Referensimaluku.id.Ambon-Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, adalah wilayah yang sakral dan penuh petuah-petuah adat peninggalan para leluhur masyarakat setempat yang masih dilestarikan hingga saat ini.
Celakanya, jika Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benjamin Thomas Noach (BTN) kerap diteriaki dengan kata-kata tidak etis dan tak sopan oleh masyarakat asal wilayah perbatasan Republik Indonesia, Timor Leste dan Australia, saat digelar aksi-aksi demo di Tiakur, ibu kota MBD, Kota Ambon, Maluku dan Jakarta.
Yang tak kalah vulgar dan sarkastik yakni nyaris lebih kurang dua tahun terakhir BTN diteriaki “maling” oleh Kim Davids Markus (KDM) di media sosial Facebook berkaitan dengan dugaan korupsi dana operasional PT Kalwedo yang mengelola Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Masela.
Di pusaran kasus itu, BTN sendiri adalah Direktur Utama PT. Kalwedo periode 2012-2015. Yang aneh, dalam perkara dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela hanya dua Dirut PT. Kalwedo yang dijebloskan ke dalam penjara, yakni Luckas Tapilouw (Dirut PT.Kalwedo) 2015 akhir sampai 2017 akhir) dan Billy Ratuhunlory yang menjabat Dirut PT Kalwedo 2017 akhir sampai 2018.
Masyarakat MBD selalu berasumsi Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejaksaan Tinggi Maluku diduga kuat telah melakukan “tebang pilih” dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela sehingga BTN masih belum tersentuh hukum hingga saat ini.
Fenomena ini yang menyebabkan KDM dan sebagian aktivis asal MBD melaporkan BTN ke Kejaksaan Negeri MBD untuk diperiksa dalam kaitan dengan dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela selama kurun 2012-2015 saat di mana BTN masih menjabat Dirut PT Kalwedo.
Tak sebatas melaporkan BTN ke kejaksaan negeri setempat, KDM dan kolega juga berkali-kali menggelar aksi demo di Tiakur, Ambon dan Jakarta. “Saya mendesak pihak Kejaksaan Negeri MBD atau Kepolisian Resort MBD segera memeriksa saudara KDM dan saudara BTN.
Mengapa. Sebab MBD adalah negeri sakral yang punya sopan santun atau “honoli” atau “snyoli lieta”. Kalau pimpinan daerah diteriaki di jalan-jalan dan dimaki-maki di media sosial, maka pertanyaannya “mau dibawa ke mana MBD kalau situasinya sudah parah dan memprihatinkan seperti itu.
Jabatan Bupati MBD itu sakral loh. Kok masyarakat bisa mencaci-maki seorang bupati seperti itu,” heran Anos ketika dihubungi Referensimaluku.id via WhatsApp, Senin (7/11/2022).
Menurut Anos, KDM harus diperiksa aparat penegak hukum untuk membuktikan chatingan-chatingannya di Facebook yang telah dengan sengaja mencemarkan nama baik dan memfitnah pribadi BTN. “Saya mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa saudara KDM supaya jika telah cukup dua alat bukti permulaan, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menetapkan saudara KDM sebagai tersangka dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik BTN sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Akan tetapi, jika saudara KDM tidak terbukti bersalah, maka pihak kejaksaan maupun Polres MBD dapat memeriksa saudara BTN atas dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela tahun 2012 sampai 2015. Hal ini penting agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dan menjadi pelajaran buruk bagi generasi muda MBD ke depan,” papar anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten MBD.
Anos menegaskan Indonesia adalah negara yang berdasarkan Hukum, sehingga tak ada orang yang kebal hukum di negara ini. “Untuk tidak membingungkan masyarakat MBD di manapun dan fenomena ini tidak menjadi preseden buruk terhadap tatanan adat masyarakat di sana, langkah aparat penegak hukum memeriksa saudara KDM dan saudara BTN adalah keniscayaan yang tak perlu ditawar-tawar lagi,” tutup mantan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku. (RM-05/RM-06)
Discussion about this post