Referensi Maluku.id,-Pemilihan penyedia jasa konsultansi bantuan hukum di Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A saat ini sudah sama ketatnya dengan pengadaan barang/jasa lainnya. Pemilihan dilakukan melalui proses Lembaga Pengadaan Secara Elektronik serta uji kualifikasi, sehingga menuntut organisasi bantuan hukum selain memiliki kemampuan dalam memberikan layanan jasa hukum, tapi juga bisa bersaing secara digitalisasi di era milenial saat ini.
Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A mengumumkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku dinyatakan lolos setelah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menjadi penyedia jasa bantuan hukum di Posbakum PA Ambon Kelas 1A.
Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad, mengatakan, dengan dinyatakan lolos verifikasi, baik secara online maupun pembuktian kualifikasi, maka LBH Ansor Maluku akan melakukan pendampingi hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di wilayah hukum PA Ambon Kelas 1A.
Kata Walid, Penyedia Bantuan Hukum pada Posbakum PA Ambon Kelas 1A yang lolos tersebut telah diumumkan pemenangnya melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik, tanggal 9 Januari 2023 sore hari ini. Ada tiga (3) peserta organisasi bantuan hukum yang mengikuti seleksi tersebut.
“Hal-hal yang menjadi kriteria panitia seleksi misalnya identitas Lembaga di dalamnya termuat Struktur Pengurusan Lembaga, Akte Pendiri Lembaga, SK Kemenkum dan Ham, Makalah serta kriteria-kriteria lainnya. Dan, pada prinsipnya semua kriteria dimasukan tanpa kekurangan apapun,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Walid, ke depan LBH Ansor Maluku tetap bekerja sama dengan baik dengan pihak PA Ambon Kelas 1A dalam rangka pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan.
“Dengan dikeluarkan surat pemberitahuan ini, LBH Ansor Maluku siap untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di PA Ambon Kelas 1A, tandasnya. (RM-06)
Discussion about this post