Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Ketua DPC Demokrat Malteng Gelapkan Dana Perjalanan Dinas, Penyidik Periksa Sejumlah Dokumen dan Saksi

November 18, 2022
in MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,-Ambon- Laporan fiktif atas dana perjalanan dinas yang digelapkan oleh Djailani Tomagola, selaku Ketua DPC Demokrat Maluku Tengah (Malteng) telah naik ke tahap penyelidikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh Rahman Nahumarury, Salomi Patty dan Syafi Boeng, selaku anggota DPRD Demokrat Maluku Tengah, tertanggal 03 Oktober 2022 perihal dugaan tindak pidana penggelapan biaya perjalanan dinas ke Jakarta.

Baca Juga

Kejaksaan Wahai Siap Dampingi Negeri Se-Kecamatan Seram Utara Kelola ADD

Terbukti Korupsi ADD/DD TA 2018-2019, Mantan Raja Sirisori Islam Dituntut Enam Tahun, tapi Sekneg Sirisori Islam Dituntut Empat Tahun Penjara.

Negeri Nolloth Menunggak Pajak, Mantan Raja Dan Stafnya Dilaporkan ke Kejari Ambon.

 

Polres Malteng pun telah membuktikan komitmennya dengan memanggil Tomagola untuk diperiksa, diruangan unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Malteng, penyidik diketahui meminta sejumlah dokumen terkait SK anggota DPRD Malteng dan membawa dokumen yang ada kaitannya dengan bukti SPPD nomor : 366/SPD/2022 tanggal 21 September 2022.

 

Sebelumnya penyidik juga telah mendengar keterangan dari Nahumarury, Patty dan Boeng, yang menerangkan bahwa Tomagola secara diam-diam mengambil dana perjalanan dinas mereka bertiga untuk melakukan perjalanan dinas ke Jakarta tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan mereka, dalam perjalanan dinas tersebut ketiga anggota DPRD tersebut tidak melakukan perjalanan dinas dan tidak ikut ke Jakarta, sehingga hanya Tomagola sendiri yang memakai uang tersebut.

 

Nahumarury, Patty dan Boeng juga sudah menghadap Elwen Rooy Pattiasina selaku Ketua DPD Demokrat Maluku untuk memberi keterangan sekaligus menjelaskan duduk permasalahan pelaporan kepada Tomagola tersebut. Tomagola diketahui sudah beberapa kali mencaplok uang perjalanan dinas rekannya tersebut, yang pertama perjanan dinas lintas komisi ke Jakarta untuk mendatangi Kementerian Desa dan perjalanan dinas ke Kota Ambon. Sehingga boarding pas tiket pesawat dan dan biaya perjalanan lainnya dibuat secara sepihak oleh Tomagola.

 

Publik tentu menunggu penetapan tersangka agar dilakukan secepatnya sambil pemberkasan dan menunggu audit kerugian negara yang dilakukan Tomagola. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejaksaan Wahai Siap Dampingi Negeri Se-Kecamatan Seram Utara Kelola ADD

Kejaksaan Wahai Siap Dampingi Negeri Se-Kecamatan Seram Utara Kelola ADD

by admin
February 22, 2023
0

Referensimaluku.id,-WAHAI-Kejaksaan Cabang Negeri Maluku Tengah di Wahai,sepakat memberikan...

Terbukti Korupsi ADD/DD TA 2018-2019, Mantan Raja Sirisori Islam Dituntut Enam Tahun, tapi Sekneg Sirisori Islam Dituntut Empat Tahun Penjara.

Terbukti Korupsi ADD/DD TA 2018-2019, Mantan Raja Sirisori Islam Dituntut Enam Tahun, tapi Sekneg Sirisori Islam Dituntut Empat Tahun Penjara.

by admin
February 11, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon --Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon...

Negeri Nolloth Menunggak Pajak, Mantan Raja Dan Stafnya Dilaporkan ke Kejari Ambon.

Negeri Nolloth Menunggak Pajak, Mantan Raja Dan Stafnya Dilaporkan ke Kejari Ambon.

by admin
February 9, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Mantan Raja Nolloth, Kecamatan Saparua Timur,...

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Dua Hari Pencarian, Dua Warga Asilulu Berhasil Ditemukan Selamat.

Dua Hari Pencarian, Dua Warga Asilulu Berhasil Ditemukan Selamat.

by admin
January 23, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Dua warga desa Asilulu Kecamatan...

Gelapkan Dokumen Dana Desa, Mantan Raja Nolloth dan Stafnya Dilaporkan ke Kejari Ambon 

Gelapkan Dokumen Dana Desa, Mantan Raja Nolloth dan Stafnya Dilaporkan ke Kejari Ambon 

by admin
January 14, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Mantan Raja, Negeri Nolloth, Kecamatan Saparua...

Next Post
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan SMP 11 Diganjar 6 Tahun Bui

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan SMP 11 Diganjar 6 Tahun Bui

Resensi, Cita Rasa Melayu Dari Maluku

Resensi, Cita Rasa Melayu Dari Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!