Referensi Maluku.id,-Setelah melalui proses pendaftaran serta verifikasi berkas, Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, mengumumkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku dinyatakan lolos memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menjadi penyedia bantuan hukum di Posbakum PTUN Ambon.
Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad Umamit, mengatakan, dengan dinyatakan lolos verifikasi oleh panitia Lembaga Penyedia Bantuan Hukum pada Posbakum PTUN Ambon, maka LHB Ansor Maluku akan melakukan pendampingi hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di wilayah hukum PTUN Ambon.
Kata Walid Umamit, Penyedia Bantuan Hukum pada Posbakum PTUN Ambon tahun 2023 tersebut mulai berlaku sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) pada hari ini Senin 30 Januari 2023 .
“Hal-hal yang menjadi kriteria panitia seleksi misalnya identitas Lembaga di dalamnya termuat Struktur Pengurusan Lembaga, Akte Pendiri Lembaga, SK Kemenkum dan Ham, serta kriteria-kriteria lain. Dan pada prinsipnya semua kriteria dimasukan tanpa kekurangan apapun,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Walid Umamit, ke depan LBH Ansor Maluku tetap bekerja sama yang baik dengan pihak PTUN Ambon dalam rangka pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan.
“Dengan dikeluarkan surat pemberitahuan ini, LBH Ansor Maluku siap untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di PTUN Ambon,” tandasnya.(RM-04)
Discussion about this post