Referensimaluku.id,-Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menunda sidang lanjutan gugatan sederhana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat Elizabeth Noya/Puturuhu, melawan tergugat Batriecs Kailola dari PT Matriecs Cipta Anugerah,Senin (30/1).
Penundaan sidang ini berdasarkan keberatan dari kuasa hukum penggugat Alfred V. Tutupary Cs, dengan alasan prinsipal pihak tergugat tidak menghadiri persidangan yang sudah direncanakan dengan agenda pembacaan jawaban oleh tergugat atas gugatan penggugat.
“Jadi sidang tadi kita keberatan untuk dilanjutkan karena prinsipal tergugat dalam hal ini Batriecs Kailola dari PT Matriecs Cipta Anugerah, tidak hadir, dan hakim pun menyetujui keberatan kami penggugat jadi sidang ditunda sampai besok Selasa (31/1) baru dilanjutkan,”ungkap kuasa hukum penggugat, Alfred V. Tutupary, kepada wartawan, di pelataran kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Alfred berujar, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2015, mewajibkan penggugat dan tergugat di setiap persidangan didampingi atau tidak didampingi kuasa hukum, wajid hadir di persidangan.
“Karena berdasarkan PERMA nomor 2 tahun 2015 itu makanya kita minta hakim tunda sidang, sebab aturan mengharuskan hal ini,”tegas Alfred.
Dengan ditunda sidang, lanjut Alfred, maka berdasarkan kesepakatan penggugat dan tergugat, sidang akan dilanjutkan Selasa (31/) besok.
“Sidang untuk besok, agendanya mendengarkan jawaban atas gugatan penggugat oleh pihak tergugat,oleh karena itu kita harap agar prinsipal tergugat harus menghadiri persidangan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Elizabeth Noya/Puturuhu, penggugat dalam perkara gugatan sederhana Perbuatan Melawan Hukum (PMH), meminta kepada PT Matriecs Cipta Anugerah yang dipimpin oleh Batriecs Kailola, meminta agar segera membayar ganti rugi atas kerusakan rumah tinggal milik penggugat yang dikalkulasi berjumlah Rp.182.925.00.00.
Alfred V. Tutupary, kepada awak media mengatakan, inti dari gugatan PMH yang diajukan penggugat di Pengadilan Negeri Ambon yakni selain menuntut PT Matriecs Cipta Anugerah membayar biaya ganti rugi sebesar Rp.182.925.00.00, pihak tergugat juga diminta segera membangun talud penahan tanah pada lahan yang berbatasan dengan lahan milik penggugat di Dusun Kusu-kusu Sereh, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada bagian utara.
Proses pembangunan itu pun dengan ketentuan harus dibangun dengan memperhatikan standar kualifikasi perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon, maupun Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
Menurut Alfred, pada tahun 2018 , PT Matriecs Cipta Anugerah mendapat proyek pembangunan Perumahan Subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah , dimana mulai melakukan pembongkaran lahan di atas lokasi pembangunan rumah subsidi tersebut, pembongkaran lahan tersebut termasuk pula bersebelahan dengan lahan milik penggugat bagian utara dan karena itulah penggugat sudah memperingati tergugat agar setelah pembongkaran lahan tersebut segeralah dibangun pondasi/talud penahan tanah agar bisa mencegah terjadinya longsor, pada bagian yang berbatasan dengan lahan milik penggugat.
“Hanya saja, teguran penggugat tidak pernah dihiraukan tergugat, bahkan sampai di tahun 2019, penggugat kembali meminta kepada tergugat agar segera membangun talud, akan tetapi tergugat masih tetap tidak peduli,” jelas Alfred yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia DPD Maluku itu.
Karena tergugat tidak hiraukan permintaan penggugat, lanjut Alfred, penggugat melaporkan hal tersebut ke pemerintah negeri Urimessing, dari hasil mediasi kedua belah pihak diputuskan agar tergugat harus membangun pondasi di lokasi, namun tetap saja tidak terealisasi.
“Akibat dari perbuatan tergugat, pada tahun 2021-2022 saat masuk musim penghujan yang sangat esktrim,lokasi atau tanah tersebut terjadi longsor yang sangat parah,bahkan telah terjadi pergeseran tanah yang mengakibatkan berkurangnya volume tanah serta kerusakan yang parah pada rumah milik penggugat,”tuturnya.
Karena telah terjadi longsoran lanjut Alfred, penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi kepada penggugat tertanggal 15 Agustus 2022,yang pada substansinya meminta tergugat segera menyelesaikan tiga hal antaranya. “Meminta tergugat segera melakukan pembangunan talud pada bagian lahan yang berbatasan dengan lahan milik penggugat pada bagian utara, meminta tergugat lakukan rekondisi volume tanah pada lahan milik penggugat, dan meminta tergugat segera melakukan ganti rugi atas kerusakan rumah tinggal milik penggugat yang taksiran kerugiannya sebesar Rp.182 juta lebih,”tegasnya.
Namun lagi-lagi, tambah Alfred, permintaan tersebut tidak pernah digubris dengan baik, hingga akhirnya penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Ambon.
“Karena tidak ada etikad baik dari tergugat sehingga kita tempuh jalur pengadilan, “pungkas Alfred. (RM-04)
Discussion about this post