Referensimaluku.id.Ambon-
Perkara korupsi penyimpangan pengelolaan dana operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Marsela oleh BUMD PT. Kalwedo milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang telah menyeret tiga terpidana ke Lapas Klas II A Ambon, masih saja menjadi isu hangat yang dilancarkan sekelompok masyarakat setempat.
Beberapa pekan kemarin, Forum Pemuda Peduli Maluku Barat Daya menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dalam tuntutannya, pendemo meminta Kejati Maluku segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlid) terhadap pengusutan anggaran KMP Marsela tahun 2012-2015 persis di masa Direktur Utama (Dirut) Benjamin Thomas Noach (BTN) yang kini Bupati MBD 2019-2024.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, terhadap tuntutan yang disampaikan para pendemo di kantor Kejati Maluku, setelah Kejati Maluku melakukan koordinasi dengan pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata audit anggaran KMP Marsela tahun 2012-2015 di masa Dirut BTN itu tidak ditemukan adanya penyimpangan.
“Jadi untuk menjawab tuntutan para pemdemo beberapa hari lalu, sesuai hasil koordinasi Kejati Maluku dengan auditor BPK, ternyata tahun anggaran 2012-2015 dana KMP Marsela itu tidak ditemukan lagi adanya penyimpangan. Dan kalau tidak ada penyimpangan Kejati Maluku tidak mungkin melakukan penyelidikan lagi terhadap tuntutan para pendemo,”ungkap Kareba,Jumat (25/11/2022).
Meski demikian, lanjut Kareba, Kejati telah memberikan arahan kepada para pendemo untuk memasukan dokumen yang dianggap adanya penyimpangan dari perkara ini.
“Waktu itu jaksa yang menemui langsung para pendemo menyampaikan, kalau memang mereka mempunyai data terkait hal ini, silahkan dimasukan ke Kejati Maluku, karena sejauh ini apa yang disampaikan pendemo beberapa kali di kantor Kejati Maluku, semua tuntutannya sama,”imbuhnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejati Maluku ini mengaku, Kejati Maluku tidak pernah diam terhadap laporan yang disampaikan ke institusi korps adhyaksa itu. Setiap laporan yang masuk tetap diusut tanpa memangdang bulu.
“Coba lihat sendiri, ada sejumlah laporan yang kita tangani, baik itu masih di tingkat penyelidikan intel, maupun sudah naik penyidikan bahkan sudah penetapan tersangka dan kini dalam proses persidangan. Jadi sekali lagi kita harap kalau memang pendemo punya bukti atau dokumen lain yang berkaitan dengan adanya penyimpangan anggaran di tahun 2012-2015, silahkan untuk dimasukan untuk kita tindaklanjuti, tetapi kalau pendemo suruh untuk segera dilakukan penyelidikan, saya kita itu tidak bisa jalan,”tandasnya.
Sekadar tahu saja kasus ini telah menyeret tiga terpidana dan kini sementara menjalani masa penahanan di Lapas Klas II A Ambon.
Mereka adalah, mantan Direktur Operasional PT. Kalwedo, Lucas Tapilouw, Manager Keuangan PT Kalwedo, Jois Lerrick dan Bily Ratuhunlory selaku Plt direktur PT Kalwedo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan Tapilouw pidana penjara selama 5 tahun, Ratuhonlory 2,3 tahun serta Lerrick 3 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah atas perkara korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran operasional KMP Marsela oleh BUMD PT. Kalwedo Kabupaten MBD tahun anggaran 2016-2017.(RM-07)
Discussion about this post