Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tak Ada Penyimpangan Dana KMP Marsela 2012-2015 di Zaman Dirut Benjamin Thomas Noach ?

November 25, 2022
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-
Perkara korupsi penyimpangan pengelolaan dana operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Marsela oleh BUMD PT. Kalwedo milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang telah menyeret tiga terpidana ke Lapas Klas II A Ambon, masih saja menjadi isu hangat yang dilancarkan sekelompok masyarakat setempat.

Baca Juga

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Beberapa pekan kemarin, Forum Pemuda Peduli Maluku Barat Daya menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dalam tuntutannya, pendemo meminta Kejati Maluku segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlid) terhadap pengusutan anggaran KMP Marsela tahun 2012-2015 persis di masa Direktur Utama (Dirut) Benjamin Thomas Noach (BTN) yang kini Bupati MBD 2019-2024.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, terhadap tuntutan yang disampaikan para pendemo di kantor Kejati Maluku, setelah Kejati Maluku melakukan koordinasi dengan pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata audit anggaran KMP Marsela tahun 2012-2015 di masa Dirut BTN itu tidak ditemukan adanya penyimpangan.

“Jadi untuk menjawab tuntutan para pemdemo beberapa hari lalu, sesuai hasil koordinasi Kejati Maluku dengan auditor BPK, ternyata tahun anggaran 2012-2015 dana KMP Marsela itu tidak ditemukan lagi adanya penyimpangan. Dan kalau tidak ada penyimpangan Kejati Maluku tidak mungkin melakukan penyelidikan lagi terhadap tuntutan para pendemo,”ungkap Kareba,Jumat (25/11/2022).

Meski demikian, lanjut Kareba, Kejati telah memberikan arahan kepada para pendemo untuk memasukan dokumen yang dianggap adanya penyimpangan dari perkara ini.
“Waktu itu jaksa yang menemui langsung para pendemo menyampaikan, kalau memang mereka mempunyai data terkait hal ini, silahkan dimasukan ke Kejati Maluku, karena sejauh ini apa yang disampaikan pendemo beberapa kali di kantor Kejati Maluku, semua tuntutannya sama,”imbuhnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejati Maluku ini mengaku, Kejati Maluku tidak pernah diam terhadap laporan yang disampaikan ke institusi korps adhyaksa itu. Setiap laporan yang masuk tetap diusut tanpa memangdang bulu.

“Coba lihat sendiri, ada sejumlah laporan yang kita tangani, baik itu masih di tingkat penyelidikan intel, maupun sudah naik penyidikan bahkan sudah penetapan tersangka dan kini dalam proses persidangan. Jadi sekali lagi kita harap kalau memang pendemo punya bukti atau dokumen lain yang berkaitan dengan adanya penyimpangan anggaran di tahun 2012-2015, silahkan untuk dimasukan untuk kita tindaklanjuti, tetapi kalau pendemo suruh untuk segera dilakukan penyelidikan, saya kita itu tidak bisa jalan,”tandasnya.

Sekadar tahu saja kasus ini telah menyeret tiga terpidana dan kini sementara menjalani masa penahanan di Lapas Klas II A Ambon.
Mereka adalah, mantan Direktur Operasional PT. Kalwedo, Lucas Tapilouw, Manager Keuangan PT Kalwedo, Jois Lerrick dan Bily Ratuhunlory selaku Plt direktur PT Kalwedo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan Tapilouw pidana penjara selama 5 tahun, Ratuhonlory 2,3 tahun serta Lerrick 3 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah atas perkara korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran operasional KMP Marsela oleh BUMD PT. Kalwedo Kabupaten MBD tahun anggaran 2016-2017.(RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Next Post
Perkosa Pelajar SMP di Rerumputan Lalu Divideokan, Pelaku Melarikan Diri dari Pulau Buru

Perkosa Pelajar SMP di Rerumputan Lalu Divideokan, Pelaku Melarikan Diri dari Pulau Buru

Tenaga Medis Tak Paham Tupoksinya, Ketua Pengprov Wushu Minta KONI Maluku Mengintensifkan Koordinasi di Popmal IV 2022

Tenaga Medis Tak Paham Tupoksinya, Ketua Pengprov Wushu Minta KONI Maluku Mengintensifkan Koordinasi di Popmal IV 2022

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id