Referensi Maluku.id,-Ambon- Laporan fiktif atas dana perjalanan dinas yang digelapkan oleh Djailani Tomagola, selaku Ketua DPC Demokrat Maluku Tengah (Malteng) telah naik ke tahap penyelidikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh Rahman Nahumarury, Salomi Patty dan Syafi Boeng, selaku anggota DPRD Demokrat Maluku Tengah, tertanggal 03 Oktober 2022 perihal dugaan tindak pidana penggelapan biaya perjalanan dinas ke Jakarta.
Polres Malteng pun telah membuktikan komitmennya dengan memanggil Tomagola untuk diperiksa, diruangan unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Malteng, penyidik diketahui meminta sejumlah dokumen terkait SK anggota DPRD Malteng dan membawa dokumen yang ada kaitannya dengan bukti SPPD nomor : 366/SPD/2022 tanggal 21 September 2022.
Sebelumnya penyidik juga telah mendengar keterangan dari Nahumarury, Patty dan Boeng, yang menerangkan bahwa Tomagola secara diam-diam mengambil dana perjalanan dinas mereka bertiga untuk melakukan perjalanan dinas ke Jakarta tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan mereka, dalam perjalanan dinas tersebut ketiga anggota DPRD tersebut tidak melakukan perjalanan dinas dan tidak ikut ke Jakarta, sehingga hanya Tomagola sendiri yang memakai uang tersebut.
Nahumarury, Patty dan Boeng juga sudah menghadap Elwen Rooy Pattiasina selaku Ketua DPD Demokrat Maluku untuk memberi keterangan sekaligus menjelaskan duduk permasalahan pelaporan kepada Tomagola tersebut. Tomagola diketahui sudah beberapa kali mencaplok uang perjalanan dinas rekannya tersebut, yang pertama perjanan dinas lintas komisi ke Jakarta untuk mendatangi Kementerian Desa dan perjalanan dinas ke Kota Ambon. Sehingga boarding pas tiket pesawat dan dan biaya perjalanan lainnya dibuat secara sepihak oleh Tomagola.
Publik tentu menunggu penetapan tersangka agar dilakukan secepatnya sambil pemberkasan dan menunggu audit kerugian negara yang dilakukan Tomagola. (RM-05)
Discussion about this post