Referensimaluku.id,-Terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Banda Neira, Marten Parinussa, melalui kuasa hukumnya, Ali M. Basri Salampessy, mengatakan, saat ini keluarga terpidana dan terpidana sangat kecewa atas kinerja jaksa di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira.
Pasalnya, saat ini bukti pengembalian uang ke kas negara milik terpidana Marten Parinussa, yang disita jaksa penyidik Cabjari Banda Neira, misterius tidak tahu dimana jejaknya.
Padahal, bukti setoran uang itu sangat dibutuhkan terpidana, karena untuk mengurusi hak-hak terpidana selaku warga binaan di Lapas Kelas II A Ambon.
“Klien kami saat ini sangat membuthkan bukti setoran uang ke kas negara itu, mengapa Kantor Cabang Kejaksaan di Banda Neira tidak mengetahui hal ini,” ujar Salampessy, kepada wartawan, Senin (12/12).
Karena itu, kata dia, kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, akan dilaporkan ke Polda Maluku terkait kasus penggelapan barang bukti.
Menurutnya, karena Kejaksaan Cabang Negeri Banda Neira tidak merespon hal tersebut, pihaknya telah memasukan surat ke kantor Cabjari Banda Neira, tembusan ke Kejari Ambon, Kejati Maluku, Polda Maluku, Kejaksaan Agung RI.
“Artinya bukti setoran ini sangat dibutuhkan sekali terpidana. Mereka tidak boleh main-main dengan nasib orang. Kasihan, sudah penjarakan orang tapi orang punya hak-hak terkesan diabaikan. Ini kan sebuah proses hukum yang tidak patut diambil sebagai contoh masyarakat Kota Ambon dan Maluku pada umumnya,”jelasnya.
Salampessy mengaku, pernah keluarga bertemu dengan jaksa yang melakukan penyitaan dan menangani langsung perkara ini, namun jaksa yang bersangkutan meminta agar menghubungi langsung ke kantor Cabang Banda Neira.
“Nah kan kita sudah koordinasi baik-baik, hanya saja tidak ada etikad baik sama sekali. Kita harapkan adanya kerjasama yang baik agar segera kejaksaan mengembalikan bukti setoran tersebut. mengingat bukti setoran pengembalian uang negara itu saat ini sangat di butuhkan terpidana di Lapas,” jelasnya.
Salampessy menambahkan, Kacabjari Banda Neira harus bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Mengingat ini persoalan ini adalah persoalan institusi bukan persoalan orang per orang.
“Jangan Kacab lari dari masalah alias cuci tangan, jangan lagi dia alasan bukan dia yang periksa perkara jadi tidak tahu. Itu tidak boleh! Karena ini kita bicara institusi bukan perorangan,”tegasnya.
Jika memang bukti pengembalian itu tidak dikembalikan sesuai waktu yang telah ditentukan keluarga dan kuasa hukum, lanjut Salampessy, pihaknya akan memproses pidana yang bersangkutan.
“Kalau memang bukti setor itu tidak dikembalikan dalam waktu dekat, saya pastikan akan melaporkan pidana tentang penggelapan barang bukti di Ditreskrimum Polda Maluku,” tandasnya.(RM-06).
Discussion about this post