ReferensiMaluku.id,-Piru-Menanggapi infomasi salah satu media online yang memberitakan hasil putusan Pengadilan Negeri Dataran Honipopu dalam kasus pidana Markus Manuputy dengan judul berita “Pengadilan Dataran Honipopu SBB Menangkan PT. Manusela Prima Mining”.
Melihat hal tersebut,Kuasa Hukum Markus Manuputty, Milano W. Maitimu, yang dihubungi media ini, mengatakan, pada prinsipnya kuasa hukum menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim
pada 22 Desember 2022 lalu itu.
Meskipun setelah membaca putusan tersebut,PH melihat racio decidendi Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut tidak objektif atau menyimpang dari fakta-fakta yang terungkap.
Menurutnya, Putusan tersebut sangat mungkin dilakukan upaya hukum untuk membatalkannya tetapi sebagai Penasihat Hukum harus mempertimbangkan secara fisik dan psikologis kondisi klien atas segala resiko yang bisa saja terjadi apabila upaya banding dan berlanjut ke kasasi dilakukan kuasa hukum.
Kata dia, putusan pidana percobaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Kliennya harus diterima dalam pertimbangan yang matang terhadap kondisi kliennya yang sudah lanjut usia.
“Oleh karena itu kami menegaskan sebagai Kuasa Hukum akan ada upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali yang akan dilakukan disertai dengan langkah-langkah untuk menggugat secara perdata. Artinya upaya hukum ini tidak ada potensi putusannya menjadi naik atau lebih tinggi. Bisa ditolak yang resiko sama saja dengan putusan yang sudah ada tetapi sangat mungkin juga diterima dan membatalkan putusan sebelumnya. Kalau banding dan kasasinya bisa turun, atau tetap atau bahkan naik. Inilah yang kami hindari. Jadi ini semata-mata strategi kami,” terang Milano.
Milano mengaku, sebenarnya putusan ini jangan dilihat secara kasat mata, tetapi apabila menyalami lebih mendalam secara psikologi tuntutan jaksa 3 bulan kurungan adalah bentuk keraguan Jaksa terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Bagaimana tidak, jaksa saja mengatakan dalam tuntutannya ada kerugian seratus delapan puluh lima juta rupiah yang dialami PT. Manusela Prima Mining.
“Tapi masa sih tuntutannya cuma 3 bulan kurungan ? normalnya tuntutannya bisa naik tetapi memang dalam persidangan itu banyak muncul fakta-fakta yang sangat mendukung Klien Kami,” sebutnya.
Selain faktor kerugian yang dialami, lanjut Milano, terbukti juga dalam melakukan perbuatan itu tidak ad mens rea (niat) pada terdakwa untuk melakukan perbuatan mencuri karena suasana kebatinannya itu adalah barang miliknya.
” Hal ini juga yang kami kira berpengaruh bagi hakim yang kemudian memutuskan pidana percobaan bagi klien kami selain menang secara kemanusiaan faktor usia klien kami turut mempengaruhi. Artinya Klien Kami dihukum tidak perlu menjalani pidana penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Hakim sendiri mengatakan dalam putusannya tidak ada niat jahat dari klien Kami tetapi hakim tetap menilai bahwa perbuatan itu terbukti sebagai pidana pencurian. Bukankah ini hal yang rancu,” tanya dia.
Oleh karena itu, tambah Milano, bagi PH putusan pidana terhadap kliennya bukan memenangkan PT. Manusela karena ini bukan putusan perdata melalui proses gugat menggugat. Ini adalah putusan pidana dimana kliennya dinyatakan bersalah tetapi hanya diberikan pidana percobaan. Status kepemilikan lahan gunung tinggi sangat terbuka untuk digugat melalui proses perdata.
“Jadi putusan pidana ini tidak dapat menegaskan secara mutlak bahlwa lahan nikel digunung tinggi adalah milih PT. Manusela Prima Mining. Hak kepemilikan akan tetap diperjuangkan oleh Klien kami melalui ruang hukum yang tersedia maupun upaya hukum untuk membatalkan putusan pidan ini,”pungkasnya. (RM-06).
Discussion about this post