Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Lagi, Satu Terdakwa Korupsi Pembangunan SMP 11 Diganjar 4 Tahun Penjara

November 24, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id-Ambon- Lagi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis, Arman Syah Tomagola selaku konsultan pengawas proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, dengan pidana penjara selama 4 tahun bui dalam sidang, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Putusan majelis hakim ini sebelumnya juga telah memvonis dua rekan terdakwa lainnya dengan 6 tahun bui. Mereka adalah Kepala Sekolah Imanuel Lumaesan, dan Daniel Souhaly (26), bendahara pembangunan.

Slain pidana badan, terdakwa Arman Syah Tomagola juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dipidana selama 4 tahun, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”sebut ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota lainnya dalam amar putusannya.

Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatan yang dilakukan.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang undang-undang serta mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.

SebelumnyaMajelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis dua terdakwa yakni Kepala Sekolah Imanuel Lumaesan,Daniel Souhaly (26), bendahara pembangunan, dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sidang terdakwa dihadiri JPU Cabjari Wahai, Karimudin, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Selain pidana 6 tahun, kedua terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider masing-masing tiga bulan kurungan.

Selain itu, lanjut majelis hakim, kedua terdakwa juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1.014.778.960,05 (satu miliar empat belas juta tujuh puluh tujuh juta delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah koma nol lima sen), dikurangi dengan uang pengembalian sebesar Rp.183 juta lebih,sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp.830.978.960,05 (delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah koma lima sen). Akan tetapi apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti tersebut maka akan dikenai pidana kurungan selama 2 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Wahai,Karimudin, menuntut dua terdakwa ini dengan ancaman hukuman selama 7,6 tahun (tujuh tahun dan enam bulan penjara).

Sementara terdakwa Arman Syah Tomagola selaku konsultan pengawas (Dalam berkas terpisah), ia dituntut enam tahun penjara.

Selanjutnya, lanjut JPU, terdakwa Imanuel Lumaesan dan Daniel Souhaly dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.830.978.960.05 (delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah koma lima sen). Dan apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun jika keduanya tidak ada harta benda maka diganti dengan pidana subsider selama tiga tahun dan enam bulan kurungan (3,6 tahun).( RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Kepolisian Resor Maluku Barat Daya...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Next Post
Takut Kejadian Dialami Fans Belanda, Pendukung Brasil dan Portugal di Ambon Konvoi Besaran-besaran di JMP

Takut Kejadian Dialami Fans Belanda, Pendukung Brasil dan Portugal di Ambon Konvoi Besaran-besaran di JMP

Tak Ada Penyimpangan Dana KMP Marsela 2012-2015 di Zaman Dirut Benjamin Thomas Noach ?

Tak Ada Penyimpangan Dana KMP Marsela 2012-2015 di Zaman Dirut Benjamin Thomas Noach ?

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id