Referensi Maluku.id,-Ambon- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis dua dari tiga terdakwa kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11, di Desa Kaloa, Seram Utara (Serut),denga pidana penjara selama 6 tahun bui, di sidang, Jumat (18/11/2022).
Dua terdakwa itu yakni, Kepala Sekolah Imanuel Lumaesan,Daniel Souhaly (26), bendahara pembangunan.
Di dalam amar putusan majelis hakim kedua terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan sekolah, serta diganjar penjara selama 6 tahun di potong selama berada dalam tahanan,”ungkap ketua majelis hakim Jenny Tulak dalam amar putusannya.
Sidang terdakwa dihadiri JPU Cabjari Wahai, Karimudin, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ronald Salawane Dkk.
Selain pidana 6 tahun, kedua terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider masing-masing tiga bulan kurungan.
Selain itu, lanjut majelis hakim, kedua terdakwa juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1.014.778.960,05 (satu miliar empat belas juta tujuh puluh tujuh juta delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah koma nol lima sen), dikurangi dengan uang pengembalian sebesar Rp.183 juta lebih,sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp.830.978.960,05 (delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah koma lima sen). Akan tetapi apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti tersebut maka akan dikenai pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Sebelumnya JPU Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Wahai,Karimudin, menuntut dua terdakwa ini dengan ancaman hukuman selama 7,6 tahun (tujuh tahun dan enam bulan penjara).
Sementara terdakwa Arman Syah Tomagola (Dalam berkas terpisah), ia dituntut enam tahun penjara.
Sesuai amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, lanjut JPU, terdakwa Imanuel Lumaesan dan Daniel Souhaly dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.830.978.960.05 (delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah koma lima sen). Dan apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun jika keduanya tidak ada harta benda maka diganti dengan pidana subsider selama tiga tahun dan enam bulan kurungan (3,6 tahun).
Diketahui, JPU Karimudin dalam dakwaannya menyebut, Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11, di Desa Kaloa, Seram Utara (Serut),ini dibangun sejak tahun 2019 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp.3 miliar lebih. Saat itu terdakwa Imanuel Lumaesan selaku Kepsek menjabat sebagai ketua panitia pembangunan, sedangkan terdakwa Daniel Souhaly (26), diangkat sebagai bendahara pembangunan dan terdakwa Arman Syah Tomagola (37) (dalam berkas terpisah), ditunjuk sebagai konsultan pengawas.
Dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11, di Desa Kaloa, Seram Utara,ini dikerjakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggara Belanja, yang termuat dalam dokumen perencanaan.
JPU membeberkan, ketiga terdakwa ini melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,kekurangan volume pekerjaan serta terdapat item pekerjaan yang fiktif, tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan. Ketiga terdakwa juga membuat laporan pekerjaan fiktif yang dilaporkan seolah-olah dikerjakan di lapangan.(RM-04).
Discussion about this post