Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Keluarga Nilai Penangkapan dan Penahanan Ibrahim Marasabessy dan Haikal Karepesina Sangat Arogan dan Inprosedural

January 7, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Pihak keluarga Ibrahim Marasabessy (IM) dan Haikal Karepesina (HK) menilai penangkapan dan penahanan kedua orangtua tersebut sangat arogan dan menyalahi prosedur sebagaimana diatur dan ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia soal penanganan perkara.

Baca Juga

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

“Kami menilai penangkapan dan penahanan orangtua kami itu (IM) sangat arogan dan menyalahi prosedur hukum,” kecam Ical Marasabessy, salah satu anggota keluarga Ibrahim Marasabessy kepada Referensimaluku.id via WhatsApp, Sabtu (6/1/2023)

Ical menuturkan pada 3 November 2022 dilakukan penangkapan terhadap H oleh pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. HK ditangkap di Pasar Mardika sekira pukul 05.25 WIT kemudian dia digiring ke kantor Polda lama di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. “Dalam proses penangkapan saudara HK tersebut sempat terjadi pemukulan terhadap Saudara HK oleh beberapa oknum anggota Polri yang menjemput saudara HK.

Setelah itu dalam waktu beberapa jam kemudian karena ingin tahu keadaan HK, sehingga bapak IM pun bergegas menuju Polda Maluku yang Lama di Batu Meja untuk mengecek keberadaan dari menantunya sekitar jam 6.40 WIT. Pada saat Bapak IM sampai di lokasi beliau pun langsung ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dengan dalil atau alasan kalau Bapak IM dan saudara HK telah melakukan kejahatan Pungutan Liar kepada beberapa pedangang di Pasar Apung Mardika”.

“Anehnya ,penangkapan dan tuduhan sepihak terhadap Bapak IM dan rahim Saudara HK dilakukan tanpa surat pemberitahuan kepada Keluarga dan juga tanpa Surat Penangkapan. Ironisnya lagi, Keluarga pada waktu itu dilarang menjenguk Bapak IM dan saudara HK. Hal ini menyebabkan Pihak Keluarga IM dan HK merasa bingung. Kami juga merasa ada hal yang tidak benar terjadi pada proses penangkapan juga Penahanan terhadap orangtua dan saudara kami itu”.

“Bahkan sampai pada detik ini Pihak Keluarga IM maupun HK tidak pernah mendapat SP2HP/Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ,sehingga Pihak Keluarga IM dan HK kami beranggapan jika benar ada manipulasi dan tipu tapa yang diduga sengaja dimainkan oleh oknum Polisi dan Pihak Pengembang. Dari situ kemudian kami Pihak Keluarga IM dan HK mengambil Inisiatif untuk membuatkan dan memasukan surat ke Polda Maluku pada 21 November 2022. Dalam selang waktu beberapa hari surat kami itu langsung direspons pihak Polda Maluku melalui Pihak Paminal Polda Maluku.

Namun sayangnya, dalam proses penanganannya Pihak keluarga IM dan HK merasa jika ada yang mengganjal, sehingga Pihak Keluarga IM dan HK pun mengambil langkah untuk menyuarkan kasus ini lewat media Darapos. Dalam komunikasi dengan media Darapos, Pihak keluarga IM dan HK menyampaikan kekesalan mereka terkait hasil penangkapan sampai penyidikan di mana terindikasi benar ada maniupulasi dalam Kasus Penangakapan tersebut. Saat itu juga pihak Keluarga IM dan HK membeberkan bukti kerja sama antara pihak Pengembang dan Oknum Polisi bernama Faisal.

Selama proses ini Pihak Keluarga IM dan HK meminta bantuan Pak Kapolri sehingga Pak Kapolri bisa membantu menyesaikan permasalahan yang terjadi di Polda Maluku”. “Sudah dari November 2022 sampai Januari 2023 kasus Bapak IM dan saudara HK belum juga ada kepastian hukum dalam arti belum pada tahapan P21, sehingga Keluarga IM dan HK menduga kuat ada permainan antara oknum Polisi dan Pihak Pengembang karena Pihak Keluarga IM dan HK sudah pernah melaporkan kasus ini ke Pihak Polda Maluku.

Namun penanganannya sangat mengecewakan kami Pihak Keluarga IM dan HK karena pada proses penangkapan tidak ada surat Penangkapan. Namun pada saat pemeriksaan ada Surat Penangkapan yang muncul tiba-tiba,” tutup Ical. Secara terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Roem Ohoirat belum berhasil dikonfirmasi mengenai hal ini. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

by admin
July 16, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat...

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Selain bersikap pasif dan mengacuhkan...

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kepolisian Resor (Polres) Tual menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Masohi- Aktivitas pelayanan pada kantor PLN ULP Kobisonta...

Intimidasi Wartawan, Bintara Polisi di Bali Disanksi Demosi dan Penurunan Jabatan

Intimidasi Wartawan, Bintara Polisi di Bali Disanksi Demosi dan Penurunan Jabatan

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Daftar polisi yang melakukan intimidasi...

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok minuman...

Next Post
Propam Polres Tual Sudah Usut Laporan R.J.S Sesuai Aturan

Propam Polres Tual Sudah Usut Laporan R.J.S Sesuai Aturan

242 Pendamping Desa Dan Lokal Desa Ikuti P3PD, Ini Harapan Pemerintah.

Wakil Ketua IKA PMII Maluku Apresiasi PJ Bupati Malteng Tangani Pelauw - Kariu.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id