Referensimaluku.id.Ambon-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (17/5/2022), akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Desianus Orno alias Odi dan Margaretha Simatauw terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (in Kracht Van gewijsdezaak).
Desianus yang merupakan adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno yang dalam proyek pengadaan empat unit Speedboat Tahun Anggaran 2015 menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan Desianus Orno bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara. Tak puas melalui kuasa hukumnya Herman Koedoeboen dan kawan-kawan mengajukan banding ke PT Ambon. Namun, PT Ambon kembali memperkuat putusan pengadilan Tipikor Ambon di mana Desianus Orno dijatuhi hukuman atau menjalani pidana badan selama 1 tahun dan 4 bulan potong masa tahanan kota.
Desianus Orno dieksekusi pada Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Ambon, sedangkan Margaretha Simatauw dieksekusi pada Lapas Perempuan Ambon. (RM-06)
Discussion about this post