Referensimaluku.id.Ambon-Pihak keluarga Ibrahim Marasabessy (IM) dan Haikal Karepesina (HK) menilai penangkapan dan penahanan kedua orangtua tersebut sangat arogan dan menyalahi prosedur sebagaimana diatur dan ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia soal penanganan perkara.
“Kami menilai penangkapan dan penahanan orangtua kami itu (IM) sangat arogan dan menyalahi prosedur hukum,” kecam Ical Marasabessy, salah satu anggota keluarga Ibrahim Marasabessy kepada Referensimaluku.id via WhatsApp, Sabtu (6/1/2023)
Ical menuturkan pada 3 November 2022 dilakukan penangkapan terhadap H oleh pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. HK ditangkap di Pasar Mardika sekira pukul 05.25 WIT kemudian dia digiring ke kantor Polda lama di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. “Dalam proses penangkapan saudara HK tersebut sempat terjadi pemukulan terhadap Saudara HK oleh beberapa oknum anggota Polri yang menjemput saudara HK.
Setelah itu dalam waktu beberapa jam kemudian karena ingin tahu keadaan HK, sehingga bapak IM pun bergegas menuju Polda Maluku yang Lama di Batu Meja untuk mengecek keberadaan dari menantunya sekitar jam 6.40 WIT. Pada saat Bapak IM sampai di lokasi beliau pun langsung ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dengan dalil atau alasan kalau Bapak IM dan saudara HK telah melakukan kejahatan Pungutan Liar kepada beberapa pedangang di Pasar Apung Mardika”.
“Anehnya ,penangkapan dan tuduhan sepihak terhadap Bapak IM dan rahim Saudara HK dilakukan tanpa surat pemberitahuan kepada Keluarga dan juga tanpa Surat Penangkapan. Ironisnya lagi, Keluarga pada waktu itu dilarang menjenguk Bapak IM dan saudara HK. Hal ini menyebabkan Pihak Keluarga IM dan HK merasa bingung. Kami juga merasa ada hal yang tidak benar terjadi pada proses penangkapan juga Penahanan terhadap orangtua dan saudara kami itu”.
“Bahkan sampai pada detik ini Pihak Keluarga IM maupun HK tidak pernah mendapat SP2HP/Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ,sehingga Pihak Keluarga IM dan HK kami beranggapan jika benar ada manipulasi dan tipu tapa yang diduga sengaja dimainkan oleh oknum Polisi dan Pihak Pengembang. Dari situ kemudian kami Pihak Keluarga IM dan HK mengambil Inisiatif untuk membuatkan dan memasukan surat ke Polda Maluku pada 21 November 2022. Dalam selang waktu beberapa hari surat kami itu langsung direspons pihak Polda Maluku melalui Pihak Paminal Polda Maluku.
Namun sayangnya, dalam proses penanganannya Pihak keluarga IM dan HK merasa jika ada yang mengganjal, sehingga Pihak Keluarga IM dan HK pun mengambil langkah untuk menyuarkan kasus ini lewat media Darapos. Dalam komunikasi dengan media Darapos, Pihak keluarga IM dan HK menyampaikan kekesalan mereka terkait hasil penangkapan sampai penyidikan di mana terindikasi benar ada maniupulasi dalam Kasus Penangakapan tersebut. Saat itu juga pihak Keluarga IM dan HK membeberkan bukti kerja sama antara pihak Pengembang dan Oknum Polisi bernama Faisal.
Selama proses ini Pihak Keluarga IM dan HK meminta bantuan Pak Kapolri sehingga Pak Kapolri bisa membantu menyesaikan permasalahan yang terjadi di Polda Maluku”. “Sudah dari November 2022 sampai Januari 2023 kasus Bapak IM dan saudara HK belum juga ada kepastian hukum dalam arti belum pada tahapan P21, sehingga Keluarga IM dan HK menduga kuat ada permainan antara oknum Polisi dan Pihak Pengembang karena Pihak Keluarga IM dan HK sudah pernah melaporkan kasus ini ke Pihak Polda Maluku.
Namun penanganannya sangat mengecewakan kami Pihak Keluarga IM dan HK karena pada proses penangkapan tidak ada surat Penangkapan. Namun pada saat pemeriksaan ada Surat Penangkapan yang muncul tiba-tiba,” tutup Ical. Secara terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Roem Ohoirat belum berhasil dikonfirmasi mengenai hal ini. (RM-03)
Discussion about this post