Referensimaluku.id.Ambon — Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon berhasil eksekusi lahan seluas 6.4087 hektar persegi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pantauan Referensimaluku.id, di lokasi Dua Eksavator di kerahkan untuk eksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman. Kurang lebih dari 500 personel Brimob dan di bantu TNI diturunkan untu amankan Eksekusi lahan.
Berdasarkan Perkara Perdata Nomor 206/Pdt.G/2019/PN/Amb. Sengketa antara ahli waris Petrus Herman Patrick Yoo selaku pemohon eksekusi melawan warga yang menepati lahan eksekusi tersebut.
“Yang termasuk. Ibu aciba. Ada restoran dan sampingnya itu tidak eksekusi karena sejak awal mereka sudah berdamai dengan kita”, kata Helmi Suilatu, Selasa (31/1/2023)
Awalnya tahun 2015 itu, klien kami sudah pernah melakukan mediasi dengan warga disini dan ada kesepakatan warga seperti yang disebutkan.
Tetapi, sampai 2019 perkara ini daftarkan ke Pengadilan Negeri itu tidak ada penyelesaian seperti kesepkatan itu.
Nah, kemudian ada beberapa warga yang memberikan uang kepada Mustakim Wenno, kuasa hukum yang awal dari klien kami. Tetapi perkara perlawanan menghadirkan Mustakim Wenno sebagai saksi, kami tanyakan kepada Mustakim Wenno dari bukti yang dibayarkan warga, ini dari bukti” yang dibayarkan warga apakah ada yang diterima klien kami atau tidak?
Dia bilang pernah menyerahkan tapi dia tidak mampu membuktikn pembayaran atau menunjukn bukti transfer kepada klien kami. Soal berapa banyak, itu klien kamu tidak tau. Karena tidak pernah menerima uang pembayaran itu. Karena yang 2015-2019 yang melakukan gugatan imereka berdalih itu kalau mereka su bayar.
“Kalau mereka sudah bayar untuk apa mereka kita masukan dalam pihak gugatan. 40 rumah yang di eksekusi minus masjid, kalau masjid masuk kita hibakan kepada masyarakat”, tutup Helmi. (RM-04)
Discussion about this post