Referensi Maluku.id,- Tual –Propam Polres Tual diketahui telah memproses laporan kode etik Polri atas terlapor R.J.S sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan orang tua Bripda R.J.S, Charter Souisa, kepada Media ini, Minggu (8/1).
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari keluarga pelapor Rumheng, laporan kode etik yang diduga dilakukan terlapor R J.S saat ini mengambang di meja Propam Polres Tual.
Padahal informasi tersebut tidak benar, karena saat ini Polres Tual sudah mengusut laporan tersebut sesuai aturan perundang-undang yang berlaku.
“Informasi yang disampaikan pihak pelapor di media itu perlu saya dari orang tua terlapor klarifikasi. Informasi itu tidak benar. Mengapa, Polres Tual sudah melakukan proses hukum terhadap laporan itu. Jadi tidak benar kalau di bilang Polres Tual tidak usut,” ungkap Charter.
Kata dia, orang tua dari pelapor diharapkan tidak membuat asumsi yang tidak berdasar di media. Mengingat pernyataan yang diungkap itu sangat merugikan keluarga terlapor.
Charter yang juga berproses sebagai pengacara ini mengaku, terhadap laporan yang sedang bergulir tersebut, menyangkut dugaan pelecehan terhadap korban SMR dengan terlapor Bripda R.J.S ,hal itu sama sekali tidak berdasar hukum. Pasalnya, kedua belah pihak punya hubungan asmara. Dan kini Bripda R.J.S sudah siap menikah dengan Saudari S.MR.
“Bahkan surat-surat menyangkut persyaratan untuk lakukan pernikahan sudah dimasukan terlapor, namun belakangan saudari S.M.R tidak memasukan surat-surat itu, padahal Bripda R.J.S sudah mengaku siap menikah dengan saudari S.M.R,” jelasnya.
Perlu juga diketahui, lanjut Charter, atas laporan dugaan pelecehan itu, kedua belah pihak telah diperiksa di Propam Polres Tual. Bahkan, tidak lama lagi sudah mau di sidangkan. Kita juga minta Kapolres Tual agar usut pihak yang telah menyebar fitnah di media sosial.
“Tidak lama lagi laporan menyangkut kode etik itu mau di sidangkan. Karena itu apa yang disampaikan di media itu sangat merugikan kami pihak terlapor, kami juga meminta Kapolres Tual agar usut penyebar fitnah terkait laporan ini,” pungkasnya (RM-06)
Discussion about this post