Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Penyidik Subdit II Polda Maluku Di Minta Tetapkan Terlapor Tan Kho Hoat Sebagai Tersangka.

Mei 31, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimluku.id.Ambon — Pelapor Ny. Ludiya Papilaya /Soplanit, melalui kuasa hukumnya, Jitro Nurlatu SH dan Muhamad Gurium SH, pada 23 September 2021 mengajukan laporan pengaduan kepada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda( Maluku atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan Tan Kho Hang Hoat sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan pengaduan itu tercatat dengan register Nomor : LP – B/439/X/2021/Maluku/SPKT tanggal 08 Oktober 2021. “Namun anehnya penyidik tidak mengunakan Pasal yang sebagaimna kami masukan, tapi secara sepihak mengunakan Pasal 266 KUHP yang tidak ada relavansinya dengan laporan pengaduan yang kami sampaikan,” ujar Muhamad Gurium melalui rilisnya yang diterima Referensimluku.id, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

“Berdasarkan pengembangan perkara sebagaimna Pasal 266 penyidik telah menyapaikan SP2HP yang menegaskan adanya tindak pidana sekaligus dikeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan/Perintah Dimulainya Penyidikan), namun sampai saat ini belum ada Penetapan Tersangka. Olehnya itu penyidik harus segera menetapkan terlapor Tan Kho Hang Hoat sebagai tersangka,” tekan Gurium. Gurium yang juga Sekertaris Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) Maluku mengatakan pihaknya sudah menyampaikan penanganan perkara ini kepada Kapolda Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latif. “Pak Kapolda merespon itu. Saya akan menindak lanjuti itu. Saya akan memanggil Reskrimsus dan pihak – pihak terkait penanganan perkara ini termasuk Propam, dan saya akan tanyakan kenapa kasus yang begitu lama belum diselesaikan?. Saya minta harus segera diselesaikan”, ujar Gurium melanjutkan komitmen Kapolda Maluku.

“Jadi harapan saya selaku kuasa hukum Ny. Ludiya Papilaya, semoga Kapolda Maluku dapat menyelesaikan perkara ini. Apalagi Polda Maluku merupakan salah satu institusi yang sangat dihormati dan dipercaya oleh masyarakat, namun jika terkatung – katung dan berlarut lama dalam penanganan perkara, maka saya yakin sungguh kepercayaan itu akan berkurang dengan sendirinya”.

“Olehnya itu, selaku kuasa hukum Ny. Ludya Papilaya, saya meminta penyidik segera tetapkan terlapor Tan Kho Hang Hoat sebagai tersangka. Saya juga sudah melakukan konsolidasi baik secara lokal maupun Nasional dengan semua jaringan yang ada, dan saya pastikan akan turun jalan. Bila perlu kami akan tidur di Mapolda Maluku sampai tuntutan kami dipenuhi, tutup Gurium. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Next Post
Petugas Meteran PDAM Ambon Brengsek, Air Tidak Dijalankan Tuan Rumah tapi Tarif Rekening Naik 15 Kali Lipat

Petugas Meteran PDAM Ambon Brengsek, Air Tidak Dijalankan Tuan Rumah tapi Tarif Rekening Naik 15 Kali Lipat

Siap Diberangkatkan, Hi Yamin Minta CJH Maluku Jaga Stamina & Patuhi Prokes. 

Siap Diberangkatkan, Hi Yamin Minta CJH Maluku Jaga Stamina & Patuhi Prokes. 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id