Referensimaluku.id.Ambon-Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Kimdevits Markus menantang aparat penegak hukum untuk memproses dirinya jika laporannya mengenai dugaan suap, gratifikasi dan korupsi anggaran operasional PT Kalwedo di zaman Direktur Benjamin Thomas Noach (BTN) (2015-2015) tidak benar alias fitnah.
Kimdevits sendiri telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku soal laporannya soal dugaan suap, gratifikasi dan korupsi dana operasional PT Kalwedo di bawah kendali Direktur BTN yang kini menjabat Bupati Maluku Barat Daya (MBD) 2020-2025. Di sejumlah insan pers, Kimdevits membeberkan dirinya pernah membawa uang yang ditransfer mantan Wakil Walikota Ambon (2011-2016) Muhamad Sam Latuconsina dan pengusaha lokal Alfted Hong demi meloloskan BTN dari jeratan hukum di balik dugaan korupsi PT. Kalwedo dalam tenggang waktu 2012-2015. Ironisnya, Kimdevits membeberkan mantan Kepala Kejati (Kajati) Maluku Yudi Handono diduga kuat pernah kecipratan dana suap untuk meloloskan BTN dari terali besi. Bagi Kimdevits, penyidik Kejati Maluku seakan-akan telah “masuk angin” karena belum pernah memeriksa BTN dalam kasus korupsi PT. Kalwedo.
Untuk kasus ini Kejati Maluku dituding “tebang pilih” karena hanya mampu menyeret Luckas Tapilouw (mantan Direktur PT Kalwedo akhir 2015-2016) , Bily Ratuhunlory (mantan Direktur PT Kalwedo akhir 2016-2017) dan Joice Lerrick (mantan Direktur Keuangan PT Kalwedo 2015) ke pengadilan di mana ketiganya telah dihukum penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada akhir 2022 silam.
Menilai pihak Kejati Maluku belum serius menyikapi laporannya soal dugaan suap, gratifikasi dan korupsi yang melibatkan BTN, Kimdevits menggalang kekuatan masyarakat MBD menggelar demonstrasi di Kejati Maluku pada Kamis (19/1/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku Wahyudi Kareba enggan memberikan tanggapan soal laporan Kimdevits tersebut. Sekalipun telah dikirim pertanyaan konfirmasi sebanyak tiga kali melalui aplikasi WhatsApp ke ponselnya sejak Sabtu (21/1/2023), namun sampai berita ini dilansir, Kareba hanya membaca tanpa membalas pertanyaan konfirmasi wartawan media online ini. (RM-04/RM-08/RM-06/RM-09)
Discussion about this post