kajari Ambon, tetapi hasilnya nihil sampai saat ini ,” ungkap Yustin, kepada wartawan, Minggu (6/2/2023).
Pengacara asal Maluku Tengah ini menilai, ada indikasi Kejaksaan sengaja tidak setor uang tersebut ke kas negara, sehingga sejauh ini ketika ditanyakan bukti setoran tidak pernah dibawa pihak kejaksaan. Padahal, terpidana sudah melaksanakan kewajibannya selaku terpidana yang di hukum dengan undang-undang yang berlaku.
“Padahal terpidana sudah minta dokumen ini secara baik-baik. Jangan-jangan uang itu tidak disetor ke kas negara tapi digunakan untuk kepentingan pribadi orang-orang tertentu atau penyidik dan kepala kejaksaan yang menangani kasus ini saat itu. Karena itu kita akan laporkan persoalan ini ke Polisi dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Sebelumnya, permintaan yang sama diungkapkan Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating.
Sariwating kepada wartawan mengaku, Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Banda Neira, didesak segera mengembalikan dokumen milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Marten Parinusa.
Menurut Sariwating, sejauh ini permintaan dokumen berupa bukti setoran pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan penyidik Cabjari Banda Neira, belum juga diserahkan ke terpidana, padahal terpidana sudah minta dokumen tersebut sejak akhir tahun 2022 lalu.
“Permintaan dokumen itu baik melalui terpidana maupun melalui kuasa hukum terpidana ke Kacabjari Banda Neira, namun permintaan itu tidak pernah dihiraukan Kacabjari Banda Neira. Pertanyaannya ada apa sehingga bukti itu tidak diserahkan ke terpidana, itu hak mereka, apa yang menjadi persoalan lagi, lagian yang bersangkutan sudah dipidana penjara, lalu jaksa mengapa tahan dokumen yang bersangkutan,”ujar Jan, Kamis (26/1).
Menurutnya, terhadap persoalan ini Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku harus intervensi ke sana. Mengigat hal ini adalah masalah serius dan persoalan institusi.
“Ini nasib orang, jangan di buat masyarakat dengan proses hukum yang tidak benar ini. Kajati dan Kajari Ambon harus tahu dan sikapi persoalan ini secara serius,” jelasnya.
Sariwating mengaku, belakangan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku terus didatangi pendemo, dalam tuntutan pendemo itu kerap meminta agar kejaksaan serius dalam mengusut laporan pidana yang sudah dimasukan ke lembaga korps adhyaksa itu.
“Karena itu, kita harap persoalan ketidakpastian jaksa memberikan dokumen ke terpidana korupsi di Lapas ini jangan lagi terjadi seperti demo dan sebagainya. Kan pihak kuasa hukum minta secara baik-baik, maka harus dan segera diserahkan lah, sebagai LSM anti korupsi tetap kita kawal persoalan ini,” pungkasnya.(RM-06).
Discussion about this post