Referensimaluku.id.Ambon-Kejaksaan Tinggi Maluku melalui bidang pidana khusus Kejati Maluku kini telah menangani delapan kasus-kasus korupsi yang sudah naik di tingkat penyidikan.
Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban mengatakan delapan kasus-kasus dugaan korupsi itu, di antaranya, Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD dan DD di Negeri Tawiri tahun 2015-2018, yang kini masuk agenda persidangan, Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2016-2017, Kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada di KPUD SBB tahun 2014, Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 di RSUD Dr M. Haulussy tahun 2020, Kasus dugaan korupsi anggaran Pembayaran Jasa Medical Check -Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016-2020 di RSUD dr M. Haulussy, kasus dugaan korupsi Pembangunan pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Tenggara, Kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Simdes. Id tahun 2019 milik 18 Desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, Maluku.
Menurut Kaban, dalam penyidikan delapan kasus ini, sebagiannya sudah sampai di tingkat penuntutan di pengadilan. “Ada juga baru digelar ekspos penetapan tersangka, dan yang lainnya masih menunggu hasil audit dari lembaga auditor terkait,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Kejati Maluku itu mengaku, pihaknya dalam mengusut kasus dugaan korupsi tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, sebab harus melibatkan lembaga teknis dalam hal ini auditor yang punya kewenangan menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
“Pada prinsipnya kita harus berkolaborasi dengan lembaga auditor lainnya untuk kepentingan penyidikan kasus itu sendiri, tidak bisa kita berdiri sendiri-sendiri,” terangnya.
Kaban menjelaskan pada prinsipnya pihaknya tetap mengusut tuntas setiap laporan yang masuk di Kejati Maluku.
“Setiap laporan yang masuk di Kejati Maluku pastinya kita proses, namun kita juga tidak bisa paksakan kalau kasus yang diusut itu tidak ada alat bukti yang cukup. Jadi dari awal saya sudah arahkan kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup kita hentikan saja, itu pun tidak menutup kemungkinan kalau di kemudian hari ditemukan adanya bukti baru, pasti diusut kembali,” tegasnya.(RM-03)
Discussion about this post