Referensimalukuid.Ambon-Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Kimdevits Markus kembali menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut keseriusan Korps Adhyaksa mengusut dugaan suap, gratifikasi dan korupsi dana operasional PT. Kalwedo di zaman Direktur Benjamin Thomas Noach (BTN) terhitung sejak 2012 hingga akhir 2015.
Dalam aksi ke Kejati Maluku, Kamis (26/1/2023), Kimdevits Markus dan teman-teman Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku Barat Daya (MBD) menyerahkan boneka BTN ke pejabat Kejati Maluku yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku Wahydi Kareba.
Sebelumnya Kimdevits Markus menggelar demo ke Kejaksaan Negeri (MBD) di Moah itu sebagai tindak lanjut surat yang pernah disampaikan ke Presiden Joko Widodo saat orang nomor 1 Republik Indonesia (RI) berkunjung di Kabupaten MBD pada beberapa waktu lalu. Demo-demo itu merupakan aksi moral terkait bangkrutnya PT Kalwedo di zaman Direkturnya BTN.
“Laporan yang disampaikan kami itu ada beberapa. Yang pertama soal gratifikasi. Yang kedua soal kasus suap dan yang ketiga, soal dugaan tindak pidana pencairan dana PKWU tahun 2012, 2013 -dan 2014.
Yang menarik di kasus ini adalah gratifikasinya, tetapi lebih menarik lagi teman-teman itu proses pencairan dana penyertaan modal tahun 2012. Di dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang mana bukti SP2D tersebut telah diserahkan di dalam lampiran kemudian setiap keterangan yang disampaikan oleh Kimdevits Markus juga dibuktikan dengan suratnya,” ungkap Pengacara Kimdevits Markus, Yustin Tuny, SH kepada referensimalukuid via WhatsApp, Minggu (29/1).
“Terkait dengan proses pencairan tahun 2012 tahap pertama Rp. 1,5 Miliar itu masuk ke rekening bendahara pengeluaran Pemerintah Kabupaten MBD atas nama Agustinus Dahoklory sebesar Rp. 1,5 Miliar. Pencairan kedua Rp. 500.000.000 dan pencairan ketiga Rp.500.000.000. Jadi total tahun 2012 itu pencairan dana penyertaan modal untuk itu sebesar Rp. 2,5 miliar, sedangkan tahun 2013 dana penyertaan modal yang diberikan sebesar Rp. 4 miliar di mana dalam SP2D itu terdapat nama Kristina Katipana dan di situ juga SP2D dan ada nomor rekeningnya tetapi di dalam SP2D itu rekening Itu bukan atas nama Kristina Katipana,” lanjut Yustin.
“Pertanyaan sederhananya siapa yang membuat permintaan. Mengapa pencairan harus masuk ke BTN. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan dalam proses ini Kejaksaan juga harus meminta pertanggungjawaban atas keterangan daripada pihak bank karena di dalam SP2D itu sudah jelas-jelas namanya orang lain yang terima orang lain Tetapi dana bisa dicairkan”.
“Berikutnya pada saat memberikan keterangan Kimdevits Markus juga menyerahkan bukti berupa rekening koran. Siapa ini CV Agnes di mana
tanggal 21 Maret 2013 setelah melihat SP2D itu tidak ada dana masuk di rekening CV Agnes sebesar Rp. 4 miliar maupun tidak ada dana yang keluar dari rekening pertanyaan hukumnya adalah Rp. 4 miliar itu kan di mana sedangkan untuk 2014 ada pencairan sebesar Rp.2 miliar.
Nah terkait Pemilu tahun 2014 ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia 2016 yang sudah diserahkan oleh tim di mana disebutkan bahwa penggunaan dana penyertaan modal 2014 PT Kalwedo tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Nah pertanyaannya adalah ketika mereka tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dipergunakan sesuai dengan peruntukan lalu dikemanakan dana tersebut”. “Oleh karena itu aksi Kimdevits Markus hari ini lebih kurang sudah masuk tapi yang ke-15 kali dan Kimdevits Markus tetap mengatakan bahwa dia menyerahkan diri untuk diproses karena dia merupakan merupakan bagian dari proses.
Oleh karena itu bagi kami kami tetap memberikan apresiasi dan kami tetap percaya bahwa Kejati Maluku respek terhadap laporan yang disampaikan saudara ke Kimdevits Markus. Berdasarkan pengakuan Kimdevits Markus bahwa aksi yang dilakukan dirinya bukan berakhir hari itu saja, tetapi aksi ini akan berlanjut sampai dengan apa yang diinginkan oleh teman-teman itu bisa terjawab. Kimdevits Markus bilang dia akan tetap demo sampai BTN masuk penjara,” tutup Yustin.(RM-04/RM-06/RM-08)
Discussion about this post