Referensimaluku.id.Ambon-Menindaklanjuti laporan dugaan suap, gratifikasi dan korupsi dana operasional PT.Kalwedo di zaman Direktur Benjamin Thomas Noach (BTN), pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dikabarkan telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana khusus tersebut.
Di mana pada 10 Januari 2023, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sang makelar kasus alias pelapor yakni Kimdevits Markus. Kimdevits merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya periodesasi 2011-2014.
Selanjutnya, sesuai keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada pers di Ambon, pekan lalu, kalau Korps Adhyaksa Maluku juga telah memeriksa mantan Wakil Walikota Ambon (2011-2016) Muhammad Abdulah Sam Latuconsina.
Teranyar yang diperiksa adalah pengusaha lokal A.J. Alfred alias Alfred Hong. “Tadi sore baru diperiksa saudara A.J.Alfred seputar laporan suap yang dilaporkan saudara Kimdevits Markus,” ringkas Kareba kepada pers via ponselnya, Selasa (24/1) malam. Meski begitu, Kareba tidak merinci lebih jauh kedatangan Alfred menggunakan pakaian jenis,motif dan warna apa serta berapa lama kontraktor lokal itu diperiksa.
“Saya baru dikasih tahu oleh penyidiknya begitu,” kilah Kareba tanpa menyebutkan identitas penyidik perkara ini. Di bagian lain informasi yang diperoleh media online ini menyebutkan pada Kamis (26/1) lusa, Kimdevits dan kolega akan kembali “menyerbu” Kejati Maluku menanyakan keseriusan kejaksaan menindaklanjuti laporannya soal dugaan suap, gratifikasi dan korupsi yang melibatkan orang kuat Maluku Barat Daya, BTN.
“Kita akan demo untuk meminta Kejati Maluku tidak masuk angin dalam mengusut laporan saudara Kimdevits Markus,” kata beberapa personel Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat (Ampera) MBD kepada media online ini. Menurut sumber media online ini dari Ampera MBD, tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia.
“Yang kami heran kok saudara BTN kebal hukum. Apakah taring kejaksaan sudah patah. Kami akan buat laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut oknum-oknum jaksa nakal di balik lambatnya penanganan kasus ini,” kecam sumber tersebut. (RM-04/RM-07/RM-05)
Discussion about this post