Referensimaluku.id-Ambon- Lagi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis, Arman Syah Tomagola selaku konsultan pengawas proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, dengan pidana penjara selama 4 tahun bui dalam sidang, Kamis (24/11/2022).
Putusan majelis hakim ini sebelumnya juga telah memvonis dua rekan terdakwa lainnya dengan 6 tahun bui. Mereka adalah Kepala Sekolah Imanuel Lumaesan, dan Daniel Souhaly (26), bendahara pembangunan.
Slain pidana badan, terdakwa Arman Syah Tomagola juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dipidana selama 4 tahun, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”sebut ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota lainnya dalam amar putusannya.
Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatan yang dilakukan.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang undang-undang serta mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.
SebelumnyaMajelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis dua terdakwa yakni Kepala Sekolah Imanuel Lumaesan,Daniel Souhaly (26), bendahara pembangunan, dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sidang terdakwa dihadiri JPU Cabjari Wahai, Karimudin, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Selain pidana 6 tahun, kedua terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider masing-masing tiga bulan kurungan.
Selain itu, lanjut majelis hakim, kedua terdakwa juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1.014.778.960,05 (satu miliar empat belas juta tujuh puluh tujuh juta delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah koma nol lima sen), dikurangi dengan uang pengembalian sebesar Rp.183 juta lebih,sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp.830.978.960,05 (delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah koma lima sen). Akan tetapi apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti tersebut maka akan dikenai pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Sebelumnya JPU Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Wahai,Karimudin, menuntut dua terdakwa ini dengan ancaman hukuman selama 7,6 tahun (tujuh tahun dan enam bulan penjara).
Sementara terdakwa Arman Syah Tomagola selaku konsultan pengawas (Dalam berkas terpisah), ia dituntut enam tahun penjara.
Selanjutnya, lanjut JPU, terdakwa Imanuel Lumaesan dan Daniel Souhaly dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.830.978.960.05 (delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah koma lima sen). Dan apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun jika keduanya tidak ada harta benda maka diganti dengan pidana subsider selama tiga tahun dan enam bulan kurungan (3,6 tahun).( RM-04)
Discussion about this post