Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Putusan Pidana Kasus Markus Manuputty Tak Berkaitan Dengan Hak Kepemilikan Lahan Nikel di Gunung Tinggi

January 5, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

ReferensiMaluku.id,-Piru-Menanggapi infomasi salah satu media online yang memberitakan hasil putusan Pengadilan Negeri Dataran Honipopu dalam kasus pidana Markus Manuputy dengan judul berita “Pengadilan Dataran Honipopu SBB Menangkan PT. Manusela Prima Mining”.

Baca Juga

Jago Bikin Laporan Manipulasi, Bendahara Dana BOS dan Kepsek SMKN 3 Ambon Sekira Tujuh Jam Diperiksa Kadisdikbud Maluku

Marah Besar, Gubernur Lewerissa Desak James Leiwakabessy Bongkar “Sarang Pancuri” di Dinas Dikbud Maluku, Diduga “Tukang Peras” Guru seMaluku Dimutasikan

Viral di Sosmed, Warga Kejar Nelayan Nakal yang Lakukan Pengeboman Ikan di Perairan Tayando Yamru Kota Tual

Melihat hal tersebut,Kuasa Hukum Markus Manuputty, Milano W. Maitimu, yang dihubungi media ini, mengatakan, pada prinsipnya kuasa hukum menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim

pada 22 Desember 2022 lalu itu.

 

 

Meskipun setelah membaca putusan tersebut,PH melihat racio decidendi Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut tidak objektif atau menyimpang dari fakta-fakta yang terungkap.

 

Menurutnya, Putusan tersebut sangat mungkin dilakukan upaya hukum untuk membatalkannya tetapi sebagai Penasihat Hukum harus mempertimbangkan secara fisik dan psikologis kondisi klien atas segala resiko yang bisa saja terjadi apabila upaya banding dan berlanjut ke kasasi dilakukan kuasa hukum.

 

 

Kata dia, putusan pidana percobaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Kliennya harus diterima dalam pertimbangan yang matang terhadap kondisi kliennya yang sudah lanjut usia.

 

“Oleh karena itu kami menegaskan sebagai Kuasa Hukum akan ada upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali yang akan dilakukan disertai dengan langkah-langkah untuk menggugat secara perdata. Artinya upaya hukum ini tidak ada potensi putusannya menjadi naik atau lebih tinggi. Bisa ditolak yang resiko sama saja dengan putusan yang sudah ada tetapi sangat mungkin juga diterima dan membatalkan putusan sebelumnya. Kalau banding dan kasasinya bisa turun, atau tetap atau bahkan naik. Inilah yang kami hindari. Jadi ini semata-mata strategi kami,” terang Milano.

 

Milano mengaku, sebenarnya putusan ini jangan dilihat secara kasat mata, tetapi apabila menyalami lebih mendalam secara psikologi tuntutan jaksa 3 bulan kurungan adalah bentuk keraguan Jaksa terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Bagaimana tidak, jaksa saja mengatakan dalam tuntutannya ada kerugian seratus delapan puluh lima juta rupiah yang dialami PT. Manusela Prima Mining.

 

“Tapi masa sih tuntutannya cuma 3 bulan kurungan ? normalnya tuntutannya bisa naik tetapi memang dalam persidangan itu banyak muncul fakta-fakta yang sangat mendukung Klien Kami,” sebutnya.

 

Selain faktor kerugian yang dialami, lanjut Milano, terbukti juga dalam melakukan perbuatan itu tidak ad mens rea (niat) pada terdakwa untuk melakukan perbuatan mencuri karena suasana kebatinannya itu adalah barang miliknya.

 

” Hal ini juga yang kami kira berpengaruh bagi hakim yang kemudian memutuskan pidana percobaan bagi klien kami selain menang secara kemanusiaan faktor usia klien kami turut mempengaruhi. Artinya Klien Kami dihukum tidak perlu menjalani pidana penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Hakim sendiri mengatakan dalam putusannya tidak ada niat jahat dari klien Kami tetapi hakim tetap menilai bahwa perbuatan itu terbukti sebagai pidana pencurian. Bukankah ini hal yang rancu,” tanya dia.

