Referensimaluku.id.Ambon-Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya 2011-2014 Kimdevits Markus alias Kim semakin frontal dan membabi buta meneriakan dugaan korupsi anggaran operasional PT. Kalwedo di bawah manajemen Benjamin Thomas Noacn (BTN) selaku Direktur.
BTN sendiri menjabat Direktur PT. Kalwedo sejak awal 2012 sampai akhir 2015 sebelum digantikan Luckas Tapilouw, ipar Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno, yang telah menjadi terpidana perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon medio 2022 silam.
Anehnya dalam perkara korupsi PT. Kalwedo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) itu penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaam Negeri MBD tebang pilih dengan menjerat Tapilouw (Direktur PT Kalwedo 2015-2016), Bily Thomas Ratuhunlory (Direktur PT.Kalwedo 2016-2018) dan Joice J Lerrick selaku Direktur keuangan PT.Kalwedo tahun 2015.
Di kasus ini BTN yang kini menjadi Bupati MBD 2021-2026 sengaja diloloskan Korps Adhyaksa Maluku dengan alasan klasik hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku tidak ditemukan unsur kerugian anggaran operasional PT.Kalwedo di zaman Dirut BTN.
Kim gusar setelah melihat saksama sandiwara hukum oknum-okn um tertentu di Kejati Maluku. Dia lalu menggalang masyarakat MBD domisili Kota Ambon menggelar demo di pelataran Kejati Maluku pada Kamis (19/1/2023).
Menilai pihak kejaksaan diduga telah lama masuk angin, Kim lalu membuka aib dengan taruhan penjara jika konsekuensi hukumnya fitnah dan pencemaran nama baik. Diduga kuat untuk meloloskan BTN dari terali besi, menurut Kim dia termasuk orang yang ikut membawa atau mentransfer sejumlah uang ke mantan Kejati Maluku Yudi Handono.
Kim lalu bernyanyi merdu soal dugaan suap, gratifikasi dan korupsi BTN. Dalam lirik nyanyian itu lantas Kim mengumandangkan nama Muhammad Abdulah Sam Latuconsina dan Alfred Hong. Sam adalah mantan Wakil Walikota Ambon 2011-2016 di masa Walikota Richard Louhenapessy. Sedangkan Alfred adalah pengusaha lokal yang juga dibekengi banyak pihak di Maluku. Hanya saja ketika dikonfirmasi media online sebanyak tiga kali melalui WhatsApp Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku Wahyudi Kareba enggan menjawab atau merespons konfirmasi tersebut. (RM-04/RM-06/RM-09)
Discussion about this post