Referensimluku.id.Ambon — Pelapor Ny. Ludiya Papilaya /Soplanit, melalui kuasa hukumnya, Jitro Nurlatu SH dan Muhamad Gurium SH, pada 23 September 2021 mengajukan laporan pengaduan kepada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda( Maluku atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan Tan Kho Hang Hoat sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan pengaduan itu tercatat dengan register Nomor : LP – B/439/X/2021/Maluku/SPKT tanggal 08 Oktober 2021. “Namun anehnya penyidik tidak mengunakan Pasal yang sebagaimna kami masukan, tapi secara sepihak mengunakan Pasal 266 KUHP yang tidak ada relavansinya dengan laporan pengaduan yang kami sampaikan,” ujar Muhamad Gurium melalui rilisnya yang diterima Referensimluku.id, Selasa (31/5/2022).
“Berdasarkan pengembangan perkara sebagaimna Pasal 266 penyidik telah menyapaikan SP2HP yang menegaskan adanya tindak pidana sekaligus dikeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan/Perintah Dimulainya Penyidikan), namun sampai saat ini belum ada Penetapan Tersangka. Olehnya itu penyidik harus segera menetapkan terlapor Tan Kho Hang Hoat sebagai tersangka,” tekan Gurium. Gurium yang juga Sekertaris Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) Maluku mengatakan pihaknya sudah menyampaikan penanganan perkara ini kepada Kapolda Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latif. “Pak Kapolda merespon itu. Saya akan menindak lanjuti itu. Saya akan memanggil Reskrimsus dan pihak – pihak terkait penanganan perkara ini termasuk Propam, dan saya akan tanyakan kenapa kasus yang begitu lama belum diselesaikan?. Saya minta harus segera diselesaikan”, ujar Gurium melanjutkan komitmen Kapolda Maluku.
“Jadi harapan saya selaku kuasa hukum Ny. Ludiya Papilaya, semoga Kapolda Maluku dapat menyelesaikan perkara ini. Apalagi Polda Maluku merupakan salah satu institusi yang sangat dihormati dan dipercaya oleh masyarakat, namun jika terkatung – katung dan berlarut lama dalam penanganan perkara, maka saya yakin sungguh kepercayaan itu akan berkurang dengan sendirinya”.
“Olehnya itu, selaku kuasa hukum Ny. Ludya Papilaya, saya meminta penyidik segera tetapkan terlapor Tan Kho Hang Hoat sebagai tersangka. Saya juga sudah melakukan konsolidasi baik secara lokal maupun Nasional dengan semua jaringan yang ada, dan saya pastikan akan turun jalan. Bila perlu kami akan tidur di Mapolda Maluku sampai tuntutan kami dipenuhi, tutup Gurium. (RM-04)
Discussion about this post