 

Oleh karena itu, tambah Milano, bagi PH putusan pidana terhadap kliennya bukan memenangkan PT. Manusela karena ini bukan putusan perdata melalui proses gugat menggugat. Ini adalah putusan pidana dimana kliennya dinyatakan bersalah tetapi hanya diberikan pidana percobaan. Status kepemilikan lahan gunung tinggi sangat terbuka untuk digugat melalui proses perdata.

 

“Jadi putusan pidana ini tidak dapat menegaskan secara mutlak bahlwa lahan nikel digunung tinggi adalah milih PT. Manusela Prima Mining. Hak kepemilikan akan tetap diperjuangkan oleh Klien kami melalui ruang hukum yang tersedia maupun upaya hukum untuk membatalkan putusan pidan ini,”pungkasnya. (RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dana BOS SMKN 3 Ambon Rp 1,5 Miliar, Banyak Mark-Up Anggaran, Pungli Merajalela, Penggunaannya Tak Jelas, Jaksa Diminta Usut

Jago Bikin Laporan Manipulasi, Bendahara Dana BOS dan Kepsek SMKN 3 Ambon Sekira Tujuh Jam Diperiksa Kadisdikbud Maluku

by admin
June 18, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Buntut pemberitaan Referensimaluku.id edisi Selasa...

Marah Besar, Gubernur Lewerissa Desak James Leiwakabessy Bongkar “Sarang Pancuri” di Dinas Dikbud Maluku, Diduga “Tukang Peras” Guru seMaluku Dimutasikan

Marah Besar, Gubernur Lewerissa Desak James Leiwakabessy Bongkar “Sarang Pancuri” di Dinas Dikbud Maluku, Diduga “Tukang Peras” Guru seMaluku Dimutasikan

by admin
June 18, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diinformasikan...

Viral di Sosmed, Warga Kejar Nelayan Nakal yang Lakukan Pengeboman Ikan di Perairan Tayando Yamru Kota Tual

Viral di Sosmed, Warga Kejar Nelayan Nakal yang Lakukan Pengeboman Ikan di Perairan Tayando Yamru Kota Tual

by admin
June 18, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Aksi keberanian ditunjukkan oleh warga Desa Tayando Yamru,...

Dana BOS SMKN 3 Ambon Rp 1,5 Miliar, Banyak Mark-Up Anggaran, Pungli Merajalela, Penggunaannya Tak Jelas, Jaksa Diminta Usut

Dana BOS SMKN 3 Ambon Rp 1,5 Miliar, Banyak Mark-Up Anggaran, Pungli Merajalela, Penggunaannya Tak Jelas, Jaksa Diminta Usut

by admin
June 17, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Diinformasikan dana Bantuan Operasional Sekolah...

Jalin Silaturahmi dan Komunikasi, Kalapas Tual Terima Kunjungan Anggota DPRD Malra Fraksi Golkar

Jalin Silaturahmi dan Komunikasi, Kalapas Tual Terima Kunjungan Anggota DPRD Malra Fraksi Golkar

by admin
June 17, 2025
0

REFMAL.ID,TUAL-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tual, Nurchalis...

Jaksa Eksekusi Empat Terpidana Kasus “Baloko Kepeng” Bank Moderen Ekspres ke Lapas Ambon

Jaksa Eksekusi Empat Terpidana Kasus “Baloko Kepeng” Bank Moderen Ekspres ke Lapas Ambon

by admin
June 16, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon -Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi empat...

Next Post
Profesor Alberthus Fenanlampir Kembali Nakhodai Wushu Maluku

Profesor Alberthus Fenanlampir Kembali Nakhodai Wushu Maluku

Muhammad Yasir Mewar Dilantik Sebagai Raja Negeri Laha, Ini Pesan Walikota.

Muhammad Yasir Mewar Dilantik Sebagai Raja Negeri Laha, Ini Pesan Walikota.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id